email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 25 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Jelang Pemilu 2024, KPU Kabupaten Malang Sosialisasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD

by Agung Baskoro
30 November 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Menghadapi pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Rabu (30/11/2022) bertempat di Grand Miami Hotel Kepanjen, Kabupaten Malang.

KPU Kabupaten Malang Sosialisasi PKPU No 6 Tahun 2022. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini mengatakan, kegiatan ini adalah salah satu tahapan penting menuju Pemilu 2024. Penataan dapil bukan hanya menjadi keinginan KPU atau pemerintah daerah atau bahkan keinginan kelompok tertentu.

“Penataan dapil ini sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022. Ini merujuk pada kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan,” terangnya.

Alokasi Kursi dan Dapil di Kabupaten Malang

Anis mengungkapkan, berdasar data agregat kependudukan kecamatan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU, tercatat jumlah penduduk di Kabupaten Malang sekitar 2,65 juta jiwa sehingga alokasinya masih tetap 50 kursi DPRD Kabupaten Malang.

ADVERTISEMENT

“Di Kabupaten Malang ini masih diangka 2, yang mana jumlah penduduknya mencapai sekitar 2,6 (2,65) juta jiwa, untuk itu jumlah kursi di DPRD tetap tidak berubah yakni 50 kursi. Sedangkan kalau jumlah penduduknya lebih dari 3 juta maka jumlah kursi akan bertambah menjadi 55 kursi,” urainya.

Untuk itu, Anis menegaskan, jika sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2022, pada tahapan penataan dapil kali ini KPU kabupaten/kota harus membuat rancangan dapil, agar dapil tersebut dapat akuntabel dan transparan.

Selanjutnya rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat dan dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jatim.

BacaJuga :

Polres Malang Luncurkan Ojol Mart dan Ojol Auto, Dukung Mitra Ojol Kamtibmas

8 Siswa MTs Al Khalifah Kepanjen Korban Dugaan Keracunan MBG Masih Dirawat di RS

“Kita membutuhkan kajian-kajian akademik, kita juga membutuhkan masukan dari masyarakat. Ini masih proses berjalan terkait bagaimana menata dapil DPRD Kota Madiun ke depan. Apakah masih sama tetap 7 dapil atau ada perubahan,” tegasnya.

Sebagai informasi, untuk penetapan kursi DPRD Kota/Kabupaten tersebut akan dibuatkan surat keputusan oleh KPU Provinsi Jatim pada bulan Februari 2023.

Tambahan informasi, Kegiatan Sosialisasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Malang diikuti perwakilan partai politik, anggota Bawaslu, tokoh masyarakat, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Malang yang terkait, ormas, LSM, dan media massa. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Dapilkpu kabupaten malangPemilu 2024PKPU No 6 Tahun 2022

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Produk Olahan Bahari Hasil UMKM Gresik Tembus Pasar China

Ansor Napak Tilas Jejak Wali Dukun, Edukasi Sejarah dan Nilai Spiritual

ADVERTISEMENT

Pesona Rasa dan Budaya Nusantara Gresik 2025, Dorong UMKM Lokal Naik Kelas

Empat Anggrek Milik Warga Binaan Lapas Malang Juara di FLOII Expo 2025

Pemkab Gresik Gratiskan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Prev Next

POPULER HARI INI

Desa Talunombo Wonosobo Jadi Destinasi Eduwisata Unggulan, Diminati Sekolah dari Jakarta

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

Pesona Rasa dan Budaya Nusantara Gresik 2025, Dorong UMKM Lokal Naik Kelas

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Polresta Malang Kota dan Driver Ojol Deklarasi Jaga Kamtibmas dan Tolak Aksi Anarkis

BERITA LAINNYA

Single Perdana Second Semester Asal Bali “This Song Should Be Untitled” Terinspirasi dari Kisah Nyata

Warga Bogor Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Apresiasi Kerja Nyata BGN

AI dan Manusia Bertemu untuk Siapkan SDM Unggul Indonesia

Bakamla Kukuhkan 30 Relawan Penjaga Laut Nusantara di Minahasa Selatan

Wapang TNI Tandyo Budi: Pemimpin Harus Jadi Teladan dalam Sikap dan Tindakan

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Desa Talunombo Wonosobo Jadi Destinasi Eduwisata Unggulan, Diminati Sekolah dari Jakarta

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved