JAVASATU-MALANG- Sebanyak 134 dari total 751 warga terdampak gempa bumi Malang 10 April lalu gagal mendapatkan Bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH). Diketahui, bantuan DTH tahap I sudah terealisasi pada 3 Agustus lalu.

“Penyebabnya adalah banyak identitas kependudukan yang tidak sesuai. Misalnya NIK KTP dan KK-nya berbeda, namanya yang tidak sesuai, atau alamatnya yang berbeda” kata Plt Kabid Kedaruratan BPBD Kabupaten Malang, Sadono Irawan, Jum’at (6/8/2021).
Dari total tersebut, bantuan DTH hanya terealisasi kepada 617 warga terdampak gempa bumi yang terdiri dari 18 kecamatan di Kabupaten Malang.
“Penyalurannya via transfer melalui Bank BRI. Makanya, by name by adress harus singkron dan valid satu sama lain” tuturnya.
Lantas untuk merealisasikan bantuan untuk 134 warga terdampak gempa bumi itu, BPBD meminta pemerintah setempat, yakni pemerintah desa dan kecamatan untuk menganulir pemutakhiran data untuk warganya masing-masing.
“Sebelumnya kita sudah menyampaikan surat ke masing-masing pemerintah setempat agar mensosialisasikan terkait ketertiban identitas ini. Tapi ternyata faktanya masih banyak yang bermasalah” ujarnya.
Sementara itu, ditanya terkait penyaluran bantuan DTH selanjutnya, Sadono mengaku belum tahu kapan. Sebab, tahapan verifikasi yang dilaksanakan oleh Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang belum kelar.
Baca Juga:
Sadono menduga tidak selesainya proses verifikasi itu akibat banyak pegawai DPKPCK yang terpapar COVID-19, sehingga harus isolasi mandiri.
“Dua pekan lalu kami (BPBD) dan DPKPCK dipanggil ke kantor DPRD Kabupaten Malang untuk segera menyelesaikan verifikasi. DPKPCK menyampaikan bahwa banyak pegawainya yang isolasi mandiri sekaligus karena masih dalam situasi PPKM” terang Sadono. (Agb/Nuh)