email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 25 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Dilimpahi Kasus OTT Oknum Pegawai ATR/ BPN Kabupaten Malang

by Yondi Ari
20 Juni 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum pegawai kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Kabupaten Malang pada Senin siang (19/6/2023). Dalam kasus ini melibatkan oknum pegawai ATR/ BPN Kabupaten Malang berinisial W.

(Foto: Dion Pradipa/Istimewa)

Kala itu, W tertangkap tangan bersama seseorang yang berperan sebagai biro jasa berinisial DA yang sedang menyerahkan uang dari korban kepada W.

Berdasarkan keterangan dari Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa mengatakan bahwa keduanya terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan dalam jasa pengurusan SHGB dari PT Bumi Omega Sejahtera (BOS) senilai Rp 40 juta.

KONTEN PROMOSI

“Jadi hari ini penerimaan tahap dua berkas dari Polresta Malang Kota dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang di lakukan oknum inisial W selaku Kasi Pendaftaran di BPN Kabupaten Malang dan seorang biro jasa inisial DA. Dugaan pemerasan terkait dengan jasa pengurusan SHGB dari PT Bos senilai 40 juta rupiah,” ungkap Kukuh Yudha Prakasa, Senin (19/6/2023).

Kukuh Yudha juga menerangkan, sebelumnya pada tahap penyidikan, W sudah dilakukan penahanan, dan sekarang pada tahap penuntutan diakukan penahanan juga. Sedangkan untuk DA, sebelumnya telah dilakukan penyidikan, namun tidak dilakukan penahanan. Namun sekarang untuk tahap II langsung ditahan.

“Untuk selanjutnya segera kita limpahkan perkara ini ke pengadilan Tipikor Surabaya untuk di sidang. Dan keduanya sempat diperiksa di Kantor Kejari Kota Malang pada Senin sore (19/6/2023). Dan saat ini keduanya ditahan di Lapas Kelas 1 Malang. W ini adalah sebagai kasi pendaftaran, dia pihak yang patut diduga melakukan perintah pemerasan bersama sama dengan DA seorang biro jasa,” bebernya.

Dibeberkan, kronologinya pada periode tanggal 15-20 Februari 2023, korban dari PT BOS meminta jasa untuk mengurus 8 berkas SHGB salah satu perumahan di kabupaten Malang. Dalam kepengurusannya ditangani oleh oknum inisial R.

BacaJuga :

Dishub Kota Malang Tindak 35 Kendaraan Barang Langgar Aturan Teknis dan Administratif

Kota Malang Siap Terapkan Manajemen Talenta ASN Mulai 2026

“R ini lantas minta tolong ke J. J minta tolong ke DA. DA inilah yang lalu berhubungan dengan saudara W,” urai Kukuh.

Lebih lanjut, W meminta uang untuk jasa kepengurusan sebesar Rp 75 juta. Inilah yang menjadi indikasi adanya praktik pemerasan korupsi.

“W minta uang jasa kepengurusan senilai 75 juta rupiah. Sementara DA meminta uang bensin 10 juta rupiah. Setelah itu hari Jumat, PT Bos melaporkan kasus ini ke Polresta Malang Kota dan dilanjutkan dengan OTT keduanya Senin (20/2/2023),” kata Kukuh merinci kronologi kejadian.

Dalam pemeriksaan petugas, diketahui sudah ada kesepakatan membayar separuh dari nilai yang diminta, yakni senilai Rp 50 juta. Sisanya menyusul senilai Rp 40 juta.

Sementara Kuasa Hukum dari DA, Andi Yopi mengatakan bahwa kliennya tidak pernah bertemu dengan pihak PT Bos. DA terlibat atas suruhan J, salah satu oknum honorer di BPN Kabupaten Malang.

“DA ditangkap karena dia yang pegang uang untuk diserahkan ke W. DA dibukakan pintu oleh J seorang hononer BPN. Tapi tidak ada buktinya. Namun kebetulan saat penangkapan, DA membawa uang untuk diserahkan ke W,” kata Andi Yopi. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: bpn kabupaten malangKejari Kota Malangott

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

TNI dan Bulog Kompak Stabilkan Harga Beras, 18 Juta Warga Dapat Bantuan Pangan

Dua Perwira TNI Lulus Pendidikan Strategis Bergengsi di China

ADVERTISEMENT

Dishub Kota Malang Tindak 35 Kendaraan Barang Langgar Aturan Teknis dan Administratif

Kota Malang Siap Terapkan Manajemen Talenta ASN Mulai 2026

Jalan Berlubang di Talangsuko Turen Diminta Segera Diperbaiki

Prev Next

POPULER HARI INI

Yayasan Ujung Aspal Jatim Apresiasi 25 Tokoh Penggerak Pembangunan Kota Batu

Erupsi Gunung Semeru 24 Juli 2025: Sebaran Abu Vulkanik Capai 4.500 Meter ke Tenggara

Warga Malang Tambal Jalan Nasional Berlubang Pakai Tanah, Cegah Kecelakaan

Khofifah Dorong Ekowisata Berbasis Konservasi, Targetkan Wisatawan Lebih Lama di Jatim

Dorong Produk Halal, 17 IKM Kota Malang Difasilitasi Sertifikasi Reguler Diskopindag

BERITA LAINNYA

TNI dan Bulog Kompak Stabilkan Harga Beras, 18 Juta Warga Dapat Bantuan Pangan

Dua Perwira TNI Lulus Pendidikan Strategis Bergengsi di China

Bakamla Tertibkan 35 Ponton Tambang Pasir Timah Ilegal di Bangka Barat

PLN Jatim Jaga Keandalan Listrik di 32 Titik Peresmian Koperasi Merah Putih

TNI Genjot Ketahanan Pangan Nasional, Perkuat Kemandirian Bangsa

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Yayasan Ujung Aspal Jatim Apresiasi 25 Tokoh Penggerak Pembangunan Kota Batu

Istri Bersimbah Darah, Suami Tewas Gantung Diri di Lawang Malang

BLT DBHCHT Gresik Cair, Balongpanggang Jadi Lokasi Perdana

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Pasutri Tewas di Lawang Malang, Polisi Periksa Tiga Saksi Termasuk Anak Korban

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved