email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi OTT Kades di Malang, Rp 20 Juta Diamankan

by Agung Baskoro
14 November 2019
Terduga pemerasan saat dimintai keterangan di Polres Malang.

JAVASATU.COM-MALANG- Alih-alih mendamaikan warganya yang bersengketa perkara tanah, Mugiono alias Suwandi, 50, Kepala Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang justru melakukan tindakan tidak terpuji. Caranya, meminta uang damai Rp 60 juta.

Namun, belum sempat beraksi penuh, sudah tercium oleh Satreskrim Polres Malang. Dia ditangkap di salah satu rumah makan di Kecamatan Wajak.

Barang bukti yang diamankan tidak main-main. Polisi menyita uang tunai sebesar Rp 20 juta yang disimpan di dalam jok motornya.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan, sang Kades meminta uang damai kepada NI sejumlah Rp 60 juta. Dia mengatasnamakan korban lain, SN yang meminta.

ADVERTISEMENT

“Namun NI hanya mampu memberikan uang senilai Rp. 20 juta. Merasa keberatan dengan permintaan itu, korban melapor ke polisi,” kata Andaru.

Andaru melanjutkan, oknum Kades tersebut ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap salah satu warganya yang sedang bersengketa tanah. Warga bersengketa tersebut berinisial NI dengan SN. Melihat peluang itu, Kades tersebut memanfaat situasi.

Lebih lanjut, Andaru juga menjelaskan, bahwa pemintaan uang tersebut bukanlah dari SN. Melainkan ide pribadi dari tersangka.

BacaJuga :

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Setelah dilakukan proses penyelidikan, ternyata SN tidak pernah meminta uang. Sehingga dalam hal ini, polisi menyimpulkan Kades meminta uang kepada pihak bersangkutan, untuk kepentingan pribadi.

“Aparatur negara tidak boleh menerima uang. Dan tidak ada pungutan yang berdasar. Sehingga Kades menyalahgunakan kewenangan,”jelas Andaru.

Sementara itu, Mugiono, Kepala Desa mengelak meminta uang kepada NI. Melainkan NI sendiri yang memberikan uang senilai Rp 20 juta supaya masalah ini diselesaikan secepatnya. Mugiono merasa dijebak oleh NI.

“Saya dipaksa untuk menerima uang itu, padahal saya tidak meminta. Tapi dia yang meletakkan sendiri dalam jok sepeda,” dalihnya.

Dari perkara tersebut, Petugas mengamankan 1 unit sepeda motor Revo warna hitam, uang tunai Rp 20 juta, dan satu unit handphone.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf E atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (agb/ayu)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Desa NgadiresoKecamatan Poncokusumoott
ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

Kapolres Gresik Periksa Randis, Pastikan Pelayanan Polri Maksimal

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Pompa Air Tenaga Surya, Bawean Siap Mandiri Air dan Pangan

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

300 Lowongan Kerja Dibuka di Gresik, Bupati Tinjau Rekrutmen di Disnaker

Ngopi dan Nasi Krawu, Cara Kapolres Gresik Bangun Sinergi dengan Pers

DMI dan BKMM Sidayu Siap Makmurkan Masjid dan Bentuk Juleha Bersertifikat

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

BERITA LAINNYA

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved