email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 18 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemkot Batu Terbitkan SE Terkait PSBB 11-25 Januari 2021

by Redaksi Javasatu
9 Januari 2021

Javasatu,Batu- Pemerintak Kota (Pemkot) Batu melalui Walikota Dewanti Rumpoko menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Batu. SE tersebut menindaklanjuti instruksi dari Pemerintah Pusat berkaitan dengan pemberlakuan PSBB Jawa-Bali tanggal 11-25 Januari 2021.

Dewanti Rumpoko. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Kebijakan itu telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Untuk Jawa Timur, PSBB Jawa-Bali hanya difokuskan di Surabaya Raya dan Malang Raya. Kedua kawasan ini dianggap rawan terhadap penyebaran kasus Covid-19.

Usai menggelar teleconference bersama Gubernur Jawa Timur membahas persiapan PPKM, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan pihaknya telah berkomitmen bersama pemerintahan daerah di Malang Raya untuk pemberlakuan PPKM.

“Misalnya jam malam yang akan kami sesuaikan. Mungkin kalau dari pusat harus selesai pukul 19.00. Namun untuk Malang Raya akan selesai pada pukul 21.00 WIB,” kata Dewanti.

Dalam surat edaran tersebut, diatur pula pembatasan karyawan di tempat kerja yang mengharuskan dibatasi maksimal 50 persen. Serta wajib mempraktikkan protokol kesehatan secara ketat. Pada kondisi tertentu yang dirasa berisiko penyebaran Covid-19, pembatasan karyawan bisa dilakukan hingga 25 persen.

Masuknya Malang Raya dalam penerapan PPKM ini dikarenakan tingginya angka kematian akibat Covid-19. Selama PPKM, Pemkot Batu tidak membuka posko pemeriksaan di pintu masuk Kota Batu. Wisatawan tetap bisa keluar masuk Batu, namun harus menunjukan surat keterangan tes rapid antigen.

Tempat pariwisata dibatasi hingga 50 persen dari kapasitas keseluruhan. Menurut Dewanti, selama ini tingkat kunjungan di tempat pariwisata masih di bawah 50 persen.

BacaJuga :

Keris Jadi Pemersatu Nusantara, DPRD Kaltim Ajak Generasi Muda Peduli

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

“Kalau melihat kondisi Kota Batu, saya dapat laporan hotel dan wisata jauh dari target. Seperti Selecta, pengunjungnya 10%, Jatim Park Group 20%, padahal itu tidak menjadi masalah kerumunan. Mulai Nataru sampai saat ini operasionalnya merugi atau tidak nutut,” ujar Dewanti, Jumat (8/1/2021).

Para kepala daerah di Malang Raya sepakat tidak mengeluarkan peraturan baik Perwali atau Perbup selama PSBB. Pembatasan kegiatan hanya sampai jam 8 malam.

Fasum Tidak Akan Ditutup

Selain itu, untuk fasilitas umum yang ada di Kota Batu juga tidak akan ditutup pada penerapan PPKM ini. Namun akan ada beberapa titik yang akan menjadi pusat perhatian. “Alun-alun akan menjadi titik utama yang akan kami perhatikan. Karena dari semua tempat yang ada di Kota Batu ini. Yang paling ramai dikunjungi di Alun-alun,” ujarnya.

Maka dari itu pihaknya akan melakukan konsentrasi lebih di Alun-alun Kota Batu. Ini bertujuan agar di Alun-alun Kota Batu tak terjadi kerumunan masa yang berlebihan. Serta untuk tempat-tempat ibadah juga harus tetap menerapkan pembatasan jamaah. Yakni tetap 50 persen dari kapasitas dan harus menerapkan jaga jarak fisik.

Sementara itu, untuk kegiatan hajatan juga tetap diperbolehkan. Namun ada pembatasan jam. Yakni hingga pukul 20.00 harus sudah selesai. “Selain itu, untuk tamu undangan juga terbatas. Serta protokol kesehatan juga harus tetap dilaksanakan,” bebernya.

Lebih lanjut, Dewanti telah menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan Batu, Kartika Trisulandari untuk tanggap mengatasi masyarakat yang sakit. Bahkan sampai tingkat desa atau kelurahan. “Saya menginstruksikan pada drg Kartika pengumuman ke desa kalau ada warganya yang sakit lapor, untuk nantinya akan di swab. Lalu keluarganya akan dibatasi untuk yang merawat dia, tidak semua keluar masuk,” jelasnya.

Satpol PP Siap Jalankan Tugas

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Batu, M Nur Adhim telah siap untuk menjalankan tugasnya selama pelaksanaan PPKM. Ia mengatakan untuk hal teknis akan menyesuaikan dengan situasi di lapangan.

“Selain itu, untuk operasi cipta kondisi. Kami juga akan menerapkannya lebih ketat lagi. Berupa penerapan denda dalam Perwali nomor 78 tahun 2020,” ujarnya.

Sanksi denda juga akan diterapkan kepada pelanggar protokol kesehatan. Hal ini untuk menekan angka pelanggaran protokol kesehatan. Ini karena terdapat peningkatan jumlah pelanggar yang tak menerapkan protokol kesehatan di Kota Batu.

“Yang mana tingkat pelanggaran untuk warga Kota Batu pada bulan November 2020 lalu angkanya sebesar 62 persen. Sedangkan pada bulan Desember lalu ada peningkatan sebanyak 3 persen menjadi 65 persen pelanggar,” bebernya.

Berita Lainnya: Angka Kasus Kematian Covid-19 Tinggi, Tim Pemulasaraan Jenazah Kurang, Ini Tanggapan Wali Kota Malang – Nusadaily.com

Untuk penerapan denda itu, kata Adhim, nilai maksimalnya Rp 100 ribu. Yang mana hasil dari denda itu akan disetor ke kas daerah. Sementara itu, untuk pelanggar penerapan protokol kesehatan di Kota Batu hingga akhir Desember lalu mencapai 5995 pelanggar. (ND/JS)

Berita ini juga tayang di Nusadaily.com: Wali Kota Batu Terbitkan SE Terkait Pelaksanaan PPKM Mulai 11-25 Januari – Nusadaily.com

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Comments 2

  1. Ping-balik: Pemkot Mataram Segera Berlakukan Tanda Tangan Digital - Nusa Daily
  2. Ping-balik: Pemkot Mataram Segera Berlakukan Tanda Tangan Digital - Imperium Daily

BERITA TERBARU

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Keris Jadi Pemersatu Nusantara, DPRD Kaltim Ajak Generasi Muda Peduli

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

Curanmor Sekeluarga di Singosari Terbongkar, Penadah Ikut Diringkus

Camat Gresik Lepas 26 Kafilah MTQ Tingkat Kabupaten 2026, Targetkan Prestasi

Kemarau Mengintai, Bupati Yani Minta PMI Gresik Siaga Air Bersih

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Gus-Gus Gresik Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional di Yogyakarta

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

BERITA LAINNYA

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Rakernas Taekwondo 2026 Ditutup, Ketum: Musuh adalah Hadiah Bagimu

Pakar IPB Sebut Daerah Kepulauan Butuh Kebijakan Khusus

Polri Adalah Alat Negara, Analis Nilai MK Tepat Tolak Batas Masa Jabatan Kapolri

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

Brimob Polri Tembus 7 Besar Dunia Skydiving, Indonesia Incar Tuan Rumah Asia

Rakernas Taekwondo Indonesia 2026 Dibuka, PBTI Target Prestasi Internasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved