email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 16 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Ekonomi Kreatif Subsektor Arsitektur Menggelar Diskusi Izin Bangunan PBG

by Yondi Ari
5 Maret 2023
ADVERTISEMENT
Sesi diskusi dengan pemateri Ar.Sahirwan, IAI (kiri) dan Ar.Didiek Suhardjanto, IAI. (Foto: Istimewa)

Ekonomi Kreatif Subsektor Arsitektur Menggelar Diskusi Izin Bangunan PBG

Oleh: Ar.Haris Wibisono, S.T., S.H., IAI – anggota Komite Ekonomi Kreatif Kota Malang

Menuju Grand Launching Malang Creative Center (MCC), pada hari Sabtu (4/3/2023), Ekonomi Kreatif subsektor arsitektur menggelar diskusi tentang izin bangunan yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Aktivasi event arsitektur bertempat di ruang City Planning Gallery MCC tersebut selain pameran juga diskusi yang menjadi media koneksi antara arsitek dengan masyarakat luas. Topik pembahasan PBG menjadi penting di masa transisi perubahan peraturan dari istilah IMB menjadi PBG. Subsektor arsitektur selain berkaitan dengan Industri Ekonomi Kreatif juga erat hubungannya dengan Industri Kontruksi. Dalam konteks pembangunan kota, subsector arsitektur menjadi unsur penting stakeholder dalam menentukan arah pembangunan.

Dulu kita mengenal IMB namun dengan diterbitkannya PP nomor 16 tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan UU Bangunan Gedung istilahnya berubah menjadi PBG. Kenapa topik pembahasan PBG menjadi penting untuk diketahui oleh masyarakat umum, karena semua memerlukan informasi tersebut untuk kelengkapan bangunan baik untuk fungsi rumah tinggal maupun fungsi lainnya seperti tempat usaha, kantor, hotel, rumah sakit, restoran dan lain-lain.

Mendirikan bangunan tanpa izin PBG adalah melanggar hukum, begitupun juga setelah PBG juga ada persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Untuk bangunan-bangunan tempat usaha komersial dan lain-lain harus memiliki SLF untuk bisa mengurus Izin Usaha dan izin operasional yang Laik dan Andal secara fungsi. Di dalam kesempatan event arsitektur di MCC ini arsitek sekaligus melakukan sosialisasi tentang PBG dan SLF supaya masyarakat mengerti prosesnya.

Menjadi pembicara dalam pembahasan PBG dan SLF adalah anggota Tim Profesi Ahli (TPA) yang bertugas membantu Pemerintah Kota Malang yaitu Ar.Sahirwan, IAI. Dan Ar.Didiek Suhardjanto, IAI. TPA ini adalah tim yang memeriksa dokumen teknis proses permohonan PBG. Saat ini permohonan PBG melalui aplikasi berbasis web yang dikelola oleh Kementrian PUPR RI adalah SIMBG.PU.GO.ID. Layanan tersebut bisa digunakan untuk mengajukan permohonan PBG, SLF dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung.

Di dalam proses permohonan PBG harus melengkapi dokumen administrasi dan dokumen teknis bangunan Gedung yang disertai oleh Penanggung Jawab Teknis Perencana yaitu salah satunya adalah Arsitek. Sedangkan arsitek yang bisa menjadi penanggung jawab teknis perencana adalah yang memiliki legalitas. Yaitu arsitek yang telah ter-sertifikasi dan ter-registrasi sesuai Undang-undang Arsitek. Tanpa adanya Penanggung Jawab Perencana, proses permohonan PBG akan ditolak oleh sistem SIMBG. Sedangkan bangunan Gedung yang dimohonkan PBG nya adalah bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan sesuai Undang-undang Bangunan Gedung UU nomor 28 tahun 2002.

Dari penjelasan di dalam diskusi arsitek di MCC Sabtu (4/3/2023) kemarin dibahas secara detail tentang proses dokumen teknis PBG dan SLF. Banyak masyarakat yang masih membutuhkan informasi ini untuk mengurus permohonan PBG dan SLF di masa transisi peraturan perundangan yang baru diterapkan secara nasional. Kegiatan arsitek di MCC ini menjadi menarik baik bagi arsitek maupun masyarakat umum, karena bisa menjawab kebutuhan informasi terkini tentang pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

(Foto: Istimewa)

Disini peran arsitek dalam pembangunan yang berdampak bagi kota sangat dibutuhkan untuk ikut serta menentukan arah pembangunan yang tertib aturan. Dengan demikian dampak buruk bangunan Gedung bisa diminimalisir dan ditingkatkan pengaruh positifnya. Salah satu dampak bangunan Gedung yang berdiri di kota adalah dampak lingkungan seperti banjir dan kemacetan akibat parkir yang tidak terintegrasi dengan desain bangunan. Dan masih banyak lagi efek pembangunan yang bisa ditata oleh arsitek yang kompeten sesuai dengan UU arsitek.

BacaJuga :

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

Mahasiswa UB dan UM Pentaskan Reog Saat Sahur on the Road

Event arsitektur di MCC ini perlu keberlanjutan (sustainability) sebagai media informasi bagi warga kota Malang. (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Arsitek Arsitektur Kota MalangEkonomi Kreatif ArsitekturIzin Bangunan PBGMalang Creative CenterMCC Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Analis Publik Apresiasi Atensi Kapolri Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Pramuka Ambalan KH Anwar Nur MA An-Nur Gelar Bakti Ramadan di Sumbersuko

Grup Kasidah Hilwa Awi Ponpes Al-Karimi Gresik Juara 1 Healing Ramadan Jatim

Kapolres Gresik Pastikan Posyan Alun-Alun Siap Layani Pemudik

Anggota DPRD Gresik Husnul Aqib Sosialisasi Perda Zakat dan Toleransi

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

Band Skramz D.O.S.A Rilis Single “RUH”, Refleksi Spiritual Asal Usul Manusia

Dinkes Kota Batu Bagikan Tips Mudik Sehat dan Nyaman di Lebaran 2026

Tradisi Malam Selawe Sunan Giri, Bupati Gresik Ajak Perkuat Doa di Akhir Ramadan

Prev Next

POPULER HARI INI

Kontes Bandeng Kawak Gresik 2026 Digelar 16 Maret, Ribuan Porsi Bandeng Gratis Disiapkan

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Pramuka Ambalan KH Anwar Nur MA An-Nur Gelar Bakti Ramadan di Sumbersuko

Pagar Nusa Tebuwung Gresik Bukber, Pererat Silaturahmi Banom NU

Banom NU Duduksampeyan Bagikan Takjil, IPNU-IPPNU hingga Ansor Kolaborasi

BERITA LAINNYA

Analis Publik Apresiasi Atensi Kapolri Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Grup Kasidah Hilwa Awi Ponpes Al-Karimi Gresik Juara 1 Healing Ramadan Jatim

Band Skramz D.O.S.A Rilis Single “RUH”, Refleksi Spiritual Asal Usul Manusia

Prajurit TNI Juara Musabaqoh Hifdzil Qur’an di Libya, Kalahkan Peserta dari 5 Negara

Ketum PBTI Richard Tampubolon Buka Puasa Bersama Atlet Taekwondo Nasional

Otmilti II Jakarta Musnahkan Barang Bukti 121 Perkara, Narkotika hingga Airsoftgun

Yayasan Al-Muttaqin Sanankulon Blitar Bagikan Takjil Ramadan, Warga Antusias

Chef Program MBG di Blitar Terima Sertifikat BNSP, Perkuat Standar Dapur Gizi Nasional

Gerakan Pangan Murah, Polres Blora Jual Beras dan Migor di Bawah HET

Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pelabuhan Merak, Pastikan Mudik Lebaran 2026 Lancar

Prev Next

POPULER MINGGU INI

MBG Lansia, Pokmas Gresik Tolak Alih Kelola ke SPPG, Tetap Swakelola

Kontes Bandeng Kawak Gresik 2026 Digelar 16 Maret, Ribuan Porsi Bandeng Gratis Disiapkan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Panglima TNI Lantik 796 Perwira Prajurit Karier 2026 di Mabes TNI Cilangkap

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved