email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 9 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Diduga Ditipu, User di Malang Laporkan Developer ke Polisi

by Agung Baskoro
9 Mei 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Merasa dirugikan atas pembelian tanah kavling di Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sepasang suami istri (user) melaporkan kasus tersebut ke Polres Malang.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Adalah PT Anugerah Ridho Abadi asal Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang bermasalah atas pembelian tanah dari user bernama Achmad Naufal dan Tri Sukesih asal Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Menurutnya, pembelian dua bidang tanah sebesar Rp 50 juta tersebut dilakukan pada tahun 2019. Akan tetapi janji kejelasan atas Akta Jual Beli (AJB) tanah hingga kini belum terwujud.

Naufal menjelaskan, karena saat itu pembayaran atau pelunasan di Kantornya, maka pelaporan harus di lakukan di Polres Malang.

“Awalnya kita ngasih DP Rp 2 juta. Besoknya kita kembali lagi untuk pelunasan Rp 50 juta. Kita bayar total dengan DP Rp 50 juta, kalau AJB baru lunas Rp 55,” terang Naufal, usai melaporkan kasusnya di Mapolres Malang, Senin (8/5/2023).

Naufal menjelaskan, salah satu alasan dari pihak developer yakni, karena perusahaannya terimbas pandemi Covid-19 tahun 2020 silam. Namun karena tak puas dengan alasan developer, Naufal selanjutnya menanyakan ke pihak notaris.

“Ternyata bermasalah, susah ditemui notarisnya. Akhirnya ketemu yang punya tanah dengan sekretarisnya. Setelah konsultasi katanya developer boleh menjual asal sudah lunas, sementara yang sudah dijual developer sekitar Rp 1 miliar. Jadinya wanprestasi,” jelasnya.

BacaJuga :

Polres Malang Sasar Bus dengan Video Keselamatan

Bus PO Pandawa 87 Diramp Check, Sopir Dites Urine

Naufal kemudian melakukan pengaduan ke Polres Malang pada Oktober 2022 silam. Dari pengaduannya, dirinya sempat dipertemukan dengan pihak developer untuk mediasi.

“Saya kesini bikin pengaduan sejak Oktober 2022, dan kembali lagi kesini itu menerima untuk tanda bukti lapor satu Februari 2023. Sempat kita dimediasi dijanjikan pengembalian uangnya sebesar Rp 50 juta, dan masih diberikan waktu,” bebernya.

Namun hingga hari ini, kejelasan belum didapat oleh korban. Dikatakan Naufal pihak kepolisian tengah mencari keberadaan developer.

“Kalau saya nanya ke penyidiknya dicari gak bisa. Yang saya sayangkan waktu mediasi kenapa kok gak diselesaikan hari itu juga,” pungkasnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan hal tersebut, namun pihaknya tidak dapat berkomentar banyak terkait hal tersebut karena masih melakukan proses penyelidikan.

“Mohon waktunya, kami akan cek dulu,” singkatnya saat dikonfirmasi. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan KedungkandangKecamatan PakisPolres MalangPT Anugerah Ridho AbadiSatreskrim Polres Malang
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Polres Malang Sasar Bus dengan Video Keselamatan

Bus PO Pandawa 87 Diramp Check, Sopir Dites Urine

Pengukuhan MUI 2025-2030, Prabowo: Ulama-Umara Bersatu Berantas Korupsi

Di Depan Ulama NU, Prabowo: Indonesia Harus Bersih dari Korupsi

Speedboat Karya Warga Binaan Lapas Sukamiskin Tampil di Indonesia Motor Show 2026

SMP An-Nur Al-Anwar Bululawang Borong 9 Juara Prasmahiba 2026

Curanmor di Kos Purwokerto Selatan Banyumas, Pelaku Dibekuk

Suporter Persiba Diamankan Jelang Laga vs PSGC di Solo, Kedapatan Bawa Miras

Prev Next

POPULER HARI INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Polres Malang Sasar Bus dengan Video Keselamatan

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

BERITA LAINNYA

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Pengukuhan MUI 2025-2030, Prabowo: Ulama-Umara Bersatu Berantas Korupsi

Speedboat Karya Warga Binaan Lapas Sukamiskin Tampil di Indonesia Motor Show 2026

Curanmor di Kos Purwokerto Selatan Banyumas, Pelaku Dibekuk

Suporter Persiba Diamankan Jelang Laga vs PSGC di Solo, Kedapatan Bawa Miras

Tiga Warga Kendal Hanyut di Sungai Kalibodri, 1 Masih Dicari Tim Gabungan

UMSURA Dampingi UMKM Betro Pasuruan, Fokus HPP hingga Digital Marketing

Panglima TNI Tinjau Lokasi Longsor Cisarua Bandung Barat

ASPIKOM Jabodetabek Matangkan Strategi Adaptasi Pendidikan Ilmu Komunikasi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

Harlah ke-103 NU, Malang Tunjukkan Bhinneka Tunggal Ika

Ketua IPSI Zia’ul Haq Resmi Daftar Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved