JAVASATU.COM-BATU- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiati, Rabu (23/3/2022) siang di Balai desa Pandanrejo kecamatan Bumiaji kota Batu Jawa Timur meresmikan Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) ‘Pondok Seduluran’.
Mia Amiati mengatakan dengan pembentukan Rumah RJ diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama- sama dengan penegak hukum khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan substantif.
Di samping itu, kata dia, pembentukan Rumah RJ juga diharapkan menjadi suatu terobosan yang tepat, karena dalam hal ini akan menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan.
“Ini adalah sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakan hukum tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana” ungkapnya.
Selain itu ia juga mengharapkan Rumah RJ ini dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justice.
“Saya sangat berharap bahwa semangat membangun Rumah RJ, janganlah terjadi hanya pada saat acara peluncurannya saja, oleh karena itu, kepada para Kejati, Kejari perlu saya ingatkan bahwa menghadirkan keadilan substantif pada masyarakat adalah kewajiban, tugas dan tanggungjawab kita” kata Mia Amiati.
Lanjutnya, sedangkan menghadirkan rumah RJ ditengah masyarakat adalah cara kita mewujudkan keadilan substantif yang diharapkan oleh masyarakat, Rumah RJ adalah rumah kita bersama, rumah bagi para pencari keadilan.
“Tolong jaga, rawat dan tumbuh kembangkan eksistensinya, agar rumah RJ dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Saya juga sangat berharap adanya dukungan penuh dari ibu Gubernur Walikota, serta tentunya Forkopimda” tuturnya.
Karena itu, pihaknya sangat menyadari dukungan penuh bapak ibu sekalian sangat berarti dalam percepatan upaya mewujudkan kesejahteraan hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso menjelaskan jika Rumah restorative justice atau keadilan restorasi sejalan dengan budaya ketimuran yang mengedepankan kekeluargaan dan musyawarah.
“Kalau penyelesaian kasus hukum demikian, baik masyarakat damai sisi pemaaf dimunculkan maka hal-hal kecil bisa saling dimaafkan. Harapannya semua kelurahan bisa terapkan model keadilan ini,” katanya.
Ia berharap dengan adanya Pondok Seduluran restorative justice tersebut bisa menyadarkan masyarakat dalam mencegah tindakan yang berimplikasi hukum.
“Masyarakat diharapkan semakin sadar hukum, dan memang diperlukan skema program kolaborasi bersama. Pondok Sedulurun bisa memberikan edukasi pemahaman hukum lebih dipahami sejak dini supaya arah pelanggaran hukum bisa diantisipasi,” pungkasnya. (Yon/Saf)