email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 22 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemeriksaan Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Kampus Polinema Terus Bergulir

by Yondi Ari
23 Februari 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Timur melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak korupsi pengadaan tanah kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema), Kamis (22/2/2024). Setelah memeriksa Tim 9 beberapa minggu lalu, kini giliran mantan Direktur Polinema Awan Setiawan yang diperiksa oleh Kejati.

(Foto: Istimewa/Yondi Ari)

Tim 9 juga sudah diperiksa. Saat proses pengadaan tanah itu berlangsung, dimana Awan Setiawan menjabat sebagai Direktur Polinema. Hal ini menyebabkan Politeknik Negeri Malang (Polinema) terancam terkena denda atas pengadaan tanah pengembangan kampus yang dilakukan sejak tahun 2020, lantaran proses pengadaan itu terhenti sejak Polinema mengalami pergantian pimpinan.

“Tadi Pak Awan diperiksa sejak pukul 10.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Total ada 54 pertanyaan yang diberikan kepada Pak Awan,” ujar kuasa hukumnya, Didik Lestariono, Kamis (22/2/2024).

Dalam proses penyidikan, lanjut Didik, diketahui bahwa proses pengadaan tanah tersebut, keputusannya dilakukan oleh Tim 9. Tim yang khusus dibentuk untuk pengadaan tanah pengembangan Polinema.

“Dan tim 9 itu, ada ketuanya sendiri dan penanggung jawabnya. Ketuanya bukan Pak Awan,” imbuh Didik.

Selain itu terkait harga tanah sebesar Rp 6 juta per meter persegi (m²). Dimana dari pemeriksaan tersebut didapati bahwa harga itu dinilai telah sesuai. Dan juga telah mengacu pada Perpres 148 tahun 2015 dan Permen ATR/BPN nomor 5 tahun 2012.

“Intinya bahwa pengadaan tanah di bawah satu hektare tidak perlu menggunakan (jasa) appraisal,” tegas Didik.

BacaJuga :

IMB di Kota Malang Dihapus, Diganti PBG-SLF, Limbah SPPG Disorot

Ansor Lowokwaru Buka PKD 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bahkan menurutnya, dari pemeriksaan yang dilakukan, kerugian negara diperkirakan muncul akibat sisa pembayaran yang menyisakan 3 termin. Yang diduga dengan sengaja tidak dilanjutkan oleh Polinema di bawah kepemimpinan yang baru.

“Kan ada sisa tiga termin, totalnya sekitar Rp 20 miliar, itu pembayarannya terhenti sejak Pak Awan tidak menjabat. Padahal anggaran sudah disiapkan, dan sudah masuk dalam DIPA 2022,” jelasnya.

“Pihak Polinema terancam terkena denda keterlambatan dan berubahnya nilai NJOP tanah dari pemilik tanah. Karena tidak membayar termin yang disepakati dalam akta notaris,” pungkas Didik.

Sebagai informasi, pengadaan tanah untuk pengembangan kampus Polinema itu dilakukan sejak tahun 2020. Dan masuk dalam Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah tahun 2019-2024. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejati JatimPolinema

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

IMB di Kota Malang Dihapus, Diganti PBG-SLF, Limbah SPPG Disorot

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Ansor Lowokwaru Buka PKD 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

DPRD Kabupaten Malang Tegaskan Isu “Mahar” BPJS Kesehatan Tak Terbukti

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

DPRD Gresik Usut SK ASN Palsu, 18 Korban Terdata

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

BERITA LAINNYA

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved