email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 23 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Madas Nusantara–LIRA Bentuk Satgas, Siap Pidanakan Penyedia MBG Tak Layak

by Redaksi Javasatu
25 Februari 2026

JAVASATU.COM- Ormas Madas Nusantara (Masyarakat Madura Asli Nusantara) bersama LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap penyedia atau SPPG program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga menyajikan makanan busuk, tidak sesuai standar, hingga menimbulkan keracunan.

Ketua Umum Madas Nusantara sekaligus Presiden LIRA, Jusuf Rizal. (Credit: LIRA)

Ketua Umum Madas Nusantara sekaligus Presiden LIRA, Jusuf Rizal, menegaskan pihaknya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawas MBG untuk menerima laporan masyarakat dan memprosesnya secara hukum melalui LBH LIRA.

“Kami akan bentuk Satgas Pengawasan MBG. Jika ditemukan makanan busuk, tidak layak konsumsi, atau harga tidak sesuai, akan kami proses hukum. Pengelolaan yang tidak profesional itu melanggar aturan,” ujar Jusuf Rizal di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, penyedia atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG yang lalai dapat dijerat sejumlah pasal berlapis. Ia menyebut, sanksi pidana dapat dikenakan berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, KUHP, hingga UU Kesehatan apabila terbukti terjadi pelanggaran yang merugikan masyarakat.

Dalam paparannya, Jusuf Rizal merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang tidak sesuai standar kesehatan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat diancam pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang mengedarkan pangan tidak memenuhi standar keamanan. Jika menimbulkan korban luka berat atau kematian, pelaku dapat dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian.

Terkait dugaan ketidaksesuaian harga atau kualitas dengan kontrak, Jusuf Rizal menyebut penyedia juga berpotensi dijerat pasal penipuan apabila terdapat unsur kesengajaan untuk meraup keuntungan.

Madas Nusantara dan LIRA membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan MBG. Laporan diminta disertai bukti pendukung seperti dokumentasi foto, saksi, maupun keterangan tertulis.

BacaJuga :

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Kalapas Malang Christo Toar Tancap Gas Benahi SDM, Perangi Narkoba dan HP Ilegal

Pihaknya menyatakan hasil temuan Satgas akan diteruskan ke aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga terkait lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak penyedia MBG maupun instansi pemerintah terkait pernyataan tersebut. (arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: LIRAMadas Nusantarambg

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Kalapas Malang Christo Toar Tancap Gas Benahi SDM, Perangi Narkoba dan HP Ilegal

Kasum TNI Diapresiasi Pemerintah Selandia Baru atas Pembebasan Pilot KKB

MUI, BAZNAS dan Rutan Gresik Perkuat Pesantren At-Taubah untuk Warga Binaan

Haji Sulaiman Sayap Mas Rutin Berbagi, dari Sedekah Subuh hingga Bedah Rumah

Bocil Dukun Gresik Dikenalkan Sosok Kartini Lewat Lomba Mewarnai

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Pemkab Gresik Siapkan Obat dan Kursi Roda untuk Jemaah Haji Lansia

Seluruh SPPG di Kota Malang Disidak, Hanya 1 Berizin Lengkap

Pemohon SIM Perempuan di Gresik Dapat Mawar dan Helm di Hari Kartini

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Maling Emas Ngantang Dibekuk, Polisi Sita 16 Keping dan Uang Tunai

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Seluruh SPPG di Kota Malang Disidak, Hanya 1 Berizin Lengkap

BERITA LAINNYA

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Kasum TNI Diapresiasi Pemerintah Selandia Baru atas Pembebasan Pilot KKB

Perwira TNI Jadi Lulusan Terbaik SLC 2026 di Brunei Darussalam

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d