JAVASATU.COM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik mengamankan 29 orang dalam operasi gabungan cipta kondisi di lima lokasi, Jumat (6/11/2026) malam. Dari hasil pemeriksaan kesehatan, dua orang menunjukkan hasil positif, masing-masing satu orang HIV dan satu orang sifilis.

Operasi yang berlangsung pukul 21.00-23.58 WIB itu dipimpin Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik AKBP Suharsi.
Sebanyak 70 personel gabungan diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Mereka terdiri dari 49 personel Satpol PP Gresik, tiga personel Subdenpom V/4-2 Gresik, tiga personel Polres Gresik, enam personel BNNK Gresik, tujuh personel Dinas Kesehatan Gresik, serta dua perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik.
Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga mengatakan operasi tersebut merupakan upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus mencegah potensi gangguan sosial di wilayah Kabupaten Gresik.
“Operasi gabungan ini merupakan upaya kami untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Gresik. Kami melibatkan sejumlah instansi terkait agar pengawasan dan penegakan peraturan daerah dapat berjalan secara terpadu,” ujar Agustin.
Sebanyak 29 orang yang diamankan dibawa ke Kantor Satpol PP Gresik untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan meliputi skrining penyakit menular seksual dan tes narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya (NAPZA).
“Dalam operasi ini, sebanyak 29 orang kami amankan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk skrining penyakit menular seksual dan tes NAPZA. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan dua orang dengan hasil positif, masing-masing satu HIV dan satu sifilis,” lanjutnya.
Operasi gabungan menyasar lima lokasi, yakni Desa Karang Kiring, Kecamatan Kebomas; Kelurahan Sidorukun, Kecamatan Gresik; Jalan Siti Fatimah Binti Maimun atau kawasan Telaga Ngipik; Kecamatan Duduksampeyan; serta Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.
Agustin menyebut kegiatan tersebut juga difokuskan pada pengawasan peredaran minuman keras dan pencegahan penyalahgunaan NAPZA. Pemeriksaan kesehatan dilakukan sebagai bagian dari deteksi dini terhadap persoalan kesehatan masyarakat.
“Kegiatan ini juga menjadi langkah deteksi dini sekaligus upaya mencegah potensi gangguan ketertiban umum, khususnya yang berkaitan dengan peredaran minuman keras dan penyalahgunaan NAPZA,” tegasnya.
Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 juncto Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras.
Petugas juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. (bas/arf)




