JAVASATU.COM-MALANG- Memasuki hari kedua, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang didampingi Kasubbag dan seluruh Kasi ikut membahas persiapan kepindahan Kejaksaan RI ke Ibu Kota Negara (IKN) dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2023 yang dilaksanakan secara hybrid (offline dan online).
Rakernas berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 3 hingga 6 Januari 2023 dengan mengusung tema ‘Kejaksaan Handal, Penegakan Hukum Humanis, serta Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan’.
Dalam rakernas itu dihadiri antara lain, Ketua Komisi Kejaksaan RI, para Jaksa Agung Muda, para Kepala Kejaksaan Tinggi, Pejabat Eselon I, II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, serta diikuti secara virtual oleh para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH menyampaikan bahwa pelaksanaan Rakernas tahun 2023 dibahas melalui 4 Kelompok Kerja (Pokja).
“Nantinya akan membahas permasalahan secara spesifik, seperti Pokja 1 membahas capaian kinerja tahun 2022 yang berisikan capaian kinerja berdasarkan Sustainable Development Goals (SDGs), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022, capaian kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi bidang/badan, capaian kinerja berdasarkan dukungan donor, dan capaian kinerja pelaksanaan tugas-tugas direktif, indeksasi dan Rencana Aksi Nasional (RAN),” papar Eko, Kamis (5/1/2023).
Eko menambahkan, masing masing Pokja memiliki topik utama pembahasan sesuai dengan penegakan hukum humanis, serta transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Disusul pokja 2 membahas usulan kebutuhan riil dan usulan prioritas nasional tahun 2024 yang dikaitkan dengan 7 (tujuh) agenda prioritas nasional dalam dokumen RPJMN 2020-2024 dan RKP tahun 2022. Adapun pokja 3 membahas membahas dan menyusun langkah-langkah strategis Kejaksaan pasca pengesahan UU tentang KUHP tahun 2022.” Imbuhnya.
Kemudian, lanjut Eko, Kejari Kota Malang gabung di Pokja 4 yang membahas permasalahan finalisasi rancangan perubahan Peraturan Presiden (PP) dibahas oleh Pokja 4 yang diketuai oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Mohamad Dofir, S.H. M.H.
“Permasalahan finalisasi rancangan perubahan Peraturan Presiden (PP) nomor 15 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 38 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja (ORTAKER) Kejaksaan RI dan persiapan kebutuhan SDM, persiapan pola kerja baru dalam rangka persiapan kepindahan Kejaksaan RI ke IKN, dan kebutuhan anggaran serta program kerja Kejaksaan RI di IKN, termasuk pembahasan Core Value Kejaksaan RI,” urainya. (Dop/Arf)