email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 29 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Kasus Pencurian Sound System Tempat Karaoke

by Yondi Ari
12 Januari 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti (BB) tahap dua perkara pencurian perangkat sound system milik salah satu tempat karaoke dengan tersangka JY (41) dari penyidik Polresta Malang Kota.

Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Kasus Pencurian Sound System Tempat Karaoke. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Pelimpahan dilakukan diruang seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang Jalan Simpang Panji Suroso No. 5 Polowijen, Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur pada Kamis (12/1/2023).

Tercatat barang bukti yang diserahkan meliputi, 1 (satu) unit Di Box Merk DBX, 2 (dua) Di Box Merk Palmer, 1 (satu) unit Speaker Merk Hupper, Kabel Jack, Kabel Microfon, 2 (dua) set Microfon merk Shure Slx24, 1 (satu) unit Mic Drum Merk ShureSm S7 + Clamp, 1 (satu) unit Kabel Snake 20 Port serta 1 (satu) unit Head Jam 900,2 Marshall.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P 21. Tersangka JY (41) disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 Ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Malang Untuk segera disidangkan,” terang Eko Budisusanto.

“Secara resmi kami terima tahap dua, dengan demikian terkait penahanan tersangka JY setelah proses tahap dua menjadi tahanan JPU di Kejari Kota Malang,” imbuh dia.

Sebagai informasi, tersangka JY merupakan teknisi sound system pada suatu tempat hiburan (karaoke) di Kota Malang sejak tahun 2018. Berawal dari bulan April 2019, Ketika satu unit JCM 900 MARSHALL milik tempat hiburan tersebut mengalami kerusakan, tersangka JY membawa keluar barang tersebut lalu memperbaikinya.

BacaJuga :

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

Kemudian, setelah perangkat itu berfungsi kembali, tersangka JY tidak mengembalikan barang tersebut ke tempat hiburan. Tersangka JY malah berusaha menjual peralatan tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Hal tersebut dilakukannya berkali-kali setiap ada peralatan yang rusak. Hingga pada bulan September 2022, perbuatannya diketahui dan pelaku dipecat dari tempat dia bekerja.

Kendati demikian, tersangka JY tetap tidak mau mengembalikan barang-barang tersebut. Akibat dari ulah pelaku, manajemen tempat hiburan malam tersebut mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 80.835.000,00. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Hasil Lengkap Piala Panglima TNI 2026, PBV AL dan PBV AD Juara

Barcelona Belum Menyerah Kejar Julian Alvarez di Bursa Musim Panas

Jambore Pramuka Balongpanggang, Ini Pesan Wabup Gresik

Jaga Pesisir dari Abrasi, JMSI Sumenep Tanam Ribuan Mangrove

Didik Sucahyo Eks Elpamas Luncurkan Single D-Bass Project di Malang

Fadli Zon Bakal Jadi Pembicara di Peluncuran Antologi 81 Penyair “Merdeka Katamu”

Puluhan Motor Klasik Mejeng di MCC, Puncak Acara Digelar Besok

Menhut Minta OMC Maksimalkan Awan Hujan Riau 30 Agustus-1 September

HUT ke-78 Polwan, Polres Batu Bagikan Sembako untuk Pengemudi Ojol

Pemerintah Luncurkan PLTS 100 GWp, PLN Dinilai Jadi Kunci Kedaulatan Energi Nasional

Prev Next

POPULER HARI INI

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Wringinanom, Bupati Yani Ajak Warga Bersuara

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Massa Mahasiswa Apresiasi Hakim PN Jaksel

Isu Skandal Wakil Bupati Sumedang Viral, KDM Bentuk Tim Investigasi

Pemasangan Atap Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Ditarget Rampung November

Tambang Galian C dan Tambak Udang Modern Gresik Utara, Izin hingga Reklamasi Jadi Perhatian

BERITA LAINNYA

Hasil Lengkap Piala Panglima TNI 2026, PBV AL dan PBV AD Juara

Barcelona Belum Menyerah Kejar Julian Alvarez di Bursa Musim Panas

Jambore Pramuka Balongpanggang, Ini Pesan Wabup Gresik

Jaga Pesisir dari Abrasi, JMSI Sumenep Tanam Ribuan Mangrove

Didik Sucahyo Eks Elpamas Luncurkan Single D-Bass Project di Malang

Fadli Zon Bakal Jadi Pembicara di Peluncuran Antologi 81 Penyair “Merdeka Katamu”

Puluhan Motor Klasik Mejeng di MCC, Puncak Acara Digelar Besok

Menhut Minta OMC Maksimalkan Awan Hujan Riau 30 Agustus-1 September

HUT ke-78 Polwan, Polres Batu Bagikan Sembako untuk Pengemudi Ojol

Pemerintah Luncurkan PLTS 100 GWp, PLN Dinilai Jadi Kunci Kedaulatan Energi Nasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Wringinanom, Bupati Yani Ajak Warga Bersuara

Pemasangan Atap Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Ditarget Rampung November

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Massa Mahasiswa Apresiasi Hakim PN Jaksel

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved