email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 18 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Gelar Sidang Pledoi Terdakwa RH Kasus Ganja Sistem Ranjau

by Yondi Ari
13 September 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Kejakasaan Negeri (Kejari) Kota Malang menggelar persidangan dengan agenda pledoi terhadap terdakwa RH (32th) atas kasus narkotika jenis ganja, Senin (12/9/2022).

Terdakwa. (Foto: Istimewa)

Diketahui, RH beralamatkan di Desa Landungsari, Kecamatan Dau Kabupaten Malang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Malang, Eko Budi Susanto menerangkan, bermula pada Rabu (25/5/2022) pukul 22.00 WIB bertempat di tepi Jalan Raya Tlogomas Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, saksi SP diintrogasi petugas dari mana dirinya mendapatkan narkotika jenis ganja.

“Kemudian saksi SP mengatakan, mendapatkan ganja dari terdakwa RH, hasil menemani terdakwa RH meranjau ganja” ungkap Eko.

Berdasarkan informasi itu, lanjut Eko, anggota Satresnarkiba Polresta Malang Kota bersama SP langsung menuju ke rumah terdakwa RH.

“Setibanya di rumah terdakwa RH, polisi langsung menangkap terdakwa RH. Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah RH. Di rumah itu ditemukan, satu bungkus tas kresek berwana putih besar berisi 10 plastik klip kecil ganja. Dan tujuh bungkus plastik warna hitam juga berisi ganja. Kemudian 1 bungkus tas kresek warna putih kecil berisi potongan batang ganja” beber Eko.

Kemudian, masih Eko, di rumah itu juga ditemukan 1 buah timbangan digital di lantai dua rumahnya dekat kandang burung. 1 unit HP.

BacaJuga :

Operasi Zebra Semeru 2025 Dimulai, Polresta Malang Kota Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

HAPI Segera Layani Bantuan Hukum untuk Warga di Lima Kecamatan Kota Malang

“Terdakwa RH sudah kali mendapatkan narkotika jenis ganja dari J  yang sekarang masih DPO” imbuh Eko.

Lebih jauh Eko menjelaskan, terdakwa RH mendapatkan ganja menggunakan sistem ranjau.

“Pada Kamis (5/5/2022) pukul 21.30 WIB terdakwa RH mengambil ganja menggunakan cara ranjauan (tempat menaruh ganja) tempatnya di tepi jalan di Jalan Raya Jetis Dau Kabupaten Malang sebanyak 1 bungkus yang dilakban warna coklat, didoamnya berisi ganja dengan berat kurang lebih 100 gram. Dan itu atas perintah J” beber Eko.

“Dan yang kedua pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 pukul 21.00 WIB yang diranjau di tepi jalan sebelah Timur SPBU Jalan Raya Tlogomas Kecamatan Lowokwaru Kota Malang sebanyak satu bungkus daun pisang berisi ganja” imbuh Eko.

Eko menyebut, terdakwa didakwa dalam Dakwaan pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.

“Yang menjadi hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa RH tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkotika. Yang menjadi hal meringankan adalah Terdakwa RH mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya. Dan Terdakwa RH belum pernah dihukum” urai Eko.

Atas perbuatan Terdakwa, diungkapkan Ekon, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa selama 6 tahun dengan denda Rp1,5 miliar subsidair pidana kurungan paling lama 6 bulan.

“Dalam sidang pledoi tersebut terdakwa meminta permohonan kepada JPU untuk diberikan  keringanan hukuman. Untuk agenda sidang selanjutnya, yaitu sidang putusan yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 26 September 2022” pungkas Eko. (Dop/Nuh

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kasus NarkobaKejari Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Enviro Fair 2025, Bangkitkan Kepedulian Lingkungan Hidup Kabupaten Malang

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir

ADVERTISEMENT

Presiden Prabowo Luncurkan Program Digitalisasi Pembelajaran

Skema BOSDA Gresik Ditata Ulang, Pemkab Pastikan Penyaluran Lebih Tepat Sasaran

Cegah Kecelakaan Bus, Polres Malang Perketat Ramp Check Operasi Zebra 2025

Prev Next

POPULER HARI INI

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

HAPI Segera Layani Bantuan Hukum untuk Warga di Lima Kecamatan Kota Malang

Operasi Zebra Semeru Polres Malang Dimulai, Siapkan ETLE hingga Tilang Manual

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

Operasi Zebra Semeru 2025 Dimulai, Polresta Malang Kota Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

BERITA LAINNYA

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir

Presiden Prabowo Luncurkan Program Digitalisasi Pembelajaran

Siswa Sekolah Angkasa Yasarini Lanud Sultan Hasanuddin Lolos Final AEF 2025

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

Workshop Literasi Keuangan Perkuat Serikat Pekerja Kawal Transparansi Perusahaan

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

OPINI: Pahlawan Dulu Melawan Penjajahan, Pahlawan Kini Melawan Keadaan

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Konflik Kepemilikan SMK Turen Malang, Dua Yayasan Bertemu di Mapolsek Cari Solusi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved