email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 15 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Kepolisian

by Yondi Ari
8 November 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, menerima pelimpahan berkas dengan sejumlah tersangka dugaan pencurian dan peredaran narkotika beserta barang bukti dari penyidik Kepolisian.

(Foto: Istimewa)

Pelimpahan berkas tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang, Selasa (8/11/2022).

“Kami menerima pelimpahan para terduga tindak pidana kejahatan dari penyidik kepolisian dan diterima Jaksa penuntut umum di ruang Pidum,” terang Kepala Seksi Intelijen, Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, S.H., M.H, Selasa (8/11/2022).

Sejumlah tersangka itu, lanjut Eko, yaitu tersangka FA (26) warga Kecamatan Kedungkandang. Tersangka (AY) (26) warga Kecamatan Sumberpucung dan tersangka NT (25), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Ketiganya, diduga melanggar pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP atau Kedua Pasal 368 ayat (2) ke-2 KUHP.

Selanjutnya, untuk tersangka lainya, AAP (28) Kecamatan Sukun, Kota Malang didakwa melanggar Kesatu Pasal 60 Nomor 10 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang perubahan Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Kedua Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kemudian, tersangka FP (19) Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang dan tersangka SDC (22) Kecamatan Sukun, Kota Malang didakwa melanggar Kesatu pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Kedua Pertama pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)dan Kedua pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.

BacaJuga :

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

Sedangkan tersangka HF (26) Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang didakwa melanggar pasal 363 ayat (2) KUHP Jo pasal 53 KUHP dan tersangka AS (35) Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan didakwa melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

“Setelah pelimpahan para tersangka dan barang bukti dari penyidik, selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Malang Untuk segera disidangkan,” pungkas Eko. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

MATAMUDA MI Tsamrotul Ulum Gresik Dimulai, Murid Baru Dibekali Adaptasi dan Pendidikan Karakter

Aliansi BEM Desak DPRD Dalami Anggaran DPKPCK Kabupaten Malang, Soroti Perjalanan Dinas Rp3,3 Miliar

Viral Disebut di Pinggir Sungai, Kades Pastikan Kopdes Merah Putih Sidodadi Punya Akses Jalan

Satgas PRR Percepat Pembangunan 1.133 Huntap Korban Bencana di Padangsidimpuan

RSUD Gambiran Kota Kediri Tambah Layanan Hemodialisis dan Medical Check Up Satu Atap

Mirip Pemilu, Siswa SD di Gresik Nyoblos Ketua Kelas Pakai Surat Suara

Daftar Pemenang Lomba Video Konten Literasi Kota Malang 2026, Ini Juara Lengkapnya

Kejar Eliminasi TBC 2030, Dinkes Kota Batu Sosialisasi ke 24 Desa

Pajak Daerah Gresik Tembus Rp590 Miliar, Bupati Yani: Seluruhnya Kembali untuk Pembangunan

SANF Sustainability Squad Danai Mahasiswa Bangun Solusi Kesehatan Mental dan Lingkungan di Desa

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Analis Apresiasi Langkah Kapolri, Perkuat Sinergi TNI-Polri-Kejagung dan Jaga Kepercayaan Publik

Kwarcab Gresik Usung Konsep MBOIS, Siapkan Generasi Pramuka Berkarakter

Kejar Eliminasi TBC 2030, Dinkes Kota Batu Sosialisasi ke 24 Desa

RSUD Gambiran Kota Kediri Tambah Layanan Hemodialisis dan Medical Check Up Satu Atap

BERITA LAINNYA

MATAMUDA MI Tsamrotul Ulum Gresik Dimulai, Murid Baru Dibekali Adaptasi dan Pendidikan Karakter

Aliansi BEM Desak DPRD Dalami Anggaran DPKPCK Kabupaten Malang, Soroti Perjalanan Dinas Rp3,3 Miliar

Viral Disebut di Pinggir Sungai, Kades Pastikan Kopdes Merah Putih Sidodadi Punya Akses Jalan

Satgas PRR Percepat Pembangunan 1.133 Huntap Korban Bencana di Padangsidimpuan

RSUD Gambiran Kota Kediri Tambah Layanan Hemodialisis dan Medical Check Up Satu Atap

Mirip Pemilu, Siswa SD di Gresik Nyoblos Ketua Kelas Pakai Surat Suara

Daftar Pemenang Lomba Video Konten Literasi Kota Malang 2026, Ini Juara Lengkapnya

Kejar Eliminasi TBC 2030, Dinkes Kota Batu Sosialisasi ke 24 Desa

Pajak Daerah Gresik Tembus Rp590 Miliar, Bupati Yani: Seluruhnya Kembali untuk Pembangunan

SANF Sustainability Squad Danai Mahasiswa Bangun Solusi Kesehatan Mental dan Lingkungan di Desa

Prev Next

POPULER MINGGU INI

HMD GEMAS Wonosobo Sampaikan 4 Tuntutan untuk Keberlanjutan Program MBG

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lycoz Angkat Tema ‘Loyalty is Luxury’ di Malang Fashion Runway 2026

Analis Puji Ketegasan Prabowo Terkait Penanganan Tiga Kasus Korupsi: Patut Dicontoh

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved