JAVASATU.COM- Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita meminta seluruh institusi pendidikan memperjelas standar operasional prosedur (SOP) pencegahan dan penanganan pelecehan seksual serta kekerasan di lingkungan sekolah.
SOP tersebut harus mengatur mekanisme pencegahan, pelaporan, penanganan korban, hingga pemberian sanksi terhadap pelanggaran sesuai ketentuan.

Permintaan itu disampaikan menyusul mencuatnya dugaan kasus pelecehan di lingkungan SMK, termasuk persoalan yang menjadi perhatian publik di SMK Negeri 4 Kota Malang.
Amithya menegaskan, sekolah harus memiliki pedoman penanganan yang jelas sebelum kasus terjadi, bukan baru menyusunnya setelah muncul persoalan.
“Harapan saya, ini tidak hanya untuk SMK Negeri 4, tetapi seluruh institusi pendidikan harus memiliki SOP yang jelas. Dengan begitu, bisa dilakukan mitigasi maupun penindakan sesuai dengan bentuk pelanggaran yang terjadi,” ujarnya, Kamis (5/11/2026), usai rapat paripurna.
Menurut Amithya, setiap sekolah perlu memiliki mekanisme yang terukur agar laporan dugaan pelecehan maupun kekerasan tidak ditangani secara berbeda-beda. Tanpa pedoman yang rinci, proses penanganan berpotensi menimbulkan ketidakjelasan, terutama dalam memberikan perlindungan kepada korban.
Ia menyebut SOP harus mencakup langkah pencegahan, prosedur penerimaan laporan, penanganan korban, serta tindak lanjut terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
DPRD Kota Malang, lanjut Amithya, siap mendorong koordinasi dengan Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya untuk memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kasus di lingkungan pendidikan.
Pemkot Malang Didorong Perkuat Koordinasi dengan Pemprov Jatim
Amithya juga menyoroti pembagian kewenangan pengelolaan pendidikan. Sekolah tingkat SMA dan SMK sederajat berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bukan Pemerintah Kota Malang.
Meski tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaan SMA/SMK, Pemkot Malang tetap dapat berperan melalui koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pihak terkait, termasuk unit pelaksana teknis (UPT).
“Kalau intervensi secara langsung memang bukan kewenangan Pemkot. Tetapi lebih kepada koordinasi dengan UPT dan pihak terkait,” tegasnya.
Ia berharap koordinasi lintas pemerintahan dapat memperkuat pengawasan dan memastikan setiap sekolah memiliki mekanisme perlindungan bagi peserta didik. (har/arf)





