email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 19 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Kepolisian

by Yondi Ari
8 November 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, menerima pelimpahan berkas dengan sejumlah tersangka dugaan pencurian dan peredaran narkotika beserta barang bukti dari penyidik Kepolisian.

(Foto: Istimewa)

Pelimpahan berkas tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang, Selasa (8/11/2022).

“Kami menerima pelimpahan para terduga tindak pidana kejahatan dari penyidik kepolisian dan diterima Jaksa penuntut umum di ruang Pidum,” terang Kepala Seksi Intelijen, Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, S.H., M.H, Selasa (8/11/2022).

Sejumlah tersangka itu, lanjut Eko, yaitu tersangka FA (26) warga Kecamatan Kedungkandang. Tersangka (AY) (26) warga Kecamatan Sumberpucung dan tersangka NT (25), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Ketiganya, diduga melanggar pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP atau Kedua Pasal 368 ayat (2) ke-2 KUHP.

Selanjutnya, untuk tersangka lainya, AAP (28) Kecamatan Sukun, Kota Malang didakwa melanggar Kesatu Pasal 60 Nomor 10 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang perubahan Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Kedua Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kemudian, tersangka FP (19) Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang dan tersangka SDC (22) Kecamatan Sukun, Kota Malang didakwa melanggar Kesatu pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Kedua Pertama pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)dan Kedua pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.

BacaJuga :

Wali Kota Malang Paparkan Inovasi SEROJA, Komitmen Pertahankan SAKIP A

Band Peni Rilis Single “Gejolak Asmara Masa Muda”, Usung Nuansa Rock Alternatif 90-an

Sedangkan tersangka HF (26) Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang didakwa melanggar pasal 363 ayat (2) KUHP Jo pasal 53 KUHP dan tersangka AS (35) Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan didakwa melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

“Setelah pelimpahan para tersangka dan barang bukti dari penyidik, selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Malang Untuk segera disidangkan,” pungkas Eko. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Tukang Bentor di Kepanjen Malang Tewas Tertabrak KA Doho, Diduga Bunuh Diri

Corona Ilario Rilis “All People Fly”, Single Dance Terbaru dengan Tiga Versi Unik

ADVERTISEMENT

Fadhil Hisyam, Siswa SMPN 1 Gresik Lolos Final OSN IPS 2025 Tingkat Nasional

22 Delegasi Negara Hadiri Konferensi ICPS Kolaboraya di Gresik, Dorong Investasi Mendunia

Dinas KBPPPA Gresik Fasilitasi 26 Kelompok UPPKA Urus NIB untuk Perkuat Usaha Keluarga

Prev Next

POPULER HARI INI

Tembok Perumahan Tutup Akses Sawah, PDI Perjuangan Desak Pemkab Malang Buka Jalan Petani

Kerajinan Limbah Kain Perca Karya Warga Kauman Gresik Ingin Go Internasional

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Percepatan Tol Malang-Kepanjen Masuk Usulan Program Prioritas Kemen PUPR 2026-2027

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

BERITA LAINNYA

Corona Ilario Rilis “All People Fly”, Single Dance Terbaru dengan Tiga Versi Unik

AION V Raih Bintang 5 Euro NCAP, SUV Listrik Aman dan Tangguh Hadir di Indonesia

Dukung Reshuffle Kabinet, Pengamat Nilai Langkah Prabowo Percepat Kinerja Pemerintah

Bakamla Periksa Kapal Vietnam di Selat Malaka, Tidak Ada Pelanggaran Ditemukan

Komisi I DPR Setujui Anggaran Kemhan/TNI 2026 Rp187,1 Triliun

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bupati Gresik Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Tekankan Disiplin dan Inovasi Aparatur

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Kandang Ayam di Junrejo Batu Terbakar, 5.000 Ekor Ayam Mati, Kerugian Capai Ratusan Juta

Komjen Pol Suyudi Ario Seto Naik Pangkat, Pengamat: Figur Teladan Polri

Kakek di Belung Poncokusumo Ditangkap, Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun Tetangganya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved