email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Ekonomi Kreatif Subsektor Arsitektur Menggelar Diskusi Izin Bangunan PBG

by Yondi Ari
5 Maret 2023
Sesi diskusi dengan pemateri Ar.Sahirwan, IAI (kiri) dan Ar.Didiek Suhardjanto, IAI. (Foto: Istimewa)

Ekonomi Kreatif Subsektor Arsitektur Menggelar Diskusi Izin Bangunan PBG

Oleh: Ar.Haris Wibisono, S.T., S.H., IAI – anggota Komite Ekonomi Kreatif Kota Malang

Menuju Grand Launching Malang Creative Center (MCC), pada hari Sabtu (4/3/2023), Ekonomi Kreatif subsektor arsitektur menggelar diskusi tentang izin bangunan yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Aktivasi event arsitektur bertempat di ruang City Planning Gallery MCC tersebut selain pameran juga diskusi yang menjadi media koneksi antara arsitek dengan masyarakat luas. Topik pembahasan PBG menjadi penting di masa transisi perubahan peraturan dari istilah IMB menjadi PBG. Subsektor arsitektur selain berkaitan dengan Industri Ekonomi Kreatif juga erat hubungannya dengan Industri Kontruksi. Dalam konteks pembangunan kota, subsector arsitektur menjadi unsur penting stakeholder dalam menentukan arah pembangunan.

Dulu kita mengenal IMB namun dengan diterbitkannya PP nomor 16 tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan UU Bangunan Gedung istilahnya berubah menjadi PBG. Kenapa topik pembahasan PBG menjadi penting untuk diketahui oleh masyarakat umum, karena semua memerlukan informasi tersebut untuk kelengkapan bangunan baik untuk fungsi rumah tinggal maupun fungsi lainnya seperti tempat usaha, kantor, hotel, rumah sakit, restoran dan lain-lain.

Mendirikan bangunan tanpa izin PBG adalah melanggar hukum, begitupun juga setelah PBG juga ada persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Untuk bangunan-bangunan tempat usaha komersial dan lain-lain harus memiliki SLF untuk bisa mengurus Izin Usaha dan izin operasional yang Laik dan Andal secara fungsi. Di dalam kesempatan event arsitektur di MCC ini arsitek sekaligus melakukan sosialisasi tentang PBG dan SLF supaya masyarakat mengerti prosesnya.

Menjadi pembicara dalam pembahasan PBG dan SLF adalah anggota Tim Profesi Ahli (TPA) yang bertugas membantu Pemerintah Kota Malang yaitu Ar.Sahirwan, IAI. Dan Ar.Didiek Suhardjanto, IAI. TPA ini adalah tim yang memeriksa dokumen teknis proses permohonan PBG. Saat ini permohonan PBG melalui aplikasi berbasis web yang dikelola oleh Kementrian PUPR RI adalah SIMBG.PU.GO.ID. Layanan tersebut bisa digunakan untuk mengajukan permohonan PBG, SLF dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung.

Di dalam proses permohonan PBG harus melengkapi dokumen administrasi dan dokumen teknis bangunan Gedung yang disertai oleh Penanggung Jawab Teknis Perencana yaitu salah satunya adalah Arsitek. Sedangkan arsitek yang bisa menjadi penanggung jawab teknis perencana adalah yang memiliki legalitas. Yaitu arsitek yang telah ter-sertifikasi dan ter-registrasi sesuai Undang-undang Arsitek. Tanpa adanya Penanggung Jawab Perencana, proses permohonan PBG akan ditolak oleh sistem SIMBG. Sedangkan bangunan Gedung yang dimohonkan PBG nya adalah bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan sesuai Undang-undang Bangunan Gedung UU nomor 28 tahun 2002.

Dari penjelasan di dalam diskusi arsitek di MCC Sabtu (4/3/2023) kemarin dibahas secara detail tentang proses dokumen teknis PBG dan SLF. Banyak masyarakat yang masih membutuhkan informasi ini untuk mengurus permohonan PBG dan SLF di masa transisi peraturan perundangan yang baru diterapkan secara nasional. Kegiatan arsitek di MCC ini menjadi menarik baik bagi arsitek maupun masyarakat umum, karena bisa menjawab kebutuhan informasi terkini tentang pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

(Foto: Istimewa)

Disini peran arsitek dalam pembangunan yang berdampak bagi kota sangat dibutuhkan untuk ikut serta menentukan arah pembangunan yang tertib aturan. Dengan demikian dampak buruk bangunan Gedung bisa diminimalisir dan ditingkatkan pengaruh positifnya. Salah satu dampak bangunan Gedung yang berdiri di kota adalah dampak lingkungan seperti banjir dan kemacetan akibat parkir yang tidak terintegrasi dengan desain bangunan. Dan masih banyak lagi efek pembangunan yang bisa ditata oleh arsitek yang kompeten sesuai dengan UU arsitek.

BacaJuga :

Malang Raya Roundtable Jelang Arema vs Persebaya, Polisi Belum Beri Izin Pertandingan

NasDem Malang Raya Minta Tempo Klarifikasi Pemberitaan Surya Paloh

Event arsitektur di MCC ini perlu keberlanjutan (sustainability) sebagai media informasi bagi warga kota Malang. (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Arsitek Arsitektur Kota MalangEkonomi Kreatif ArsitekturIzin Bangunan PBGMalang Creative CenterMCC Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

BUMDes Ardiles Singosari Bangun Sentra Ketahanan Pangan, Dukung MBG

Brimob Polri Tembus 7 Besar Dunia Skydiving, Indonesia Incar Tuan Rumah Asia

Polisi Bongkar Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi di Gresik, Satu Orang Ditangkap

Rakernas Taekwondo Indonesia 2026 Dibuka, PBTI Target Prestasi Internasional

Polres Gresik Sosialisasikan KUHAP 2025, Tingkatkan Profesionalisme Penyidik

Aktivis Akhera Bogor: Stop Fitnah BGN, Isu Kaus Kaki Rp100 Ribu Tak Benar

Pelantikan Anak Bupati Malang Jadi Kadis Disorot, PDIP: Jangan Nilai dari Latar Belakang

Kapolres Gresik Perkuat Sinergi dengan Purnawirawan Polri

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Prev Next

POPULER HARI INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Gus-Gus Gresik Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional di Yogyakarta

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

BERITA LAINNYA

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

Brimob Polri Tembus 7 Besar Dunia Skydiving, Indonesia Incar Tuan Rumah Asia

Rakernas Taekwondo Indonesia 2026 Dibuka, PBTI Target Prestasi Internasional

Aktivis Akhera Bogor: Stop Fitnah BGN, Isu Kaus Kaki Rp100 Ribu Tak Benar

Tiga Warga Sinak Papua Ditembak OPM, TNI Evakuasi Korban ke RS Mulia

TNI AU Gelar Bazar Murah di Makassar, Ringankan Beban Warga

Warga Kembru Ditembak TPNPB-OPM, TNI Evakuasi Korban dan Perketat Pengamanan

Analis Nilai Serangan ke Jusuf Kalla Bermotif Politik, Ajak Publik Lebih Rasional

Dinkes Kabupaten Blitar Percepat Penerbitan SLHS, Dukung Program MBG

Pemkot Kediri Sulap Kelurahan Ketami Jadi Kampung Ikan Cupang Lewat Program DAK TPPKT

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved