email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 20 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Lakukan Restorative Justice Pemuda Penyalahgunaan Narkotika

by Yondi Ari
23 Desember 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menetapkan kebijkan Restorative Justice (RJ) bagi seorang pemuda berinisial MK (19 tahun) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

MK bersama orang tuanya saat bertemu tim Kejari Kota Malang. (Foto: Istimewa)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Edy Winarko melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto menegaskan, ketetapan penyelesaian perkara MK dibuktikan dengan dikeluarkannya surat ketetapan Restorative Justice melalui Rehabilitasi Medis bagi penyalahgunaan narkotika.

Kasi Intelijen Eko Budisusanto membeberkan kronologinya, bermula pada bulan Juli 2022, MK diajak temannya BL (DPO) untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu di Kecamatan Sukun, Kota Malang.

“Saat itu adalah kali pertama tersangka MK mengkonsumsi sabu sebanyak 6 hisapan. Setelah itu, kata tersangka MK merasa tidak mudah capek saat bekerja sebagai Kuli Bangunan. Kemudian MK membeli sendiri satu plastik klip kecil berisi sabu seharga Rp200 ribu untuk digunakan sendiri di rumahnya. MK melakukan hal itu hingga dua kali” beber Eko, Jumat (23/12/2022).

Setelah dilakukan penangkapan pada tanggal 16 Agustus 2022, ungkap Eko, kemudian tersangka MK dites urine. Dan hasilnya positif metamfetamina.

“Akibat perbuatannya tersebut, MK ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Selanjutnya, berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang,” ungkap Eko.

Usai menerima berkas perkara, diketahui tersangka MK sangat menyesali perbuatannya dan orang tua MK sanggup membina MK menjadi orang baik, maka, diungkapkan Eko, perbuatan itu menggugah niat teguh hati Kajari Kota Malang Edy Winarko serta Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melaksanakan Restorative Justice bagi Penyalahgunaan Narkotika MK.

“Selanjutnya bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melakukan rapat Restorative Justice bersama Kasi Pidum Kusbiantoro dan tim JPU” terang Eko.

Selanjutnya, masih Eko, Kajari Kota Malang mengajukan permohonan Rehabilitasi berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Jawa Timur (Jatim).

“Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati sependapat untuk dilakukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum,” kata Eko.

“Kini tersangka telah dibawa ke tempat Rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang untuk menjalani rehabilitasi selama 3 bulan sesuai rekomendasi tim assesmen terpadu BNN Kota Malang,” imbuh Eko menerangkan.

MK melepas baju warna orange, sebagai tanda RJ rehabilitasi. (Foto: Istimewa)

Dipaparkan, alasan dilakukan RJ terhadap MK. Pertama, tersangka baru pertama kali / bukan residivis tindak pidana narkotika. Kedua, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti benar bahwa tersangka merupakan pengguna aktif sejak bulan Juli tahun 2022, serta barang bukti yang dilakukan penyitaan setelah dilakukan penggeledahan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,14 gram, artinya dibawah ambang batas pemakaian harian.

BacaJuga :

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

“Ketiga, tersangka hanya sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri. Keempat, tersangka ada ketergantungan untuk pemakaian narkotika. Kelima, tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika. Keenam, berdasarkan pemeriksaan urine tersangka, tanggal 16 Agustus 2022 dengan kesimpulan drug abuse reaktif positif metamfetamina. Ketujuh, tersangka tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedelapan, orang tua tersangka sanggup dan siap membina tersangka menjadi orang yang lebih baik. Dan kesembilan, terdapat hasil assesmen dari tim assesmen BNN Kota Malang dan tim dokter yang menyatakan tersangka layak untuk direhabilitasi,” paparnya.

Sementara itu, JAM Pidum dalam ekspose secara virtual mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara MK dan telah berupaya mewujudkan keadilan restoratif.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang menerbitkan Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang sesuai Pedoman JAM Pidum No 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Edy WinarkoKajari Kota MalangKejari Kota MalangRestorative Justice

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Bukan Sekadar Percantik Pendopo, Pemkab Majalengka Benahi Halaman yang Kerap Tergenang

Polres Gresik Edukasi Pelajar soal AI

Panglima TNI Pesan 76 Paskibraka 2026 Kejar Cita-cita Setinggi Langit

Baru 3 Bulan Bebas Penjara, Residivis Gresik Kembali Terjerat Judol dan Sabu

Rani Jambak Demo Lewat Musik, LARA(NGAN) Suarakan Kegelisahan Negeri

Tokoh Budaya Majalengka H Baya Berduka, Ki Danu Tewas Dibunuh Tetangga di Tasikmalaya

Perda Disabilitas Gresik Diperkuat, Pelayanan Publik Diminta Lebih Inklusif

Polisi di Kabupaten Malang Ikut Kejar Swasembada Bawang Putih

Bakorwil Malang: Panen Bawang Putih Wagir Disiapkan Jadi Benih

Analis: Komitmen Kapolri Dukung Asta Cita Sudah On The Track, Swasembada Bawang Putih hingga Rekor MURI

Prev Next

POPULER HARI INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Tokoh Budaya Majalengka H Baya Berduka, Ki Danu Tewas Dibunuh Tetangga di Tasikmalaya

DPRD Majalengka Siapkan Aturan Perketat Pengawasan Proyek Infrastruktur

Analis: Komitmen Kapolri Dukung Asta Cita Sudah On The Track, Swasembada Bawang Putih hingga Rekor MURI

Rani Jambak Demo Lewat Musik, LARA(NGAN) Suarakan Kegelisahan Negeri

BERITA LAINNYA

Bukan Sekadar Percantik Pendopo, Pemkab Majalengka Benahi Halaman yang Kerap Tergenang

Polres Gresik Edukasi Pelajar soal AI

Panglima TNI Pesan 76 Paskibraka 2026 Kejar Cita-cita Setinggi Langit

Baru 3 Bulan Bebas Penjara, Residivis Gresik Kembali Terjerat Judol dan Sabu

Rani Jambak Demo Lewat Musik, LARA(NGAN) Suarakan Kegelisahan Negeri

Tokoh Budaya Majalengka H Baya Berduka, Ki Danu Tewas Dibunuh Tetangga di Tasikmalaya

Perda Disabilitas Gresik Diperkuat, Pelayanan Publik Diminta Lebih Inklusif

Polisi di Kabupaten Malang Ikut Kejar Swasembada Bawang Putih

Bakorwil Malang: Panen Bawang Putih Wagir Disiapkan Jadi Benih

Analis: Komitmen Kapolri Dukung Asta Cita Sudah On The Track, Swasembada Bawang Putih hingga Rekor MURI

Prev Next

POPULER MINGGU INI

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved