email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 5 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Warga Kota Blitar Gugat Wali Kota

Kasus Perizinan Pembangunan Hotel Berbintang di Jalan Ir. Soekarno

by Bagus Ary Wicaksono
11 Agustus 2021
ADVERTISEMENT

JAVASATU-BLITAR- Warga Kota Blitar gugat Wali Kota. Gugatan terkait perizinan dalam proses pembangunan Hotel berbintang di Jalan Ir. Soekarno Kelurahan Bendogerit Kota Blitar. Kuat dugaan proses pembangunan dan perizinan menyalahi aturan.

Warga Kota Blitar gugat
M. Triyanto (kiri) mewakili ratusan warga. Foto: Screenshot JTV.

BACA JUGA:

  • Baliho Ketua DPR RI Puan Maharani Ditulisi Open BO di Blitar – Kliktimes.com
  • Tambangan Selokajang Blitar Diperkirakan Ada Sejak Era Hindu-Buddha – Javasatu.com

Sebab, tak hanya wali kota yang kena gugat, namun juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Serta pemilik hotel dalam hal ini PT Bumi Artha Mas. Tak tanggung-tanggung, yang menggugat ada sekitar 124 kepala keluarga (KK).

Gugatan perdata No.89/Pdt.G/2021/PN.Blt telah masuk ke Pengadilan Negeri Blitar. Tertulis gugatan itu antara Muhammad Trijanto Cs. melawan Wali Kota Blitar, Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar, PT. Bumi Artha Mas. Javasatu.com mendapat keterangan langsung dari Muhammad Trijanto pada Rabu (11/8/2021).

“Inti gugatannya, hentikan  dulu pembangunan. Adakan perbaikan dalam dokumen-dokumen pendukung yang terbukti salah.  Seperti IMB,  AMDAL dan Perda RDTR juga harus ada revisi terlebih dahulu,” papar Muhammad Trijanto.

Menurut Tri, sapaan akrabnya, total 124 KK warga RT 01-03 RW 02 Lingkungan Sendang, Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar yang menggugat. Mereka bersatu dalam dalam Forum Masyarakat Lingkungan dan Komunitas Sendang (Formalitas).

Warga Daftarkan Gugatan Juli 2021

“Gugatan terdaftarkan Juli 2021 dan sudah tahap mediasi dua kali proses di PN Blitar. Selain itu, kita akan mem-PTUNkan minggu depan,” imbuh Koordinator Formalitas ini.

BacaJuga :

Polantas Gresik Santuni Anak Yatim, Tebar Kebaikan di Ramadan

Raih 44 Emas di Porprov Jatim 2025, Atlet Gresik Diguyur Bonus Rp9,3 Miliar

Langkah hukum ini, menurut Tri bukan tiba-tiba mereka lakukan. Sebab, sebelumnya warga telah maju ke Pemkot dan DPRD Kota Blitar. Mereka menyampaikan aspirasi pada Mei 2021. Namun, aspirasi itu terkesan masih tersepelekan.

Tiga poin aspirasi warga yakni, terkait jarak garis sepadan sumber air dengan bangunan hotel, lokasi pembangunan hotel tersebut tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) alamatnya juga tidak sesuai dengan lokasi pembangunan.

Warga khawatir sumur mereka mengering karena pembangunan berdekatan dengan sumber air. Tri mengutip Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sepadan Sungai dan Danau, dalam aturan itu ada syarat minimal 200 meter. Padahal, kuat dugaan ada pelanggaran, lantaran sesuai koordinat, jarak hotel dan Sumber Air Sendang hanya sekitar 90 meter.

Selain itu warga juga mengalami polusi debu. Atas semua poin-poin di atas, warga mengajukan tuntutan materiil Rp 1 miliar dan immateriil Rp 1 miliar. Total Rp 2 miliar, sebagai jaminan jika pembangunan hotel tetap berlanjut.

Dalam kaitan gugatan ini. Wali Kota Blitar digugat, posisinya sebagai tergugat I cacat hukum, seluruh perizinan yang keluar kuat dugaan tidak berkekuatan hukum tetap.(ary)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: berita Kota Blitar hari iniberita Kota blitar terbaruberita kota blitar terlengkapWarga Kota Blitar gugat wali kota

Comments 2

  1. Ping-balik: Kantor Pos Wlingi Kabupaten Blitar Dibobol Maling, Rp 40 Juta Hilang - Javasatu
  2. Ping-balik: Dibobol Maling, Uang Rp 40 Juta di Brankas Kantor Pos Wlingi Blitar Raib - KlikTimes

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polantas Gresik Santuni Anak Yatim, Tebar Kebaikan di Ramadan

Raih 44 Emas di Porprov Jatim 2025, Atlet Gresik Diguyur Bonus Rp9,3 Miliar

Penumpang KM Dharma Ferry VII yang Jatuh di Laut Gresik Ditemukan Tewas

Pemkot Kediri Siapkan SK Wali Kota Bantuan Beras 2026, 4.285 Warga Jadi Penerima

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

Tiga Besar JPT Pemkab Malang Segera Diumumkan, BKN Jadi Penentu

Ramadan, Polres Malang Tingkatkan Patroli: Kasus Curat Turun 70 Persen

DPMPTSP Kota Kediri Jadi Rujukan WBK, Tulungagung Studi Tiru Zona Integritas

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

Warga Disabilitas di Banjararum Singosari Diserahkan ke RSBL Pasuruan

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Disabilitas di Banjararum Singosari Diserahkan ke RSBL Pasuruan

TNI Gagalkan Serangan KKB di Tembagapura Mimika, 1 Tewas, 6 Diamankan

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

OSS Tak Bertaji? PBG-SLF Kabupaten Malang Disebut Masih Dipersulit Oknum

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

BERITA LAINNYA

Pemkot Kediri Siapkan SK Wali Kota Bantuan Beras 2026, 4.285 Warga Jadi Penerima

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

DPMPTSP Kota Kediri Jadi Rujukan WBK, Tulungagung Studi Tiru Zona Integritas

TNI Gagalkan Serangan KKB di Tembagapura Mimika, 1 Tewas, 6 Diamankan

Publik Apresiasi Kapolda NTB Usai Bongkar 157 Kasus Narkoba

Debut Angele Lapp di “Downtown Girl”, Bidik Pasar Pop Filipina Modern

Rekso Rilis Lagu Religi “Idul Fitri”, Angkat Makna Syukur dan Kemenangan Ramadan

Jelang Mudik Lebaran 2026, DPUPR Kota Kediri Percepat Perbaikan Jalan Hasanudin-Imam Bonjol

TNI Pukul Mundur TPNPB OPM di Nabire, Basis dan Amunisi Daniel Aibon Kogoya Disita

RSUD Gambiran Kediri Buka Skrining Kanker Payudara Rp450 Ribu hingga 18 Mei 2026

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sampah Jadi Energi, Kabupaten Gresik Rayakan Penghargaan Adipura

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Logo HUT Gresik 539 Diluncurkan, Rusa Bawean Jadi Simbol Semangat Gresik Baru

Guru Besar Tasawuf UIN Malang Prof Barizi: Puasa Jadi “Healing Jiwa” di Era Digital

Turnamen Ramadan MCFA 2026 Sesi II Malang Sukses Digelar, Satria Muda Juara

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved