email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 21 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Dilimpahi Kasus OTT Oknum Pegawai ATR/ BPN Kabupaten Malang

by Yondi Ari
20 Juni 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum pegawai kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Kabupaten Malang pada Senin siang (19/6/2023). Dalam kasus ini melibatkan oknum pegawai ATR/ BPN Kabupaten Malang berinisial W.

(Foto: Dion Pradipa/Istimewa)

Kala itu, W tertangkap tangan bersama seseorang yang berperan sebagai biro jasa berinisial DA yang sedang menyerahkan uang dari korban kepada W.

Berdasarkan keterangan dari Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa mengatakan bahwa keduanya terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan dalam jasa pengurusan SHGB dari PT Bumi Omega Sejahtera (BOS) senilai Rp 40 juta.

“Jadi hari ini penerimaan tahap dua berkas dari Polresta Malang Kota dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang di lakukan oknum inisial W selaku Kasi Pendaftaran di BPN Kabupaten Malang dan seorang biro jasa inisial DA. Dugaan pemerasan terkait dengan jasa pengurusan SHGB dari PT Bos senilai 40 juta rupiah,” ungkap Kukuh Yudha Prakasa, Senin (19/6/2023).

Kukuh Yudha juga menerangkan, sebelumnya pada tahap penyidikan, W sudah dilakukan penahanan, dan sekarang pada tahap penuntutan diakukan penahanan juga. Sedangkan untuk DA, sebelumnya telah dilakukan penyidikan, namun tidak dilakukan penahanan. Namun sekarang untuk tahap II langsung ditahan.

“Untuk selanjutnya segera kita limpahkan perkara ini ke pengadilan Tipikor Surabaya untuk di sidang. Dan keduanya sempat diperiksa di Kantor Kejari Kota Malang pada Senin sore (19/6/2023). Dan saat ini keduanya ditahan di Lapas Kelas 1 Malang. W ini adalah sebagai kasi pendaftaran, dia pihak yang patut diduga melakukan perintah pemerasan bersama sama dengan DA seorang biro jasa,” bebernya.

Dibeberkan, kronologinya pada periode tanggal 15-20 Februari 2023, korban dari PT BOS meminta jasa untuk mengurus 8 berkas SHGB salah satu perumahan di kabupaten Malang. Dalam kepengurusannya ditangani oleh oknum inisial R.

“R ini lantas minta tolong ke J. J minta tolong ke DA. DA inilah yang lalu berhubungan dengan saudara W,” urai Kukuh.

Lebih lanjut, W meminta uang untuk jasa kepengurusan sebesar Rp 75 juta. Inilah yang menjadi indikasi adanya praktik pemerasan korupsi.

“W minta uang jasa kepengurusan senilai 75 juta rupiah. Sementara DA meminta uang bensin 10 juta rupiah. Setelah itu hari Jumat, PT Bos melaporkan kasus ini ke Polresta Malang Kota dan dilanjutkan dengan OTT keduanya Senin (20/2/2023),” kata Kukuh merinci kronologi kejadian.

Dalam pemeriksaan petugas, diketahui sudah ada kesepakatan membayar separuh dari nilai yang diminta, yakni senilai Rp 50 juta. Sisanya menyusul senilai Rp 40 juta.

BacaJuga :

Lapas Malang Perangi HP Ilegal, Pungli dan Narkoba: Tanpa Kompromi

Perayaan Hari Keris di Bakorwil Malang, Tugu Tirta Gaungkan Inovasi Air Bersih

Sementara Kuasa Hukum dari DA, Andi Yopi mengatakan bahwa kliennya tidak pernah bertemu dengan pihak PT Bos. DA terlibat atas suruhan J, salah satu oknum honorer di BPN Kabupaten Malang.

“DA ditangkap karena dia yang pegang uang untuk diserahkan ke W. DA dibukakan pintu oleh J seorang hononer BPN. Tapi tidak ada buktinya. Namun kebetulan saat penangkapan, DA membawa uang untuk diserahkan ke W,” kata Andi Yopi. (Dop/Saf)

Share this:

  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Tags: bpn kabupaten malangKejari Kota Malangott

Leave a ReplyCancel reply

BERITA TERBARU

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Lapas Malang Perangi HP Ilegal, Pungli dan Narkoba: Tanpa Kompromi

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Perayaan Hari Keris di Bakorwil Malang, Tugu Tirta Gaungkan Inovasi Air Bersih

Kecamatan Bungah Juara Umum MTQ Gresik 2026

Jaga Sumber Air DAS Brantas, 100 Pohon Ditanam di Hulu Kota Batu

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Kecamatan Bungah Juara Umum MTQ Gresik 2026

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Jaga Sumber Air DAS Brantas, 100 Pohon Ditanam di Hulu Kota Batu

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Pelatihan Juru Masak MBG Batch 3 di Blitar, Peserta Uji Kompetensi Masakan Indonesia

Band Emo Asal Sidoarjo Decemberism Rilis “A Summer Bluer”, tentang Perpisahan

Munas IKAPETE, Prof Masykuri Terpilih Lagi, Targetkan Penguatan Program Nasional

TNI Tegaskan Dua Insiden Penembakan di Papua Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

Aksi KKB Tewaskan 12 Orang, Warga Sinak Terpaksa Mengungsi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved