email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 14 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Ekonomi Kreatif Subsektor Arsitektur Menggelar Diskusi Izin Bangunan PBG

by Yondi Ari
5 Maret 2023
Sesi diskusi dengan pemateri Ar.Sahirwan, IAI (kiri) dan Ar.Didiek Suhardjanto, IAI. (Foto: Istimewa)

Ekonomi Kreatif Subsektor Arsitektur Menggelar Diskusi Izin Bangunan PBG

Oleh: Ar.Haris Wibisono, S.T., S.H., IAI – anggota Komite Ekonomi Kreatif Kota Malang

Menuju Grand Launching Malang Creative Center (MCC), pada hari Sabtu (4/3/2023), Ekonomi Kreatif subsektor arsitektur menggelar diskusi tentang izin bangunan yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Aktivasi event arsitektur bertempat di ruang City Planning Gallery MCC tersebut selain pameran juga diskusi yang menjadi media koneksi antara arsitek dengan masyarakat luas. Topik pembahasan PBG menjadi penting di masa transisi perubahan peraturan dari istilah IMB menjadi PBG. Subsektor arsitektur selain berkaitan dengan Industri Ekonomi Kreatif juga erat hubungannya dengan Industri Kontruksi. Dalam konteks pembangunan kota, subsector arsitektur menjadi unsur penting stakeholder dalam menentukan arah pembangunan.

Dulu kita mengenal IMB namun dengan diterbitkannya PP nomor 16 tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan UU Bangunan Gedung istilahnya berubah menjadi PBG. Kenapa topik pembahasan PBG menjadi penting untuk diketahui oleh masyarakat umum, karena semua memerlukan informasi tersebut untuk kelengkapan bangunan baik untuk fungsi rumah tinggal maupun fungsi lainnya seperti tempat usaha, kantor, hotel, rumah sakit, restoran dan lain-lain.

Mendirikan bangunan tanpa izin PBG adalah melanggar hukum, begitupun juga setelah PBG juga ada persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Untuk bangunan-bangunan tempat usaha komersial dan lain-lain harus memiliki SLF untuk bisa mengurus Izin Usaha dan izin operasional yang Laik dan Andal secara fungsi. Di dalam kesempatan event arsitektur di MCC ini arsitek sekaligus melakukan sosialisasi tentang PBG dan SLF supaya masyarakat mengerti prosesnya.

Menjadi pembicara dalam pembahasan PBG dan SLF adalah anggota Tim Profesi Ahli (TPA) yang bertugas membantu Pemerintah Kota Malang yaitu Ar.Sahirwan, IAI. Dan Ar.Didiek Suhardjanto, IAI. TPA ini adalah tim yang memeriksa dokumen teknis proses permohonan PBG. Saat ini permohonan PBG melalui aplikasi berbasis web yang dikelola oleh Kementrian PUPR RI adalah SIMBG.PU.GO.ID. Layanan tersebut bisa digunakan untuk mengajukan permohonan PBG, SLF dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung.

Di dalam proses permohonan PBG harus melengkapi dokumen administrasi dan dokumen teknis bangunan Gedung yang disertai oleh Penanggung Jawab Teknis Perencana yaitu salah satunya adalah Arsitek. Sedangkan arsitek yang bisa menjadi penanggung jawab teknis perencana adalah yang memiliki legalitas. Yaitu arsitek yang telah ter-sertifikasi dan ter-registrasi sesuai Undang-undang Arsitek. Tanpa adanya Penanggung Jawab Perencana, proses permohonan PBG akan ditolak oleh sistem SIMBG. Sedangkan bangunan Gedung yang dimohonkan PBG nya adalah bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan sesuai Undang-undang Bangunan Gedung UU nomor 28 tahun 2002.

Dari penjelasan di dalam diskusi arsitek di MCC Sabtu (4/3/2023) kemarin dibahas secara detail tentang proses dokumen teknis PBG dan SLF. Banyak masyarakat yang masih membutuhkan informasi ini untuk mengurus permohonan PBG dan SLF di masa transisi peraturan perundangan yang baru diterapkan secara nasional. Kegiatan arsitek di MCC ini menjadi menarik baik bagi arsitek maupun masyarakat umum, karena bisa menjawab kebutuhan informasi terkini tentang pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

(Foto: Istimewa)

Disini peran arsitek dalam pembangunan yang berdampak bagi kota sangat dibutuhkan untuk ikut serta menentukan arah pembangunan yang tertib aturan. Dengan demikian dampak buruk bangunan Gedung bisa diminimalisir dan ditingkatkan pengaruh positifnya. Salah satu dampak bangunan Gedung yang berdiri di kota adalah dampak lingkungan seperti banjir dan kemacetan akibat parkir yang tidak terintegrasi dengan desain bangunan. Dan masih banyak lagi efek pembangunan yang bisa ditata oleh arsitek yang kompeten sesuai dengan UU arsitek.

BacaJuga :

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda

Event arsitektur di MCC ini perlu keberlanjutan (sustainability) sebagai media informasi bagi warga kota Malang. (*)

Tags: Arsitek Arsitektur Kota MalangEkonomi Kreatif ArsitekturIzin Bangunan PBGMalang Creative CenterMCC Kota Malang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

OBASINDO Akan Digelar di Malang, Siswa SMP se-Jatim Diajak Dalami Budaya dan Sejarah

Bea Cukai Malang Sita 1,49 Juta Batang Rokok Ilegal dari Tiga Kendaraan

Polres Malang Tangkap Dua Pria di Turen, Sabu 49,56 Gram Disita

Itjen TNI Perkuat Pengawasan Program dan Anggaran Mabes TNI

UMKM Binaan Bea Cukai Malang Ekspor 6 Ton Keripik Buah ke Singapura

Bupati Gresik Dorong Warga Usulkan Penerima Bansos Lewat Portal Digital

Wali Kota Malang Perkuat Pengendalian Emisi Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik

Belanja Pakai Uang Palsu di Malang, Dua Perempuan Diamankan Polisi

Wapang TNI Tekankan Militansi dan Integritas kepada Pasis Seskoad

Asep Kusdinar Dorong Integrasi Desa dan Kota Menuju Malang Raya Megapolitan

Prev Next

POPULER HARI INI

MWCNU Dukun Siapkan Lima Kegiatan Sambut Hari Santri Nasional 2026

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

Mudik Lebaran, Polres Malang Tertibkan Truk Sumbu 3 di Jalur Lawang–Singosari

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

BERITA LAINNYA

OBASINDO Akan Digelar di Malang, Siswa SMP se-Jatim Diajak Dalami Budaya dan Sejarah

Bea Cukai Malang Sita 1,49 Juta Batang Rokok Ilegal dari Tiga Kendaraan

Polres Malang Tangkap Dua Pria di Turen, Sabu 49,56 Gram Disita

Itjen TNI Perkuat Pengawasan Program dan Anggaran Mabes TNI

UMKM Binaan Bea Cukai Malang Ekspor 6 Ton Keripik Buah ke Singapura

Bupati Gresik Dorong Warga Usulkan Penerima Bansos Lewat Portal Digital

Wali Kota Malang Perkuat Pengendalian Emisi Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik

Belanja Pakai Uang Palsu di Malang, Dua Perempuan Diamankan Polisi

Wapang TNI Tekankan Militansi dan Integritas kepada Pasis Seskoad

Asep Kusdinar Dorong Integrasi Desa dan Kota Menuju Malang Raya Megapolitan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

GIBM Targetkan Bentuk Pengurus hingga Kecamatan di Blitar Akhir 2026

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved