email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 24 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Kasus Pencurian Sound System Tempat Karaoke

by Yondi Ari
12 Januari 2023
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti (BB) tahap dua perkara pencurian perangkat sound system milik salah satu tempat karaoke dengan tersangka JY (41) dari penyidik Polresta Malang Kota.

Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Kasus Pencurian Sound System Tempat Karaoke. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Pelimpahan dilakukan diruang seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang Jalan Simpang Panji Suroso No. 5 Polowijen, Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur pada Kamis (12/1/2023).

Tercatat barang bukti yang diserahkan meliputi, 1 (satu) unit Di Box Merk DBX, 2 (dua) Di Box Merk Palmer, 1 (satu) unit Speaker Merk Hupper, Kabel Jack, Kabel Microfon, 2 (dua) set Microfon merk Shure Slx24, 1 (satu) unit Mic Drum Merk ShureSm S7 + Clamp, 1 (satu) unit Kabel Snake 20 Port serta 1 (satu) unit Head Jam 900,2 Marshall.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P 21. Tersangka JY (41) disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 Ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

ADVERTISEMENT

“Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Malang Untuk segera disidangkan,” terang Eko Budisusanto.

“Secara resmi kami terima tahap dua, dengan demikian terkait penahanan tersangka JY setelah proses tahap dua menjadi tahanan JPU di Kejari Kota Malang,” imbuh dia.

Sebagai informasi, tersangka JY merupakan teknisi sound system pada suatu tempat hiburan (karaoke) di Kota Malang sejak tahun 2018. Berawal dari bulan April 2019, Ketika satu unit JCM 900 MARSHALL milik tempat hiburan tersebut mengalami kerusakan, tersangka JY membawa keluar barang tersebut lalu memperbaikinya.

BacaJuga :

Pesta Rakyat BTU Tempoe Doeloe di Malang Meriah, Wali Kota dan Ketua DPRD Hadir

Turnamen Sepak Bola Kemerdekaan MS Glow for Men di Malang, Mantan Timnas Ikut Meriahkan

Kemudian, setelah perangkat itu berfungsi kembali, tersangka JY tidak mengembalikan barang tersebut ke tempat hiburan. Tersangka JY malah berusaha menjual peralatan tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Hal tersebut dilakukannya berkali-kali setiap ada peralatan yang rusak. Hingga pada bulan September 2022, perbuatannya diketahui dan pelaku dipecat dari tempat dia bekerja.

Kendati demikian, tersangka JY tetap tidak mau mengembalikan barang-barang tersebut. Akibat dari ulah pelaku, manajemen tempat hiburan malam tersebut mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 80.835.000,00. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Wali Kota Batu Nurochman: Pesantren Jadi Penyeimbang Pembangunan Kota

Festival Olahraga Tradisional 2025 di Pasuruan, Bupati Rusdi Optimistis Cetak Atlet Berprestasi

ADVERTISEMENT

Tebing Rawan Longsor Ancam SDN 3 Jedong Wagir, Bupati Malang Minta Penanganan Darurat

Polantas Menyapa Tuai Pujian, Irjen Agus Suryo Dinilai Layak Jadi Agen Perubahan Lalu Lintas

Wali Kota Batu Nurochman Tekankan Peran Pendidikan Kristen Cetak Generasi Emas

Prev Next

POPULER HARI INI

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

Karnaval HUT RI ke-80 di Gresik Meriah, Camat Luncurkan Layanan Malam Hari

LBH “No Viral No Justice” Resmi Dideklarasikan di Kota Batu, Cak Sholeh Siap Bela Pencari Keadilan

Wabup Gresik Apresiasi Baksos IDI di SRMA 37, Fokus Pemeriksaan Mata Pelajar

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

BERITA LAINNYA

Festival Olahraga Tradisional 2025 di Pasuruan, Bupati Rusdi Optimistis Cetak Atlet Berprestasi

Polantas Menyapa Tuai Pujian, Irjen Agus Suryo Dinilai Layak Jadi Agen Perubahan Lalu Lintas

Wali Kota Batu Nurochman Tekankan Peran Pendidikan Kristen Cetak Generasi Emas

GAC Indonesia Hadirkan Driveperience, Tawarkan Promo Mobil Listrik Spesial HUT RI di Tangerang

Kado HUT ke-80 RI, PLN Pasang Listrik Gratis untuk 2.821 Keluarga Prasejahtera di Indonesia

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

OPINI: Refleksi HUT ke-80 RI, Sehat Mental Wujud Merdeka yang Sesungguhnya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Polres Malang Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Karangploso

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved