JAVASATU-MALANG- Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku 3-20 Juli 2021.

Selanjutnya Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan tersebut
Menanggapi hal tersebut, Bupati Malang H.M Sanusi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Malang, juga akan menerapkan PPKM Darurat. Namun demikian, keputusan itu masih menunggu rapat koordinasi dengan Wali Kota Malang dan Kota Batu.
“Jadi setelah ada pengarahan dari Menko Maritim pak Luhut (Ketua Satgas PPKM Darurat, Luhut Binsar Panjaitan) akan ada pembentukan Malang Raya (PPKM) Darurat. Tapi kita akan koordinasi dulu dengan Wali Kota Malang, dan Wali Kota Batu,” ucap Sanusi, Kamis (1/7/2021).
Selanjutnya nanti setelah rakor antar pemangku wilayah terjadi kesepakatan, maka akan segera disosialisasikan ke warga Kabupaten Malang untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Istilahnya yang itu darurat COVID-19 untuk Kabupaten Malang sosialisasi tentang darurat COVID-19. Agar masyarakat mematuhi prokes, dengan pengeras suara yang akan keliling,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Sanusi, Pemkab Malang juga akan lakukan kembali Operasi Yustisi di berbagai tempat yang berpotensi memunculkan kerumunan. Operasi Yustisi itu akan dilakukan jika dalam tiga hari paska PPKM Darurat berlaku tidak ada penurunan jumlah tambahan konfirmasi positif COVID-19 harian di Kabupaten Malang.
“Yang kedua, tiga hari kalau tidak ada penurunan angka COVID-19 nya akan kami lakukan operasi yustisi. Yang seperti penegakan prokes. Dandim, Kapolres, Kejaksaan akan melakukan operasi Yustisi di tempat yang ditentukan nanti,” ulasnya.
Baca Juga:
-
RSJ Lawang Berencana Gelar Vaksinasi Massal – Kliktimes.com
-
Di Tengah Lonjakan Covid-19, DPRD Sidoarjo Tetap Lakukan Kunker Luar Kota – Nusadaily.com
Akan tetapi jika tiga hari angka penambahan positif Covid-19 harian tidak berkurang akan dilakukan pengetatan penyekatan di wilayah Kabupaten Malang.
“Yang jelas kerumunan dalam bentuk apapun dilarang harus menjaga physical distancing harus kita lakukan,” tukasnya. (Agb/Saf)