email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 23 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Bawaslu Kabulkan Gugatan Malang Jejeg, Peluang Daftar Pilbup Terbuka Lebar

by Agung Baskoro
8 September 2020

Javasatu,Malang- Perjuangan tim Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dari Jalur Perseorangan, Heri Cahyono-Gunadi Handoko (Malang Jejeg) dalam sidang sengketa hasil verifikasi faktual di Bawaslu Kabupaten Malang membuahkan hasil.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Bawaslu memutuskan KPU Kabupaten Malang, harus memberi waktu tiga hari untuk menghitung ulang verifikasi faktual perihal dukungan bagi calon perseorangan.

Abdul Alam Amrullah, Kordiv Sengketa Pemilu Bawaslu Kabupaten Malang yang sekaligus pimpinan sidang terbuka memutuskan, KPU Kabupaten Malang wajib memverifikasi ulang berkas dukungan dari paslon perseorangan.

“Selambat-lambatnya 7 hari setelah ini dibacakan, verifikasi faktual ulang harus dilakukan KPU untuk paslon perseorangan,” tegas Abdul, Selasa (8/9/2020).

ADVERTISEMENT
(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Sementara itu Bakal Calon Bupati Malang dari jalur perseorangan, merasa bersyukur dengan putusan Bawaslu, maka selangkah lagi (verfak perbaikan, red), pihaknya bisa maju dalam pilkada kabupaten Malang.

“Dengan putusan Bawaslu hari ini, peluang kami mendaftar ke KPU untuk Pilbup Malang masih terbuka.Terimakasih teman-teman pejuang di Malang Jejeg yang luar biasa. Kawan-kawan media juga yang selalu menemani kami,” tegas Sam HC, panggilan akrab Heri Cahyono.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Ditempat yang sama, Ketua Tim Hukum Malang Jejeg Susianto SH. M.hum menambahkan, terkait putusan Bawaslu hari ini, merupakan tonggak baru sejarah hukum di Indonesia.

BacaJuga :

Hari Santri 2025, Khofifah Tegaskan Santri Harus Melek STEM dan Siap Bersaing Global

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

“Kami mengapresiasi keberanian Bawaslu dalam sidang putusan hari ini. Bahwa keputusan yang diambil KPU Kabupaten Malang terkait verifikasi faktual kemarin adalah salah,” terang Susianto.

Terakhir Susianto menegaskan, intinya dalam permasalahan ini kami mencatat, Bawaslu memiliki kewenangan. Ketua, KPU menganggap BA7 KWK (bukti penetapan hasil rekapitulasi verfak perbaikan) tidak obyek sengketa.

“Tapi kami bisa membuktikan bahwa itu obyek sengketa, dikuatkan dengan saksi ahli juga,” pungkas Susianto. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

Hari Santri 2025, Khofifah Tegaskan Santri Harus Melek STEM dan Siap Bersaing Global

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

ADVERTISEMENT

Mangkrak Setahun, Wisata Gantangan Malang Satu Titik Terancam Jadi Aset Mati Pemkot

Publik Yakin BGN Makin Fokus Perbaiki Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Wali Kota Batu Ajak Santri Kawal Kemerdekaan dan Bangun Peradaban Dunia

Prev Next

POPULER HARI INI

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Kicaumania Kota Malang Desak Pemkot Buka Kembali Wisata Gantangan Malang Satu Titik

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

BERITA LAINNYA

Publik Yakin BGN Makin Fokus Perbaiki Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Sinergi BPJS Kesehatan dan PPAD Perkuat Literasi JKN bagi Purnawirawan TNI AD

Disnaker Kabupaten Pasuruan Hadirkan Pelatihan Kerja Hingga Pelosok Desa

Pengamat Puji Terobosan Korlantas Polri: Bukti Nyata Transformasi Pelayanan Publik Era Prabowo

Pengamat Nilai Setahun Pemerintahan Prabowo: Program SR, Kopdeskel dan MBG Berdampak Nyata untuk Rakyat

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Fatayat NU Dukun Meriahkan Hari Santri Nasional 2025 dengan Senam dan Jalan Santai

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved