JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menetapkan kebijkan Restorative Justice (RJ) bagi seorang pemuda berinisial MK (19 tahun) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Edy Winarko melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto menegaskan, ketetapan penyelesaian perkara MK dibuktikan dengan dikeluarkannya surat ketetapan Restorative Justice melalui Rehabilitasi Medis bagi penyalahgunaan narkotika.
Kasi Intelijen Eko Budisusanto membeberkan kronologinya, bermula pada bulan Juli 2022, MK diajak temannya BL (DPO) untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu di Kecamatan Sukun, Kota Malang.
“Saat itu adalah kali pertama tersangka MK mengkonsumsi sabu sebanyak 6 hisapan. Setelah itu, kata tersangka MK merasa tidak mudah capek saat bekerja sebagai Kuli Bangunan. Kemudian MK membeli sendiri satu plastik klip kecil berisi sabu seharga Rp200 ribu untuk digunakan sendiri di rumahnya. MK melakukan hal itu hingga dua kali” beber Eko, Jumat (23/12/2022).
Setelah dilakukan penangkapan pada tanggal 16 Agustus 2022, ungkap Eko, kemudian tersangka MK dites urine. Dan hasilnya positif metamfetamina.
“Akibat perbuatannya tersebut, MK ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Selanjutnya, berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang,” ungkap Eko.
Usai menerima berkas perkara, diketahui tersangka MK sangat menyesali perbuatannya dan orang tua MK sanggup membina MK menjadi orang baik, maka, diungkapkan Eko, perbuatan itu menggugah niat teguh hati Kajari Kota Malang Edy Winarko serta Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melaksanakan Restorative Justice bagi Penyalahgunaan Narkotika MK.
“Selanjutnya bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melakukan rapat Restorative Justice bersama Kasi Pidum Kusbiantoro dan tim JPU” terang Eko.
Selanjutnya, masih Eko, Kajari Kota Malang mengajukan permohonan Rehabilitasi berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Jawa Timur (Jatim).
“Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati sependapat untuk dilakukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum,” kata Eko.
“Kini tersangka telah dibawa ke tempat Rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang untuk menjalani rehabilitasi selama 3 bulan sesuai rekomendasi tim assesmen terpadu BNN Kota Malang,” imbuh Eko menerangkan.
Dipaparkan, alasan dilakukan RJ terhadap MK. Pertama, tersangka baru pertama kali / bukan residivis tindak pidana narkotika. Kedua, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti benar bahwa tersangka merupakan pengguna aktif sejak bulan Juli tahun 2022, serta barang bukti yang dilakukan penyitaan setelah dilakukan penggeledahan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,14 gram, artinya dibawah ambang batas pemakaian harian.
“Ketiga, tersangka hanya sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri. Keempat, tersangka ada ketergantungan untuk pemakaian narkotika. Kelima, tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika. Keenam, berdasarkan pemeriksaan urine tersangka, tanggal 16 Agustus 2022 dengan kesimpulan drug abuse reaktif positif metamfetamina. Ketujuh, tersangka tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedelapan, orang tua tersangka sanggup dan siap membina tersangka menjadi orang yang lebih baik. Dan kesembilan, terdapat hasil assesmen dari tim assesmen BNN Kota Malang dan tim dokter yang menyatakan tersangka layak untuk direhabilitasi,” paparnya.
Sementara itu, JAM Pidum dalam ekspose secara virtual mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara MK dan telah berupaya mewujudkan keadilan restoratif.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang menerbitkan Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang sesuai Pedoman JAM Pidum No 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa. (Dop/Saf)