JAVASATU-JAKARTA- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada seluruh umat beragama untuk sementara menjalankan ibadah di rumah saja. Rumah ibadah pada zona PPKM Darurat serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM Darurat ditutup sementara dan kegiatan peribadatan di rumah ibadah yang berpotensi menimbulkan kerumunan sementara ditiadakan.
“Angka kasus harian positif COVID-19 masih terus meningkat. Untuk sementara, mari kurangi mobilitas, bersabar tetap di rumah. Untuk sementara kita laksanakan ibadah di rumah” pinta Menag di Jakarta, Jumat (9/7/2021), dilansir dari Humas Kemenag RI.
Menag menegaskan, untuk umat Islam, selama pemberlakuan PPKM Darurat, pengurus masjid atau musala yang berada di Zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM, tetap dapat mengumandangkan azan sebagai penanda waktu masuk salat. Hal yang sama bisa dilakukan pengurus rumah ibadah lainnya.
“Mari bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah. Membatasi mobilitas keluar rumah menjadi bagian ikhtiar bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19” ajak Gus Yaqut, sapaan akrab Menag.
Baca Juga:
-
Polisi Pimpin Pengendara di Kabupaten Malang Heningkan Cipta – Kliktimes.com
-
Agar Pasien Tak Jenuh, Wali Kota Kediri Sediakan Wifi di Ruang Isolasi Terpusat – Tugujatim.id
Pemerintah sejak 3 sampai 20 Juli 2021 menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Menag mengajak masyarakat memanfaatkan momentum PPKM Darurat ini untuk memperkuat religiusitas dengan beribadah bersama keluarga inti di rumah.
“Mari jadikan rumah-rumah kita sebagai surga, tempat yang nyaman untuk berbagi rasa sekaligus menjadi media pendidikan jiwa yang efektif untuk generasi yang berkualitas dan berkarakter. Mari, dari rumah masing-masing, kita berdoa dan memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan sepenuh hati, semoga pandemi ini segera berakhir dan kehidupan kembali berjalan normal. Aaminn” harap Menag. (Hoo/Nuh)