email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 9 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pelaku Pembunuhan di Turen Malang Divonis 1 Tahun

by Agung Baskoro
17 Maret 2021

Javasatu,Malang- Vonis itu dijatuhkan terhadap pelaku pembunuhan pada 26 Januari lalu, berisial NP (17) asal Turen Kabupaten Malang. Sedang korbannya adalah Rudi Jauhari, mantan bosnya atau pemilik toko foto copy dan alas tulis kantor (ATK) di Jalan Raya Ahmad Yani, Turen. kabupaten Malang.

NP saat rekonstruksi. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Dan kasus itu sudah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Hanya saja, berdasarkan data sipp.pn-kepanjen.go.id terdakwa mendapatkan vonis Pidana Penjara 1 tahun.

Informasi itu dibenarkan oleh Humas PN Kepanjen, Reza Aulia. Namun Reza berjanji akan memberikan keterangan lebih lengkap besok.

“Tapi untuk lebih jelasnya silahkan datang langsung ke PN Kepanjen besok, karena sangat terbatas kalau hanya melalui telepon,” ucapnya saat di hubungi, Rabu (17/3/2021).

Lebih lanjut, Jaksa Penuntut dalam kasus tersebut, Misael Tambunan juga membenarkan hasil putusan tersebut.

“Memang benar tuntutan 8 tahun, diputuskan 1 tahun oleh PN Kepanjen,” ujarnya.

Dalam kasus itu Misael menuntut terdakwa dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai pidana lainnya.

BacaJuga :

Dinkes Kota Kediri Latih 125 Kader Kesehatan, Perkuat Peran Posyandu dan Cegah Stunting

Guru Muhammadiyah Gresik Ikuti Journalist & Influencer Camp, Siap Terbitkan Buku

“Dalam pasal itu disebutkan hukuman maksimal kepada terdakwa setidaknya 20 tahun. Karena dilakukan anak maka ancamannya setengah pidana,” sambungnya.

Namun demikian Misael tidak mengetahui pasti alasan hakim memberikan vonis kepada tersangka hanya 1 tahun. Langkah selanjutnya akan melakukan banding.

“Kalau kami menuntut terdakwa 8 tahun penjara, karena ia menghilangkan nyawa seseorang disertai dengan penganiayaan, jaksa telah menyatakan banding. Dengan alasan putusan oleh hakim tidak mencerminkan rasa keadilan,” tandasnya.

Terakhir Misael menegaskan ada fakta lain ditemukan bahwa keluarga korban sudah memaafkan ulah pelaku.

“Mungkin itu menjadi alasan hakim untuk memvonis terdakwa. Namun, bagi kami itu tidak mencerminkan keadilan, karena terdakwa sudah menganiaya korban dengan keji,” pungkasnya. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Pembunuhan TurenPolsek Turen

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Dinkes Kota Kediri Latih 125 Kader Kesehatan, Perkuat Peran Posyandu dan Cegah Stunting

Guru Muhammadiyah Gresik Ikuti Journalist & Influencer Camp, Siap Terbitkan Buku

ADVERTISEMENT

400 Personel Amankan Derby Jatim Persik vs Persebaya di Gresik, Hasil Seri

Budayawan Bahas Kedaulatan Pangan di Malang: Pangan Bukan Sekadar Perut, tapi Martabat dan Peradaban

Kota Malang Raih Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2025, Bukti Pelayanan Publik Kian Mbois

Prev Next

POPULER HARI INI

Dinkes Kota Kediri Latih 125 Kader Kesehatan, Perkuat Peran Posyandu dan Cegah Stunting

Kota Batu Kokohkan Diri sebagai Pusat Ekonomi Agrokreatif Nasional Lewat Produk Lokal Fest #7 “Egalitarian”

Guru Muhammadiyah Gresik Ikuti Journalist & Influencer Camp, Siap Terbitkan Buku

Budayawan Bahas Kedaulatan Pangan di Malang: Pangan Bukan Sekadar Perut, tapi Martabat dan Peradaban

Melawan saat Ditangkap, Residivis Curanmor di Kabupaten Malang “Didor” Polisi

BERITA LAINNYA

Dinkes Kota Kediri Latih 125 Kader Kesehatan, Perkuat Peran Posyandu dan Cegah Stunting

Guru Muhammadiyah Gresik Ikuti Journalist & Influencer Camp, Siap Terbitkan Buku

Prabowo Resmikan Pabrik Lotte Chemical Indonesia di Cilegon: Simbol Kepercayaan Dunia pada RI

Presiden Prabowo Tegaskan Reformasi Polri Jadi Kunci Penegakan Hukum dan Keberhasilan Bangsa

Kodim Wonosobo Doa Bersama Peringati Hari Pahlawan 2025: Bangsa Besar Hargai Jasa Pahlawan

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Peduli Kesehatan Gigi, Bambang Dental Clinic Malang Gelar Baksos

Panglima TNI Mutasi 57 Perwira Tinggi, Dorong Regenerasi dan Penguatan Struktur Komando

FISIP UI Student Nite Festival 2025, Pergelaran Musik Kampus Paling Bergengsi di Indonesia

Warga Griya Shanta Tolak Jalan Tembus, Unggah Video Penolakan di YouTube

SPPG Celaket Malang Salurkan Makanan Bergizi untuk Siswa, Program Prabowo Disambut Antusias

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved