JAVASATU.COM- Sebanyak 30 remaja laki-laki, mayoritas pelajar dan beberapa di antaranya masih di bawah umur, terjaring dalam Operasi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar Polres Gresik selama Juni hingga Juli 2025.

Operasi dilakukan oleh tim Raimas Kalamunyeng Satuan Samapta untuk menekan pelanggaran hukum di kalangan remaja.
Para pelanggar diamankan dari sejumlah lokasi di Kabupaten Gresik saat melakukan aktivitas yang melanggar hukum, seperti mabuk di tempat umum, melanggar jam malam, hingga membuat keributan yang meresahkan masyarakat.
Menariknya, beberapa dari mereka diketahui berasal dari luar daerah, seperti Jombang, Tuban, Surabaya, hingga Magetan.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa operasi ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan juga sebagai langkah preventif dan edukatif.
“Operasi ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus perlindungan bagi remaja agar tidak semakin larut dalam perilaku menyimpang. Pendekatan kami tetap mengedepankan pembinaan, apalagi bagi yang masih di bawah umur,” kata AKBP Rovan, Minggu (27/7/2025).
Seluruh pelanggar akan diproses sesuai ketentuan hukum, namun tetap dengan memperhatikan prinsip perlindungan anak. Polisi juga melibatkan orang tua dan pihak sekolah dalam proses pembinaan.
AKBP Rovan mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama saat malam hari. Ia menilai peran keluarga sangat penting dalam mencegah kenakalan remaja.
“Kami minta orang tua lebih peka dan awasi pergaulan anak. Jangan sampai abai hingga anak terjerumus ke hal-hal yang membahayakan masa depannya,” tegasnya.
Polres Gresik berharap operasi ini menjadi peringatan bagi masyarakat luas bahwa menjaga ketertiban bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi generasi muda. (bas/nuh)