email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Lomba Burung di Gresik Langgar PPKM Darurat, Berbuntut Penganiayaan Dibekuk Polisi

by Sudasir Al Ayyubi
23 Juli 2021

JAVASATU-GRESIK- Pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Peganden Kecamatan Manyar, bersama empat temannya diamankan Polsek Manyar. Mereka ditangkap Polisi lantaran menganiaya Ahmad Ari Afandi.

Para pelaku tak terima karena lomba burung kicau pada Sabtu (17/7/2021) yang digelar pasutri tersebut diunggah korban ke media sosial yang akhirnya dibubarkan Satgas COVID-19.

Kapolsek Manyar AKP Bima Sakti Pria Laksana, SIK, MH mewakili Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut disebabkan karena para pelaku emosi kepada korban. Lomba gantangan burung kicau disebar di media sosial.

Diketahui, lomba tersebut telah menyebabkan kerumunan. Pasalnya, para peserta yang hadir berasal dari berbagai daerah. Seperti Surabaya dan Madura, terlebih pada masa PPKM Darurat.

“Postingan yang diunggah korban ke media sosial ditindaklanjuti oleh tim Satgas COVID-19 Kecamatan Manyar. Kemudian kami bubarkan” ujar Bima Sakti saat press release di Mapolsek Manyar, Jumat (23/7/2021).

Mantan Kasat Reskrim Polres Trenggalek itu menambahkan, setelah proses pembubaran tersebut, para pelaku emosi dan mencari pengunggah di medsos. Setelah ditemukan, korban dianiaya beramai-ramai.

“Korban dianiaya menggunakan kayu dan besi. Akibatnya korban menderita luka robek pelipis kiri, lebam pada kulit kepala dan nyeri pada lengan. Trauma psikis juga dialaminya karena ancaman dari pelaku pengeroyokan” terangnya.

“Di dalam video, lomba burung kicau itu telah menyebabkan kerumunan dan melanggar PPKM Darurat” tegasnya.

BacaJuga :

Pelaku Pembacokan di Gresik Ditangkap di Malang Usai Kabur

ASN Gresik Dimudahkan Nabung Haji

Dijelaskan, otak penganiayaan itu adalah pemilik gantangan yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) MB (32)-DP (24).

“Keempat pelaku lain adalah BZ (35) warga Pongangan, Manyar. MM (35), warga Telogopojok, Gresik. Kemudian, MAP (22) warga Dadapkuning, Cerme serta ARA (29) warga Desa Kedanyang, Kebomas” bebernya.

Alumni Akpol 2013 itu juga mengimbau masyarakat jangan takut melaporkan kejadian serupa atau yang lain. Mengingat saat ini satgas COVID-19 gencar melakukan operasi yustisi PPKM Darurat penanggulangan sebaran virus corona.

Baca Juga:
  • Filipina Larang Semua Perjalanan dari Malaysia dan Thailand – Kliktimes.com

Pihaknya mengaku, selain mengawal PPKM Darurat. Namun tidak mengurangi tugas pokok sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

“Keenam pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan mendekam di dalam penjara” pungkasnya. (Bas/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kriminal dan HukumLomba Burung BerkicauPelanggar PPKMPolres GresikPolsek Manyar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Polisi Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari

Program RTLH Jadi Strategi Pemkab Gresik Percepat Pengentasan Kemiskinan

Skadron Udara 11 Cetak Prestasi, Pilot Sukhoi Tembus 1.000 Jam Terbang

Sampah Kota Malang Capai 700 Ton per Hari, Dosen UB Dorong Pengelolaan Plastik Berbasis Ekoteologi

Garda Pemuda NasDem Kota Malang Hadiri Kongres II, Suyadi Dorong Restorasi Nyata Menuju Pemilu 2029

Penyelesaian Aset Simpang Ijen Kota Malang Tunggu Pergub dan Tarif Retribusi

Prev Next

POPULER HARI INI

Garda Pemuda NasDem Kota Malang Hadiri Kongres II, Suyadi Dorong Restorasi Nyata Menuju Pemilu 2029

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Penyelesaian Aset Simpang Ijen Kota Malang Tunggu Pergub dan Tarif Retribusi

BERITA LAINNYA

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Polisi Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari

Program RTLH Jadi Strategi Pemkab Gresik Percepat Pengentasan Kemiskinan

Skadron Udara 11 Cetak Prestasi, Pilot Sukhoi Tembus 1.000 Jam Terbang

Sampah Kota Malang Capai 700 Ton per Hari, Dosen UB Dorong Pengelolaan Plastik Berbasis Ekoteologi

Garda Pemuda NasDem Kota Malang Hadiri Kongres II, Suyadi Dorong Restorasi Nyata Menuju Pemilu 2029

Penyelesaian Aset Simpang Ijen Kota Malang Tunggu Pergub dan Tarif Retribusi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Pengawasan Distribusi BBM di Jatim Diperkuat, ESDM Optimalkan Aplikasi XStar

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved