email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 6 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti, Pelanggar Hukum Tak Ada Toleransi

by Agung Baskoro
12 Juli 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan, berupa, 187 gram sabu, 9 poket ganja, ganja kering sebanyak 995,31 gram, 130 poket sabu, pil koplo 190.858 butir, dan 31 jenis obat-obatan terlarang lainya. Serta, sejumlah barang bukti hasil kejahatan pidana umum mulai senjata tajam, gergaji, kunci T, telepon genggam hingga timbangan elektronik.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang Dyah Yuli Astuti (dua dari kanan). Bupati Malang HM Sanusi (dua dari kiri). (Foto: Istimewa)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang Dyah Yuli Astuti menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti tersebut telah berkekuatan hukum tetap periode bulan Januari hingga Juni 2022.

“Untuk obat-obatan ilegal ada 31 macam dan semua ini dari 289 perkara periode Januari hingga Juni tahun 2022,” terangnya, di halaman Kejari Kabupaten Malang, Selasa (12/7/2022).

Pemusnahan ini dilakukan untuk memberi pandangan dan pembelajaran pada masyarakat, bahwa pelanggaran hukum tidak ada toleransi dan akan ditindak, sedang barang bukti akan dilakukan pemusnahan.

“Dalam hal ini jaksa mempunyai kewenangan khusus berdasarkan UU, untuk melakukan pemusnahan barang bukti pada perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata, Diah.

“Dengan dilakukan pemusnahan BB itu membuat efek jerah bagi masyarakat, agar kedepannya wilayah kabupaten Malang menjadi aman nyaman dari perbuatan pidana,” imbuh, Diah.

Ditempat sama, Bupati Malang HM Sanusi yang hadir dalam pemusnahan barang bukti berharap, semoga kedepan kasus pidana bisa makin berkurang, sehingga perkara pidana yang ada di Kabupaten Malang makin menurun. Maka akan menciptakan kondisi Kabupaten Malang yang aman, tentram dan Makmur.

“Semoga kesadaran masyarakat akan hukum lebih baik lagi. Contohnya dinegara maju, dimana taat aturan itu warga negaranya bangga. Mereka bangga kalau tidak melanggar hukum. Sebab hukum itu untuk kepentingan bersama dan pribadi. Karena melanggar aturan itu keuntungan sesaat dan banyak mudhorotnya,” kata Sanusi.

BacaJuga :

Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang

Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan

Oleh karena itu, kedepan Sanusi berharap Kejari Kabupaten Malang terus menggiatkan sosialisasi akan pentingnya taat hukum kepada masyarakat. Begitu pula sebaliknya, masyarakat pun diharap juga taat dan sadar akan hukum.

“Taat aturan hukum itu bisa dimulai dari atas, sehingga yang bawah bisa mengikuti. Minimal dari sekarang kita memberi contoh dan taat aturan hukum. Memberi contoh perbuatan itu lebih baik dari pada memberi nasehat. Kita apresiasi pada Kejaksaan hari ini, kedepan mari kita mulai untuk tidak melanggar hukum sekecil apapun,” Sanusi mengakhiri. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kabupaten MalangPemusnahan Barang Bukti

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Aktivitas Seru yang Bisa Dilakukan Saat Liburan Bersama Keluarga

Pendaki Semeru Jatuh ke Jurang 800 Meter di Jalur Ilegal Purbakala Berhasil Dievakuasi

Danrem 084/BJ Brigjen TNI Kohir Raih JMSI Jatim Award 2026

Ibrahim Mbaye, Aset Akademi PSG yang Bersinar di Tim Utama

SMP Negeri 1 Gresik Lahirkan Puluhan Hafiz dan Hafizah

Pawsicles Bawa Nostalgia Cinta SMA Lewat ‘Bittersweet Memories’

MUI Gresik Matangkan Strategi Program 2026, Perkuat Kolaborasi Antar Komisi

DPRD Kabupaten Malang: Digitalisasi UMKM Harus Diimbangi Kualitas Produk

Guru Besar UIN Malang: Hari Lingkungan Hidup Sedunia Momentum “Taubat Ekologi”

RUU Polri Ubah Batas Pensiun, Analis: Strategis dan Rasional

Prev Next

POPULER HARI INI

Guru Besar UIN Malang: Hari Lingkungan Hidup Sedunia Momentum “Taubat Ekologi”

RUU Polri Ubah Batas Pensiun, Analis: Strategis dan Rasional

Ibrahim Mbaye, Aset Akademi PSG yang Bersinar di Tim Utama

Aktivitas Seru yang Bisa Dilakukan Saat Liburan Bersama Keluarga

MUI Gresik Matangkan Strategi Program 2026, Perkuat Kolaborasi Antar Komisi

BERITA LAINNYA

Aktivitas Seru yang Bisa Dilakukan Saat Liburan Bersama Keluarga

Pendaki Semeru Jatuh ke Jurang 800 Meter di Jalur Ilegal Purbakala Berhasil Dievakuasi

Danrem 084/BJ Brigjen TNI Kohir Raih JMSI Jatim Award 2026

Ibrahim Mbaye, Aset Akademi PSG yang Bersinar di Tim Utama

SMP Negeri 1 Gresik Lahirkan Puluhan Hafiz dan Hafizah

Pawsicles Bawa Nostalgia Cinta SMA Lewat ‘Bittersweet Memories’

MUI Gresik Matangkan Strategi Program 2026, Perkuat Kolaborasi Antar Komisi

DPRD Kabupaten Malang: Digitalisasi UMKM Harus Diimbangi Kualitas Produk

Guru Besar UIN Malang: Hari Lingkungan Hidup Sedunia Momentum “Taubat Ekologi”

RUU Polri Ubah Batas Pensiun, Analis: Strategis dan Rasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Matvey Safonov Siap Bersaing Raih Posisi Utama di PSG

Road Race Malang Tekan Balap Liar, Ajang Berburu Talenta Pembalap Muda

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved