JAVASATU.COM- DPRD Kota Malang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menaikkan pajak maupun menambah pungutan kepada masyarakat. Optimalisasi pendapatan dinilai bisa dilakukan dengan membenahi pengelolaan aset daerah, memperketat pengawasan, dan menekan potensi kebocoran penerimaan.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan upaya meningkatkan PAD perlu menjadi perhatian pemerintah daerah menyusul potensi penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Menurut Amithya, Pemkot Malang tidak perlu membebankan tambahan pajak kepada masyarakat untuk meningkatkan pendapatan daerah. Pemerintah cukup membenahi sistem pengelolaan penerimaan agar potensi pendapatan yang sudah ada dapat dimaksimalkan.
“Bukan berarti kita akan menekan rakyat yang memang sangat membutuhkan bantuan finansial atau bantuan sosial. Tinggal merapikan sistem saja, kebocorannya dikurangi. Saya kira itu yang perlu dilakukan,” tegas Amithya usai rapat paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (5/11/2026).
Salah satu upaya yang didorong DPRD adalah mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD). Amithya mengapresiasi penerapan sistem digital iBMD yang diluncurkan Pemkot Malang karena dinilai dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset.
Melalui sistem tersebut, pemerintah diharapkan dapat mengidentifikasi aset-aset yang memiliki potensi ekonomi, termasuk untuk disewakan atau dimanfaatkan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
“Digitalisasi ini membuat sistem lebih transparan. Kita bisa melihat potensi-potensi pendapatan dari apa yang dimiliki pemerintah kota, termasuk aset-aset daerah. Kalau semuanya dirapikan, saya kira kemandirian fiskal bisa semakin diwujudkan dalam beberapa tahun ke depan,” jelasnya.
DPRD juga membuka peluang evaluasi nilai pemanfaatan aset komersial milik pemerintah, termasuk Malang Olympic Garden (MOG) dan Ramayana. Evaluasi dapat dilakukan melalui penilaian ulang atau appraisal untuk mengetahui nilai ekonomis dan besaran sewa berdasarkan kondisi terkini.
Namun, penyesuaian nilai pemanfaatan aset tersebut tetap harus memperhatikan perjanjian kerja sama yang masih berlaku.
“Bisa saja. Tinggal dilakukan appraisal lagi, sehingga berapa nominal sewanya bisa terlihat dari hasil penilaian tersebut,” katanya.
Selain aset daerah, DPRD mendorong evaluasi penerapan Sistem Informasi Parkir Kota Malang (Sisparma). Evaluasi diperlukan untuk memastikan potensi penerimaan retribusi parkir di setiap titik sesuai dengan realisasi di lapangan.
Menurut Amithya, digitalisasi perlu diperluas ke berbagai sektor pendapatan agar pengawasan dan pemungutan retribusi dapat berjalan lebih optimal.
Di sisi lain, DPRD juga menyoroti ketidakpastian skema pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Amithya mengatakan pihaknya masih menunggu kejelasan mengenai porsi tanggung jawab pemerintah pusat dalam pembiayaan pegawai tersebut.
DPRD berharap pembiayaan PPPK dapat ditanggung pemerintah pusat tanpa mengurangi alokasi anggaran yang selama ini tersedia di daerah.
“Kita masih belum tahu skemanya seperti apa. Sampai sekarang belum ada informasi yang jelas. Kita sudah mulai berhitung, berapa banyak kira-kira yang akan ditanggung pusat. Harapannya, kalau memang ditanggung pusat, tidak mengurangi anggaran yang sudah ada di daerah, sehingga kita bisa lebih leluasa,” ujarnya.
Amithya juga menyinggung kebutuhan anggaran untuk Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) yang berdasarkan informasi terakhir berada di kisaran Rp31 miliar. Namun, kepastian skema pembiayaan dan penganggarannya masih perlu dipantau lebih lanjut. (har/arf)






