JAVASATU.COM- Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memastikan keluarga prajurit yang gugur dalam misi kemanusiaan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah menerima hak dan santunan sesuai ketentuan. Ahli waris Letkol Cpn (Anm) Dudi Firmansyah disebut menerima total hak sebesar Rp757,6 juta.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus kepada awak media setelah memimpin upacara pemakaman militer Letkol Dudi Firmansyah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Cikutra, Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/11/2026).
Agus mengatakan, pemenuhan hak tersebut merupakan tanggung jawab negara kepada keluarga prajurit yang gugur saat menjalankan tugas kemanusiaan.
“Hak-hak yang diterima keluarga almarhum Letkol Anumerta Dudi sebesar Rp757.602.506, mencakup dana watsah, santunan risiko kematian khusus gugur Rp450.000.000, TWP TNI AD, santunan perbankan Rp140.000.000, beasiswa dua anak Rp60.000.000, dan tabungan hari tua Rp69.000.000,” terang Agus.
Selain keluarga Dudi, pemerintah juga memastikan pemenuhan hak bagi ahli waris Kapten Cpn (Anm) Nurhafiz. Total santunan dan hak keuangan yang disebutkan untuk keluarga almarhum mencapai Rp673 juta.
Panglima TNI menegaskan, pemberian hak tersebut merupakan bentuk perhatian negara terhadap keluarga prajurit yang gugur ketika menjalankan tugas.
Letkol Dudi Firmansyah dan Kapten Nurhafiz merupakan prajurit yang gugur dalam insiden kecelakaan helikopter saat menjalankan misi pemadaman karhutla di Kalimantan Tengah. (arf/arf)





