Javasatu.com
email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Selasa, 15 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Kepolisian

by Yondi Ari
8 November 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, menerima pelimpahan berkas dengan sejumlah tersangka dugaan pencurian dan peredaran narkotika beserta barang bukti dari penyidik Kepolisian.

(Foto: Istimewa)

Pelimpahan berkas tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang, Selasa (8/11/2022).

“Kami menerima pelimpahan para terduga tindak pidana kejahatan dari penyidik kepolisian dan diterima Jaksa penuntut umum di ruang Pidum,” terang Kepala Seksi Intelijen, Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, S.H., M.H, Selasa (8/11/2022).

KONTEN PROMOSI

Sejumlah tersangka itu, lanjut Eko, yaitu tersangka FA (26) warga Kecamatan Kedungkandang. Tersangka (AY) (26) warga Kecamatan Sumberpucung dan tersangka NT (25), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Ketiganya, diduga melanggar pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP atau Kedua Pasal 368 ayat (2) ke-2 KUHP.

Selanjutnya, untuk tersangka lainya, AAP (28) Kecamatan Sukun, Kota Malang didakwa melanggar Kesatu Pasal 60 Nomor 10 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang perubahan Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Kedua Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kemudian, tersangka FP (19) Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang dan tersangka SDC (22) Kecamatan Sukun, Kota Malang didakwa melanggar Kesatu pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Kedua Pertama pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)dan Kedua pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.

BacaJuga :

Sekolah Rakyat di Kota Malang Resmi Beroperasi, Fokus Didik Anak Miskin Ekstrem

Ngalam Rijik Digenjot, Wali Kota Malang Pimpin Aksi GASS di Pandanwangi

Sedangkan tersangka HF (26) Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang didakwa melanggar pasal 363 ayat (2) KUHP Jo pasal 53 KUHP dan tersangka AS (35) Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan didakwa melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

“Setelah pelimpahan para tersangka dan barang bukti dari penyidik, selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Malang Untuk segera disidangkan,” pungkas Eko. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Menko PMK Dorong Pesantren Melek Digital dan Bahasa Global

Sekolah Rakyat di Kota Malang Resmi Beroperasi, Fokus Didik Anak Miskin Ekstrem

ADVERTISEMENT

Ngalam Rijik Digenjot, Wali Kota Malang Pimpin Aksi GASS di Pandanwangi

Pemkot Batu Dukung Penuh Sekolah Rakyat, Janji Fasilitas Aman dan Nyaman

Rumah Linmas Longsor di Sukun, NasDem Kota Malang Turun Tangan Bantu Perbaikan

Prev Next

POPULER HARI INI

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

Anggota DPRD Kota Malang Suyadi Pastikan Pendidikan Siswa Korban Kebakaran Ciptomulyo Aman

Gaji PPPK Kabupaten Malang Cair Agustus, DPRD Siapkan Rp29 Miliar

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Bukan Cuma Tinju, d’Kross Boxing Camp Juga Lahirkan Karateka Juara

BERITA LAINNYA

Mari Mengenal Islam Sosialis bukan Sosialis Islam!

TNI Bantah Klaim TPNPB Terkait Empat Pemuda Papua yang Kembali ke NKRI

Sun of Monday Rilis MV “Why, U?” dan Gas Promo Tour Jabodetabek

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

TNI Bikin Kejutan Ultah untuk Jenderal Prancis di Tengah Latihan Bastille Day

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Prof. Dr. H. Ahmad Barizi, M.A: Ke Arah UIN Malang sebagai Ensiklopedi Ilmu dan Adab untuk Melahirkan Insan Kamil

Kuasa Hukum AW: Negara Masih Berutang, Tak Ada Unsur Korupsi di Kasus Tanah Polinema

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pembangunan Gedung SMP Ponpes An Nur 3 Malang

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved