email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 29 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Warga Kota Blitar Gugat Wali Kota

Kasus Perizinan Pembangunan Hotel Berbintang di Jalan Ir. Soekarno

by Bagus Ary Wicaksono
11 Agustus 2021

JAVASATU-BLITAR- Warga Kota Blitar gugat Wali Kota. Gugatan terkait perizinan dalam proses pembangunan Hotel berbintang di Jalan Ir. Soekarno Kelurahan Bendogerit Kota Blitar. Kuat dugaan proses pembangunan dan perizinan menyalahi aturan.

Warga Kota Blitar gugat
M. Triyanto (kiri) mewakili ratusan warga. Foto: Screenshot JTV.

BACA JUGA:

  • Baliho Ketua DPR RI Puan Maharani Ditulisi Open BO di Blitar – Kliktimes.com
  • Tambangan Selokajang Blitar Diperkirakan Ada Sejak Era Hindu-Buddha – Javasatu.com

Sebab, tak hanya wali kota yang kena gugat, namun juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Serta pemilik hotel dalam hal ini PT Bumi Artha Mas. Tak tanggung-tanggung, yang menggugat ada sekitar 124 kepala keluarga (KK).

Gugatan perdata No.89/Pdt.G/2021/PN.Blt telah masuk ke Pengadilan Negeri Blitar. Tertulis gugatan itu antara Muhammad Trijanto Cs. melawan Wali Kota Blitar, Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar, PT. Bumi Artha Mas. Javasatu.com mendapat keterangan langsung dari Muhammad Trijanto pada Rabu (11/8/2021).

“Inti gugatannya, hentikan  dulu pembangunan. Adakan perbaikan dalam dokumen-dokumen pendukung yang terbukti salah.  Seperti IMB,  AMDAL dan Perda RDTR juga harus ada revisi terlebih dahulu,” papar Muhammad Trijanto.

Menurut Tri, sapaan akrabnya, total 124 KK warga RT 01-03 RW 02 Lingkungan Sendang, Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar yang menggugat. Mereka bersatu dalam dalam Forum Masyarakat Lingkungan dan Komunitas Sendang (Formalitas).

BacaJuga :

Dinkes Kota Kediri Bekali Jemaah Haji 2026, 158 Orang Berisiko Hipertensi

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

Warga Daftarkan Gugatan Juli 2021

“Gugatan terdaftarkan Juli 2021 dan sudah tahap mediasi dua kali proses di PN Blitar. Selain itu, kita akan mem-PTUNkan minggu depan,” imbuh Koordinator Formalitas ini.

Langkah hukum ini, menurut Tri bukan tiba-tiba mereka lakukan. Sebab, sebelumnya warga telah maju ke Pemkot dan DPRD Kota Blitar. Mereka menyampaikan aspirasi pada Mei 2021. Namun, aspirasi itu terkesan masih tersepelekan.

Tiga poin aspirasi warga yakni, terkait jarak garis sepadan sumber air dengan bangunan hotel, lokasi pembangunan hotel tersebut tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) alamatnya juga tidak sesuai dengan lokasi pembangunan.

Warga khawatir sumur mereka mengering karena pembangunan berdekatan dengan sumber air. Tri mengutip Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sepadan Sungai dan Danau, dalam aturan itu ada syarat minimal 200 meter. Padahal, kuat dugaan ada pelanggaran, lantaran sesuai koordinat, jarak hotel dan Sumber Air Sendang hanya sekitar 90 meter.

Selain itu warga juga mengalami polusi debu. Atas semua poin-poin di atas, warga mengajukan tuntutan materiil Rp 1 miliar dan immateriil Rp 1 miliar. Total Rp 2 miliar, sebagai jaminan jika pembangunan hotel tetap berlanjut.

Dalam kaitan gugatan ini. Wali Kota Blitar digugat, posisinya sebagai tergugat I cacat hukum, seluruh perizinan yang keluar kuat dugaan tidak berkekuatan hukum tetap.(ary)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: berita Kota Blitar hari iniberita Kota blitar terbaruberita kota blitar terlengkapWarga Kota Blitar gugat wali kota

Comments 2

  1. Ping-balik: Kantor Pos Wlingi Kabupaten Blitar Dibobol Maling, Rp 40 Juta Hilang - Javasatu
  2. Ping-balik: Dibobol Maling, Uang Rp 40 Juta di Brankas Kantor Pos Wlingi Blitar Raib - KlikTimes

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Hasil Lengkap Piala Panglima TNI 2026, PBV AL dan PBV AD Juara

Barcelona Belum Menyerah Kejar Julian Alvarez di Bursa Musim Panas

Jambore Pramuka Balongpanggang, Ini Pesan Wabup Gresik

Jaga Pesisir dari Abrasi, JMSI Sumenep Tanam Ribuan Mangrove

Didik Sucahyo Eks Elpamas Luncurkan Single D-Bass Project di Malang

Fadli Zon Bakal Jadi Pembicara di Peluncuran Antologi 81 Penyair “Merdeka Katamu”

Puluhan Motor Klasik Mejeng di MCC, Puncak Acara Digelar Besok

Menhut Minta OMC Maksimalkan Awan Hujan Riau 30 Agustus-1 September

HUT ke-78 Polwan, Polres Batu Bagikan Sembako untuk Pengemudi Ojol

Pemerintah Luncurkan PLTS 100 GWp, PLN Dinilai Jadi Kunci Kedaulatan Energi Nasional

Prev Next

POPULER HARI INI

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Wringinanom, Bupati Yani Ajak Warga Bersuara

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Massa Mahasiswa Apresiasi Hakim PN Jaksel

Isu Skandal Wakil Bupati Sumedang Viral, KDM Bentuk Tim Investigasi

Barcelona Belum Menyerah Kejar Julian Alvarez di Bursa Musim Panas

Tambang Galian C dan Tambak Udang Modern Gresik Utara, Izin hingga Reklamasi Jadi Perhatian

BERITA LAINNYA

Hasil Lengkap Piala Panglima TNI 2026, PBV AL dan PBV AD Juara

Barcelona Belum Menyerah Kejar Julian Alvarez di Bursa Musim Panas

Jambore Pramuka Balongpanggang, Ini Pesan Wabup Gresik

Jaga Pesisir dari Abrasi, JMSI Sumenep Tanam Ribuan Mangrove

Didik Sucahyo Eks Elpamas Luncurkan Single D-Bass Project di Malang

Fadli Zon Bakal Jadi Pembicara di Peluncuran Antologi 81 Penyair “Merdeka Katamu”

Puluhan Motor Klasik Mejeng di MCC, Puncak Acara Digelar Besok

Menhut Minta OMC Maksimalkan Awan Hujan Riau 30 Agustus-1 September

HUT ke-78 Polwan, Polres Batu Bagikan Sembako untuk Pengemudi Ojol

Pemerintah Luncurkan PLTS 100 GWp, PLN Dinilai Jadi Kunci Kedaulatan Energi Nasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Wringinanom, Bupati Yani Ajak Warga Bersuara

Pemasangan Atap Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Ditarget Rampung November

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Massa Mahasiswa Apresiasi Hakim PN Jaksel

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved