email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 2 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Diganjar 12 Tahun Penjara Akibat Cabuli Dan Aniaya Anak Kandung

by Agung Baskoro
9 Juli 2020

Javasatu, Malang- Polres Malang mengamankan pelaku pencabulan atas inisial NS (45), warga Kecamatan Bululawang.

Ia ditangkap atas perbuatannya mencabuli anak kandungnya sendiri selama tiga tahun terakhir sejak korban masih kelas 5 SD.

“Saat pertama kali dilakukan, anaknya itu masih duduk di kelas 5 SD. Sudah kurang lebih 3 tahun. Pelaku ini berkali-kali melakukan pencabulan,” terang Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Kamis (9/7/2020).

Diganjar 12 Tahun Penjara Akibat Cabuli Dan Aniaya Anak Kandung
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar merilis tersangka pencabulan anak kandung. (Foto: Agung Baskoro-javasatu.com)

Kasus pencabulan terhadap anak kandung ini akhirnya terungkap setelah korban melaporkan kejadian itu ke ibunya karena sudah tak tahan atas perlakukan ayahnya tersebut.

BacaJuga :

Dinkes Kota Kediri Bekali Jemaah Haji 2026, 158 Orang Berisiko Hipertensi

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

“Setelah 3 tahun itu akhirnya ibu korban mengetahui,” Hendri mengakhiri.

Kronologi Kejadian:

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar merilis tersangka pencabulan anak kandung. (Foto: Agung Baskoro-javasatu.com)
Jawa Timur

NS, Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Kandung

9 Juli 2020

Dalam kasus tersebut, NS tidak hanya mencabuli, namun juga menganiaya serta mengancam korban yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri. (Agb/Krs)

KUHP Pasal 294

1. Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, anak tiri atau anak pungutnya, anak peliharaannya,atau dengan seorang yang belum dewasa yang dipercayakan padanya untuk ditanggung, dididik atau dijaga, atau dengan bujang atau orang sebawahnya yang belum dewasa, dihukum penjara paling lama tujuh tahun.

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Comments 2

  1. Ping-balik: Kasus Bapak Aniaya Anak Kandung Ditangani Polresta Mataram - Nusa Daily
  2. Ping-balik: Kasus Bapak Aniaya Anak Kandung Ditangani Polresta Mataram - Imperium Daily

BERITA TERBARU

Atraksi ‘Srikandi’ Buktikan Profesionalisme Polwan Polres Malang

Tumpeng Jadi Simbol Sinergi Forkopimda dan Polres Malang

Dulu Beribadah di Teras, Kini Anak Papua Punya Gedung Sekolah Minggu

Bupati Gresik: Keamanan Jadi Fondasi Pembangunan dan Investasi

Satkamling Banjararum Masuk Tiga Besar Terbaik di Kabupaten Malang

Kepala Bakorwil Malang Ajak Sekolah Bangun Branding Positif di Media Sosial

Menteri Maruarar Puji Kualitas Rumah Subsidi FLPP di Malang

Rumah Subsidi Jatim Baru 8.600 Unit, Menteri PKP Kejar Target 40 Ribu

KONI Gresik Siapkan Atlet Porprov Jatim 2027 Lewat Bupati Cup 2026

Satgas Gabungan Amankan 4 Ton Balok Timah di Pangkalpinang

Prev Next

POPULER HARI INI

Reuni Alumni SMAN 1 Malang Dikemas Lewat Heritage Walk di Jantung Kota

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

BMKG: Bediding Malang hingga September, Suhu Bromo Capai 6 Derajat

DLHKP Kota Pasuruan Pangkas Pohon Usai Aduan Warga Jalan Kartini

Satgas Gabungan Amankan 4 Ton Balok Timah di Pangkalpinang

BERITA LAINNYA

Atraksi ‘Srikandi’ Buktikan Profesionalisme Polwan Polres Malang

Tumpeng Jadi Simbol Sinergi Forkopimda dan Polres Malang

Dulu Beribadah di Teras, Kini Anak Papua Punya Gedung Sekolah Minggu

Bupati Gresik: Keamanan Jadi Fondasi Pembangunan dan Investasi

Satkamling Banjararum Masuk Tiga Besar Terbaik di Kabupaten Malang

Kepala Bakorwil Malang Ajak Sekolah Bangun Branding Positif di Media Sosial

Menteri Maruarar Puji Kualitas Rumah Subsidi FLPP di Malang

Rumah Subsidi Jatim Baru 8.600 Unit, Menteri PKP Kejar Target 40 Ribu

KONI Gresik Siapkan Atlet Porprov Jatim 2027 Lewat Bupati Cup 2026

Satgas Gabungan Amankan 4 Ton Balok Timah di Pangkalpinang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Reuni Alumni SMAN 1 Malang Dikemas Lewat Heritage Walk di Jantung Kota

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved