email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 23 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Santerra De Laponte Disebut Tak Berizin Lengkap, DPRD Kabupaten Malang Bilang Gini

by Agung Baskoro
4 Juni 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Tempat wisata populer Florawisata Santerra De Laponte di Pujon, Kabupaten Malang, kembali jadi sorotan. Kali ini bukan karena viralnya pemandangan bunga, tapi lantaran diduga beroperasi tanpa izin lengkap sejak dibuka pada 2019.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok. (Foto: Ist/Agung Baskoro)

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, geram dan mendesak Pemkab Malang segera bertindak tegas, bahkan jika perlu menyegel lokasi wisata seluas 3,6 hektare tersebut.

“Sudah enam tahun beroperasi tapi terkesan mengabaikan perizinan. Dinas sudah berkali-kali bersurat. Kalau memang tidak ada itikad baik, saya rekomendasikan langsung disegel saja,” ujar Zulham, Rabu (4/6/2025).

Politikus PDIP itu menyebut ada sejumlah pelanggaran serius. Salah satunya, berdasarkan surat dari Dirjen Pajak tertanggal 14 Mei 2025, Santerra disebut belum memiliki badan usaha resmi (PT/koperasi), tidak memiliki NPWP, dan belum pernah membayar pajak.

“Ini preseden buruk. Rakyat kecil beli rokok saja bayar cukai, kok ini usaha miliaran tidak patuh aturan. Negara jangan sampai kalah wibawa,” tegas Zulham.

Tak hanya itu, lanjut Zulham, izin bangunan yang dikantongi Santerra juga dinilai bermasalah. IMB yang diterbitkan pada 2019 hanya menyebut bangunan seluas 400 meter persegi. Namun, perluasan area wisata kini mencapai 3,6 hektare, berdasarkan dokumen PKKPR atas nama pribadi, A. Muntholib Al Assyari.

Zulham juga menyoroti potensi pelanggaran alih fungsi lahan.

BacaJuga :

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

“Kalau terbukti ada alih fungsi lahan pertanian, ini masalah serius. Aparat penegak hukum harus turun tangan,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Malang, Muhammad Ukasyah Ali Murtadlo, mengungkap fakta lain: Santerra belum mengantongi dokumen Amdal Lalin.

“Tanpa Amdal Lalin, kemacetan seperti sekarang ini pasti terus terjadi. Jalur itu rawan, tanjakan curam, kelokan tajam, sangat berisiko,” ujar politisi Gerindra itu.

Ukasyah menyebut Dishub dan Satpol PP punya dasar hukum untuk melakukan penyegelan jika ditemukan pelanggaran aturan. Ia juga mengingatkan agar pengusaha di Malang tak seenaknya menjual nama pejabat atau ormas sebagai ‘pelindung’.

“Kalau benar ada beking-bekingan, ini bahaya. Presiden Prabowo sudah tegas soal premanisme. Jangan sampai hukum tak ditegakkan karena ada tekanan dari luar,” tandas Ukasyah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Florawisata Santerra De Laponte belum memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: DPRD kabupaten malangFlora Wisata SanterraSantera de Laponte

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

ASN Gresik Dimudahkan Nabung Haji

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu “Tempel”, 36,64 Gram Diamankan

ETLE Handheld Diterapkan di Gresik, Dorong Disiplin Lalu Lintas

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Berkedok Pengobatan, Pria di Gedangan Malang Cabuli Pasien Dibekuk Polisi

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Wali Kota Kediri Lantik PNS, Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas

BERITA LAINNYA

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu “Tempel”, 36,64 Gram Diamankan

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Kasum TNI Diapresiasi Pemerintah Selandia Baru atas Pembebasan Pilot KKB

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d