JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum pegawai kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Kabupaten Malang pada Senin siang (19/6/2023). Dalam kasus ini melibatkan oknum pegawai ATR/ BPN Kabupaten Malang berinisial W.

Kala itu, W tertangkap tangan bersama seseorang yang berperan sebagai biro jasa berinisial DA yang sedang menyerahkan uang dari korban kepada W.
Berdasarkan keterangan dari Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa mengatakan bahwa keduanya terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan dalam jasa pengurusan SHGB dari PT Bumi Omega Sejahtera (BOS) senilai Rp 40 juta.
“Jadi hari ini penerimaan tahap dua berkas dari Polresta Malang Kota dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang di lakukan oknum inisial W selaku Kasi Pendaftaran di BPN Kabupaten Malang dan seorang biro jasa inisial DA. Dugaan pemerasan terkait dengan jasa pengurusan SHGB dari PT Bos senilai 40 juta rupiah,” ungkap Kukuh Yudha Prakasa, Senin (19/6/2023).
Kukuh Yudha juga menerangkan, sebelumnya pada tahap penyidikan, W sudah dilakukan penahanan, dan sekarang pada tahap penuntutan diakukan penahanan juga. Sedangkan untuk DA, sebelumnya telah dilakukan penyidikan, namun tidak dilakukan penahanan. Namun sekarang untuk tahap II langsung ditahan.
“Untuk selanjutnya segera kita limpahkan perkara ini ke pengadilan Tipikor Surabaya untuk di sidang. Dan keduanya sempat diperiksa di Kantor Kejari Kota Malang pada Senin sore (19/6/2023). Dan saat ini keduanya ditahan di Lapas Kelas 1 Malang. W ini adalah sebagai kasi pendaftaran, dia pihak yang patut diduga melakukan perintah pemerasan bersama sama dengan DA seorang biro jasa,” bebernya.
Dibeberkan, kronologinya pada periode tanggal 15-20 Februari 2023, korban dari PT BOS meminta jasa untuk mengurus 8 berkas SHGB salah satu perumahan di kabupaten Malang. Dalam kepengurusannya ditangani oleh oknum inisial R.
“R ini lantas minta tolong ke J. J minta tolong ke DA. DA inilah yang lalu berhubungan dengan saudara W,” urai Kukuh.
Lebih lanjut, W meminta uang untuk jasa kepengurusan sebesar Rp 75 juta. Inilah yang menjadi indikasi adanya praktik pemerasan korupsi.
“W minta uang jasa kepengurusan senilai 75 juta rupiah. Sementara DA meminta uang bensin 10 juta rupiah. Setelah itu hari Jumat, PT Bos melaporkan kasus ini ke Polresta Malang Kota dan dilanjutkan dengan OTT keduanya Senin (20/2/2023),” kata Kukuh merinci kronologi kejadian.
Dalam pemeriksaan petugas, diketahui sudah ada kesepakatan membayar separuh dari nilai yang diminta, yakni senilai Rp 50 juta. Sisanya menyusul senilai Rp 40 juta.
Sementara Kuasa Hukum dari DA, Andi Yopi mengatakan bahwa kliennya tidak pernah bertemu dengan pihak PT Bos. DA terlibat atas suruhan J, salah satu oknum honorer di BPN Kabupaten Malang.
“DA ditangkap karena dia yang pegang uang untuk diserahkan ke W. DA dibukakan pintu oleh J seorang hononer BPN. Tapi tidak ada buktinya. Namun kebetulan saat penangkapan, DA membawa uang untuk diserahkan ke W,” kata Andi Yopi. (Dop/Saf)