email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 12 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kurban di Situasi Pandemi, Simak SE Tebaru dari Kementan Ini!

by Ayu
25 Juni 2021

Javasatu,Jakarta- Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Masa Pandemi Corona Virus Covid-19. Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19 yang pada akhir-akhir ini meningkat karena adanya varian baru.

Ilustrasi Hewan Kurban. (Foto: Istimewa)

Terkait Pelaksanaan kurban, Kementan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Hal ini dalam menjaga jaminan keamanan dan kelayakan daging kurban dalam pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idhul Adha 1442 H yang diprediksi jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma’arif, menjelaskan melalui rilis resmi yang diterima oleh redaksi javasatu.com, SE ini sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban di tengah pandemi Covid-19 agar tetap berjalan baik dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran Covid-19.

“Secara garis besar, SE Ditjen PKH ini mengatur pelaksanaan mitigasi atau meminimalisasi risiko kegiatan kurban di tempat penjualan hewan kurban, tempat pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) dan tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH-R serta pembinaan, pengawasan dan koordinasi,” bebernya, Jumat (25/6).

Dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban, lanjut Syamsul, harus memperhatikan tiga hal pokok, yaitu, kesehatan dari hewan yang akan dikurbankan, poses penyembelihan hewan kurban dan distribusi daging hewan kurban kepada mustahiq.

Syamsul menegaskan pada prinsipnya orang-orang yang terlibat di setiap lokasi baik di tempat penjualan, maupun tempat pemotongan hewan kurban baik di RPH maupun di luar RPH harus menerapkan protokol kesehatan 5M. Yaitu, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi serta interaksi.

Dia melanjutkan, berdasarkan PP 95 Tahun 2012, pemotongan hewan potong untuk keperluan upacara keagamaan dapat dilakukan di luar Rumah Potong Hewan (RPH), apabila di suatu kabupaten atau kota belum memiliki RPH atau kapasitas pemotongan di RPH yang ada tidak memadai.

BacaJuga :

Pemkot Malang Tetap Prioritaskan Penanganan Stunting Meski Efisiensi Anggaran 2026

Wali Kota Kediri Ajak 212 ASN Sambut Pensiun dengan Aktif dan Berkarya

Oleh karena itu, Syamsul mengingatkan untuk pemotongan hewan kurban di luar RPH harus tetap memperhatikan standar higiene sanitasi.

Berdasarkan data Kesehatan masyarakat veteriner (Kesmavet) terkait pelaksanaan kurban tahun 2020 tercatat pemotongan hewan kurban di luar RPH sebesar 34.051 lokasi. Rinciannya, masjid sebanyak 22.224 lokasi (65%). Sementata lapangan sebanyak 3.079 (9%), sekolah sebanyak 607 (2%) dan lainnya sebanyak 8.141 (42%).

“Sedangkan jumlah juru sembelih sebanyak 74.136 orang dengan jumlah panitia kurban sebanyak 820.778 orang,” jelas Syamsul.

Berdasarkan data iSIKHNAS pemotongan hewan kurban di Indonesia pada tahun 2020 tercatat penurunan jumlah ternak kurban sekitar 10 % dari jumlah pemotongan hewan kurban tahun sebelumnya. Penurunan ini diprediksi karena dampak pandemi covid-19.

Jumlah ternak kurban tahun 2020 dipotong secara nasional berjumlah 1.683.354 ekor, terdiri dari domba 313.453 ekor, kambing 813.228 ekor, kerbau 14.773 ekor, sapi 314.274 ekor.

Baca artikel lainnya:
  • Aksi Damai Terjadi Akibat Konflik Internal di GMKI Cabang Kupang, Anggota Minta Cabut Kembali SK – Beritaloka.com
  • Anggota Komisi III DPR Desak Oknum Polisi Perkosa Remaja Dihukum Maksimal dan Dipecat – Beritaloka.com
  • Mengaku Ambil Uang Rp 100 Ribu, Santri di Ponorogo Dihajar Hingga Tewas – Beritaloka.com
  • KN SAR 249 Permadi Basarnas Siap di Jatim, Khofifah: Semoga Bisa Wujudkan Zero Victim – Beritaloka.com
  • Pahit Getir Anggaran Tahun Lalu Jadi Beban Kabupaten Jember Sekarang – Beritaloka.com

Sementara itu, Supratikno dari Institut Pertanian Bogor (IPB) menjelaskan titik kritis yang dapat menyebabkan daging menjadi tidak halal adalah cara penyembelihan hewan yang tidak sesuai dengan syariah agama Islam. Proses penyembelihan harus cepat.

Sekali ayun dan memotong 3 saluran yaitu saluran nafas (trachea), saluran makan (esofagus) dan pembuluh darah kiri dan kanan yang ada dibagian leher (arteri carotis comunis). “Hal ini harus diperhatikan oleh Juru Sembelih,” tegasnya.

Terpisah, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin berkurban agar membeli hewan kurban yang sehat, cukup umur, dan memilliki SKKH/Sertifikat Veteriner dari dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.

“Penjaminan kesehatan hewan kurban ini sangat penting dalam upaya mencegah penularan penyakit, baik dari hewan ke hewan maupun dari hewan ke manusia,” tutur Nasrullah. (Ayu/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Ditjen PKH KementanHari Raya Idul AdhaHewan KurbanKementanKementerian Pertanianpemerintahan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Lomba Menggambar Keris SMAN 3 Lumajang Ramaikan HUT ke-36, 156 Siswa Ikut Serta

Polisi Kejar Pelaku Penusukan di Gondanglegi Malang, Korban Tewas

Cekcok di Gondanglegi Malang, Pria 22 Tahun Tewas Ditusuk Teman di Rumah

Tiga Video Klip Tanda Seru! Rampung Dalam Sebulan, Format Live Orchestra

Festival Keramik Dinoyo 2025 Dongkrak Ekonomi Kreatif dan IKM Kota Malang

Satpolairud dan HNSI Gresik Perkuat Pengawasan serta Keselamatan Nelayan

Dandim Blitar Ingatkan Prajurit: Jangan Lupakan Sejarah, Warisi Semangat Pahlawan

Pemuda Wringinanom Ditangkap Jual Sabu, Polres Gresik Sita 9,1 Gram

Dua Tahun Beruntun, Kabupaten Malang Jadi Daerah Terinovatif Nasional

Konflik TPL, Pengamat Nilai Sikap Anggota DPR RI Maruli Siahaan Sudah Tepat

Prev Next

POPULER HARI INI

Konflik TPL, Pengamat Nilai Sikap Anggota DPR RI Maruli Siahaan Sudah Tepat

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Jawa Timur Rumuskan Ekosistem Inovasi Sepak Bola bersama Para Legenda

Jelang Nataru, Polresta Malang Kota Buka Posko Tanggap Bencana Siaga 24 Jam

Festival Keramik Dinoyo 2025 Dongkrak Ekonomi Kreatif dan IKM Kota Malang

BERITA LAINNYA

Lomba Menggambar Keris SMAN 3 Lumajang Ramaikan HUT ke-36, 156 Siswa Ikut Serta

Tiga Video Klip Tanda Seru! Rampung Dalam Sebulan, Format Live Orchestra

Dandim Blitar Ingatkan Prajurit: Jangan Lupakan Sejarah, Warisi Semangat Pahlawan

Konflik TPL, Pengamat Nilai Sikap Anggota DPR RI Maruli Siahaan Sudah Tepat

Kabupaten Pasuruan Raih IGA 2025, Masuk Deretan Daerah Terinovatif di Indonesia

Jawa Timur Rumuskan Ekosistem Inovasi Sepak Bola bersama Para Legenda

Pemkot Pasuruan akan Bentuk Tim Khusus Tindak Bentor dan Balap Liar

Arom Dywarna Rilis ‘Larisa’, Lagu Tentang Kehilangan, Rindu dan Dosa

Kasdam IV/Diponegoro Tinjau Progres Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blora

Alfi Kusuma, Anggota TNI sekaligus Atlet Taekwondo Raih Emas SEA Games Thailand

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pecah! Ribuan Pelari Taklukkan Lintasan Puskesmas Lawang Running Fest 5K 2025

Legenda Malang Raya Bersatu Bangun Ekosistem Sepak Bola

UIBU Galang Donasi Bencana Sumatra dan Aceh saat Kegiatan Goes to Bali

Indonesia Kirim 13 Atlet Taekwondo ke SEA Games 2025 di Thailand

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved