email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Lomba Burung di Gresik Langgar PPKM Darurat, Berbuntut Penganiayaan Dibekuk Polisi

by Sudasir Al Ayyubi
23 Juli 2021

JAVASATU-GRESIK- Pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Peganden Kecamatan Manyar, bersama empat temannya diamankan Polsek Manyar. Mereka ditangkap Polisi lantaran menganiaya Ahmad Ari Afandi.

Para pelaku tak terima karena lomba burung kicau pada Sabtu (17/7/2021) yang digelar pasutri tersebut diunggah korban ke media sosial yang akhirnya dibubarkan Satgas COVID-19.

Kapolsek Manyar AKP Bima Sakti Pria Laksana, SIK, MH mewakili Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut disebabkan karena para pelaku emosi kepada korban. Lomba gantangan burung kicau disebar di media sosial.

ADVERTISEMENT

Diketahui, lomba tersebut telah menyebabkan kerumunan. Pasalnya, para peserta yang hadir berasal dari berbagai daerah. Seperti Surabaya dan Madura, terlebih pada masa PPKM Darurat.

“Postingan yang diunggah korban ke media sosial ditindaklanjuti oleh tim Satgas COVID-19 Kecamatan Manyar. Kemudian kami bubarkan” ujar Bima Sakti saat press release di Mapolsek Manyar, Jumat (23/7/2021).

Mantan Kasat Reskrim Polres Trenggalek itu menambahkan, setelah proses pembubaran tersebut, para pelaku emosi dan mencari pengunggah di medsos. Setelah ditemukan, korban dianiaya beramai-ramai.

BacaJuga :

Kapolres Gresik Periksa Randis, Pastikan Pelayanan Polri Maksimal

Pompa Air Tenaga Surya, Bawean Siap Mandiri Air dan Pangan

“Korban dianiaya menggunakan kayu dan besi. Akibatnya korban menderita luka robek pelipis kiri, lebam pada kulit kepala dan nyeri pada lengan. Trauma psikis juga dialaminya karena ancaman dari pelaku pengeroyokan” terangnya.

“Di dalam video, lomba burung kicau itu telah menyebabkan kerumunan dan melanggar PPKM Darurat” tegasnya.

Dijelaskan, otak penganiayaan itu adalah pemilik gantangan yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) MB (32)-DP (24).

“Keempat pelaku lain adalah BZ (35) warga Pongangan, Manyar. MM (35), warga Telogopojok, Gresik. Kemudian, MAP (22) warga Dadapkuning, Cerme serta ARA (29) warga Desa Kedanyang, Kebomas” bebernya.

Alumni Akpol 2013 itu juga mengimbau masyarakat jangan takut melaporkan kejadian serupa atau yang lain. Mengingat saat ini satgas COVID-19 gencar melakukan operasi yustisi PPKM Darurat penanggulangan sebaran virus corona.

Baca Juga:
  • Filipina Larang Semua Perjalanan dari Malaysia dan Thailand – Kliktimes.com

Pihaknya mengaku, selain mengawal PPKM Darurat. Namun tidak mengurangi tugas pokok sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

“Keenam pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan mendekam di dalam penjara” pungkasnya. (Bas/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kriminal dan HukumLomba Burung BerkicauPelanggar PPKMPolres GresikPolsek Manyar
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

Kapolres Gresik Periksa Randis, Pastikan Pelayanan Polri Maksimal

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Pompa Air Tenaga Surya, Bawean Siap Mandiri Air dan Pangan

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

300 Lowongan Kerja Dibuka di Gresik, Bupati Tinjau Rekrutmen di Disnaker

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

BERITA LAINNYA

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved