JAVASATU.COM-GRESIK- Salah satu ruang bekas kantor Pengadilan Negeri (PN) Hubungan Industrial Gresik kelas 1A terbakar, Sabtu (26/2/2022) sekira pukul 02.32 WIB.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga yang saat itu turun langsung memimpin penanganan kebakaran mengatakan, penyebab kebakaran ruang kantor yang berada di Jalan Panglima Sudirman no 110, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan, Kabupaten Gresik, disebabkan ada orang yang mengalami gangguan jiwa menyalakan api di dalam ruangan kantor pengadilan itu.
“Berdasarkan laporan, kronologinya, api berasal dari orang yang mengalami gangguan jiwa sedang menyalakan api di dalam ruangan kantor pengadilan. tidak lama kemudian bapak Fauzi selaku warga sekitar yang mengetahui kejadian kebakaran langsung melapor ke pemadam kebakaran. Tapi tidak diketahui siapa pelaku pembakaran” terang Sinaga, Sabtu (26/2/2022) pagi.
Lebih lanjut Sinaga menjelaskan, untuk memadamkan si jago merah itu, pihaknya harus menerjunkan 2 unit mobil PMK.
“Laporan yang masuk pada kami pukul 02.30 WIB, anggota berangkat pukul 02.32 WIB. Tiba di lokasi 02.40 WIB dan api berhasil dipadamkan pada pukul 03.56 WIB” beber Sinaga.
Sinaga melanjutkan, beruntung dalam musibah kebakaran itu tidak sampai menimbulkan korban jiwa,. Sementara jumlah kerugian belum diketahui secara rinci.
“Di dalam masih ada berkas-berkas dan perabotan kursi dan meja. Ini kebakaran yang ketiga di Kantor eks PN. Yang sebelumnya bulan Desember” jelasnya.
Baca Lainnya: Polda Jawa Tengah Periksa Enam Polisi Terkait Peristiwa Wadas
Sinaga juga menyebut, dalam bulan Februari 2022 ini , ada 11 kejadian kebakaran di Kabupaten Gresik.
“Dan sebanyak 23 kejadian non kebakaran di bulan Februari 2022” imbuhnya. (Bas/Agb/Arf)