email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Lakukan Restorative Justice Pemuda Penyalahgunaan Narkotika

by Yondi Ari
23 Desember 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menetapkan kebijkan Restorative Justice (RJ) bagi seorang pemuda berinisial MK (19 tahun) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

MK bersama orang tuanya saat bertemu tim Kejari Kota Malang. (Foto: Istimewa)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Edy Winarko melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto menegaskan, ketetapan penyelesaian perkara MK dibuktikan dengan dikeluarkannya surat ketetapan Restorative Justice melalui Rehabilitasi Medis bagi penyalahgunaan narkotika.

Kasi Intelijen Eko Budisusanto membeberkan kronologinya, bermula pada bulan Juli 2022, MK diajak temannya BL (DPO) untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu di Kecamatan Sukun, Kota Malang.

“Saat itu adalah kali pertama tersangka MK mengkonsumsi sabu sebanyak 6 hisapan. Setelah itu, kata tersangka MK merasa tidak mudah capek saat bekerja sebagai Kuli Bangunan. Kemudian MK membeli sendiri satu plastik klip kecil berisi sabu seharga Rp200 ribu untuk digunakan sendiri di rumahnya. MK melakukan hal itu hingga dua kali” beber Eko, Jumat (23/12/2022).

ADVERTISEMENT

Setelah dilakukan penangkapan pada tanggal 16 Agustus 2022, ungkap Eko, kemudian tersangka MK dites urine. Dan hasilnya positif metamfetamina.

“Akibat perbuatannya tersebut, MK ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Selanjutnya, berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang,” ungkap Eko.

Usai menerima berkas perkara, diketahui tersangka MK sangat menyesali perbuatannya dan orang tua MK sanggup membina MK menjadi orang baik, maka, diungkapkan Eko, perbuatan itu menggugah niat teguh hati Kajari Kota Malang Edy Winarko serta Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melaksanakan Restorative Justice bagi Penyalahgunaan Narkotika MK.

BacaJuga :

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Pemkot Malang Dinilai Tak Bisa Tunjukkan Alas Hak Supit Urang-Pandanwangi

“Selanjutnya bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melakukan rapat Restorative Justice bersama Kasi Pidum Kusbiantoro dan tim JPU” terang Eko.

Selanjutnya, masih Eko, Kajari Kota Malang mengajukan permohonan Rehabilitasi berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Jawa Timur (Jatim).

“Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati sependapat untuk dilakukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum,” kata Eko.

“Kini tersangka telah dibawa ke tempat Rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang untuk menjalani rehabilitasi selama 3 bulan sesuai rekomendasi tim assesmen terpadu BNN Kota Malang,” imbuh Eko menerangkan.

MK melepas baju warna orange, sebagai tanda RJ rehabilitasi. (Foto: Istimewa)

Dipaparkan, alasan dilakukan RJ terhadap MK. Pertama, tersangka baru pertama kali / bukan residivis tindak pidana narkotika. Kedua, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti benar bahwa tersangka merupakan pengguna aktif sejak bulan Juli tahun 2022, serta barang bukti yang dilakukan penyitaan setelah dilakukan penggeledahan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,14 gram, artinya dibawah ambang batas pemakaian harian.

“Ketiga, tersangka hanya sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri. Keempat, tersangka ada ketergantungan untuk pemakaian narkotika. Kelima, tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika. Keenam, berdasarkan pemeriksaan urine tersangka, tanggal 16 Agustus 2022 dengan kesimpulan drug abuse reaktif positif metamfetamina. Ketujuh, tersangka tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedelapan, orang tua tersangka sanggup dan siap membina tersangka menjadi orang yang lebih baik. Dan kesembilan, terdapat hasil assesmen dari tim assesmen BNN Kota Malang dan tim dokter yang menyatakan tersangka layak untuk direhabilitasi,” paparnya.

Sementara itu, JAM Pidum dalam ekspose secara virtual mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara MK dan telah berupaya mewujudkan keadilan restoratif.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang menerbitkan Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang sesuai Pedoman JAM Pidum No 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Edy WinarkoKajari Kota MalangKejari Kota MalangRestorative Justice
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

Kapolres Gresik Periksa Randis, Pastikan Pelayanan Polri Maksimal

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Pompa Air Tenaga Surya, Bawean Siap Mandiri Air dan Pangan

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

300 Lowongan Kerja Dibuka di Gresik, Bupati Tinjau Rekrutmen di Disnaker

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

BERITA LAINNYA

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved