JAVASATU.COM- Edy Hadisiswoyo menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik selama maksimal tiga bulan sejak dilantik pada Rabu (28/10/2026).
Ia akan menjalankan tugas harian Sekda sembari tetap mengemban jabatan definitif sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Perekonomian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Gresik.

Penugasan Edy berlaku hingga paling lama tiga bulan atau sampai Sekda definitif dilantik. Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Gresik Nomor 800.1.3.3/253/437.73/M/2026 setelah memperoleh persetujuan Gubernur Jawa Timur melalui surat tertanggal 23 Oktober 2026.
Dengan penugasan itu, Edy diminta menjaga koordinasi dan kekompakan organisasi perangkat daerah (OPD) agar pelaksanaan program pemerintah Kabupaten Gresik tetap berjalan.
“Bagaimana visi misi Bupati kita wujudkan bersama-sama dengan seluruh OPD. Saya harap bisa saling koordinasi, saling menjaga, dan bisa ada sebuah kekompakan,” ujar Edy seusai pelantikan.
Edy juga meminta arahan dari Bupati dan Wakil Bupati Gresik, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh kepala OPD dalam menjalankan tugasnya.
“Alhamdulillah, saya sampaikan ucapan terima kasih kepada Pak Bupati, Pak Wakil Bupati yang telah memberikan amanah kepada saya. Saya juga mohon arahan pimpinan dari Forkopimda beserta seluruh kepala OPD tentang bagaimana kita melaksanakan tugas-tugas ini,” katanya.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani meminta Edy menjalankan amanah tersebut dengan memperkuat sinergi antarperangkat daerah. Ia mengatakan berbagai tantangan pemerintahan ke depan perlu dihadapi dengan menjaga soliditas.
“Tantangan ke depan kita hadapi bersama-sama. Saya harap bisa kompak, solid, dan sabar. Insyaallah diberikan kemudahan oleh Allah,” ujar Yani.
Dalam kesempatan itu, Yani juga mengapresiasi pengabdian Sekda sebelumnya, Achmad Wasil, yang telah bertugas selama 5 tahun 1 bulan.
Selain itu, Yani menyampaikan rencana penguatan program beasiswa melalui kolaborasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Pemkab Gresik menganggarkan Rp 7 miliar untuk program beasiswa pada 2027. Bantuan yang direncanakan meliputi subsidi Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp 2,5 juta per semester dan uang saku Rp 1 juta per semester.
Yani berharap perusahaan menyelaraskan program CSR pendidikan dengan program pemerintah daerah. Pembahasan lebih lanjut direncanakan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) CSR pada November 2026.
Yani juga menekankan pentingnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Ia meminta pemerintah daerah menggali potensi pendapatan tanpa menambah beban warga secara berlebihan. (bas/arf)






