JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Timur melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak korupsi pengadaan tanah kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema), Kamis (22/2/2024). Setelah memeriksa Tim 9 beberapa minggu lalu, kini giliran mantan Direktur Polinema Awan Setiawan yang diperiksa oleh Kejati.

Tim 9 juga sudah diperiksa. Saat proses pengadaan tanah itu berlangsung, dimana Awan Setiawan menjabat sebagai Direktur Polinema. Hal ini menyebabkan Politeknik Negeri Malang (Polinema) terancam terkena denda atas pengadaan tanah pengembangan kampus yang dilakukan sejak tahun 2020, lantaran proses pengadaan itu terhenti sejak Polinema mengalami pergantian pimpinan.
“Tadi Pak Awan diperiksa sejak pukul 10.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Total ada 54 pertanyaan yang diberikan kepada Pak Awan,” ujar kuasa hukumnya, Didik Lestariono, Kamis (22/2/2024).
Dalam proses penyidikan, lanjut Didik, diketahui bahwa proses pengadaan tanah tersebut, keputusannya dilakukan oleh Tim 9. Tim yang khusus dibentuk untuk pengadaan tanah pengembangan Polinema.
“Dan tim 9 itu, ada ketuanya sendiri dan penanggung jawabnya. Ketuanya bukan Pak Awan,” imbuh Didik.
Selain itu terkait harga tanah sebesar Rp 6 juta per meter persegi (m²). Dimana dari pemeriksaan tersebut didapati bahwa harga itu dinilai telah sesuai. Dan juga telah mengacu pada Perpres 148 tahun 2015 dan Permen ATR/BPN nomor 5 tahun 2012.
“Intinya bahwa pengadaan tanah di bawah satu hektare tidak perlu menggunakan (jasa) appraisal,” tegas Didik.
Bahkan menurutnya, dari pemeriksaan yang dilakukan, kerugian negara diperkirakan muncul akibat sisa pembayaran yang menyisakan 3 termin. Yang diduga dengan sengaja tidak dilanjutkan oleh Polinema di bawah kepemimpinan yang baru.
“Kan ada sisa tiga termin, totalnya sekitar Rp 20 miliar, itu pembayarannya terhenti sejak Pak Awan tidak menjabat. Padahal anggaran sudah disiapkan, dan sudah masuk dalam DIPA 2022,” jelasnya.
“Pihak Polinema terancam terkena denda keterlambatan dan berubahnya nilai NJOP tanah dari pemilik tanah. Karena tidak membayar termin yang disepakati dalam akta notaris,” pungkas Didik.
Sebagai informasi, pengadaan tanah untuk pengembangan kampus Polinema itu dilakukan sejak tahun 2020. Dan masuk dalam Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah tahun 2019-2024. (Dop/Arf)