JAVASATU.COM-MALANG- Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah melakukan pemasangan tanda penyitaan aset dugaan Tindak Pidana Korupsi LPDB-KUMKM KSU Montana Hotel. Rinciannya mencakup tanah dan bangunan di Jalan Ciliwung Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing Kota Malang. 2 (dua) bidang tanah dan bangunan di Jalan Danau Belayan IV, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

“Pemasangan Tanda Penyitaan, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 106/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby,” ungkap Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa, SH, MH, usai pemasangan plang sita, Rabu (13/12/2023).
Pelaksanaan pemasangan tanda penyitaan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pinjaman/pembiayaan LPDB-KUMKM dengan Tersangka DM yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,6 miliar dilakukan oleh Unit Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Kota Malang.
“Ini sudah 3 aset. Dengan ini nantinya akan memudahkan petugas jika putusan P48 A Persidangan sudah keluar,” tambahnya.
Meski demikian, kantor jasa bantuan hukum tetap dapat beroperasi dengan normal. Petugas memberikan tenggat waktu tertentu bagi pemilik dan pengguna aset untuk segera mengosongkan objek.
“Kantor ini masih dapat beroperasi dengan normal, tetapi tetap kami melakukan upaya-upaya yang humanis untuk diminta segera mengosongkan kantor dengan tenggat waktu yang secepat-cepatnya,” pungkasnya. (Dop/Saf)