email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 16 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Madas Nusantara–LIRA Bentuk Satgas, Siap Pidanakan Penyedia MBG Tak Layak

by Javasatu
25 Februari 2026

JAVASATU.COM- Ormas Madas Nusantara (Masyarakat Madura Asli Nusantara) bersama LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap penyedia atau SPPG program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga menyajikan makanan busuk, tidak sesuai standar, hingga menimbulkan keracunan.

Ketua Umum Madas Nusantara sekaligus Presiden LIRA, Jusuf Rizal. (Credit: LIRA)

Ketua Umum Madas Nusantara sekaligus Presiden LIRA, Jusuf Rizal, menegaskan pihaknya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawas MBG untuk menerima laporan masyarakat dan memprosesnya secara hukum melalui LBH LIRA.

“Kami akan bentuk Satgas Pengawasan MBG. Jika ditemukan makanan busuk, tidak layak konsumsi, atau harga tidak sesuai, akan kami proses hukum. Pengelolaan yang tidak profesional itu melanggar aturan,” ujar Jusuf Rizal di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, penyedia atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG yang lalai dapat dijerat sejumlah pasal berlapis. Ia menyebut, sanksi pidana dapat dikenakan berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, KUHP, hingga UU Kesehatan apabila terbukti terjadi pelanggaran yang merugikan masyarakat.

Dalam paparannya, Jusuf Rizal merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang tidak sesuai standar kesehatan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat diancam pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang mengedarkan pangan tidak memenuhi standar keamanan. Jika menimbulkan korban luka berat atau kematian, pelaku dapat dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian.

Terkait dugaan ketidaksesuaian harga atau kualitas dengan kontrak, Jusuf Rizal menyebut penyedia juga berpotensi dijerat pasal penipuan apabila terdapat unsur kesengajaan untuk meraup keuntungan.

Madas Nusantara dan LIRA membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan MBG. Laporan diminta disertai bukti pendukung seperti dokumentasi foto, saksi, maupun keterangan tertulis.

BacaJuga :

Film Melawan Stigma Karya Herlambang Hashemi dari Malang Tembus Festival Internasional

DPRD Kabupaten Malang Godok Raperda Perlindungan Guru, Sengketa Diarahkan ke Mediasi

Pihaknya menyatakan hasil temuan Satgas akan diteruskan ke aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga terkait lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak penyedia MBG maupun instansi pemerintah terkait pernyataan tersebut. (arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: LIRAMadas Nusantarambg

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Laptop ASUS OLED Dua Layar 3K 120Hz, Seberapa Nyaman untuk Kerja Seharian?

Film Melawan Stigma Karya Herlambang Hashemi dari Malang Tembus Festival Internasional

DPRD Kabupaten Malang Godok Raperda Perlindungan Guru, Sengketa Diarahkan ke Mediasi

Quick Wins Kapolri, Polres Gresik Tangkap DC Pinjol, Uang Korban Dikembalikan

GRIB JAYA Dorong Tes Narkoba Massal Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Malang

Polres Malang Salurkan 30 Rombong UMKM untuk Aremania

Trans Jatim Koridor 2 Malang Tunggu Keputusan Provinsi, Titik Berangkat Diperdebatkan

SAE L’SIMA Ngajum Tanam Bibit Kopi, Libatkan Murid SD

Operasi Sikat Semeru, Polisi Ungkap Pencurian Laptop di UB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri iPhone saat Bantengan di New Wendit Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Bupati Yani Ingatkan Ancaman Ekonomi Global saat Susun Pembangunan Gresik 2027

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

Pemkot Batu Sebar 18 Dokter di Desa-Kelurahan, Masih Butuh 6 Tenaga Medis

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

BERITA LAINNYA

Laptop ASUS OLED Dua Layar 3K 120Hz, Seberapa Nyaman untuk Kerja Seharian?

Film Melawan Stigma Karya Herlambang Hashemi dari Malang Tembus Festival Internasional

DPRD Kabupaten Malang Godok Raperda Perlindungan Guru, Sengketa Diarahkan ke Mediasi

Quick Wins Kapolri, Polres Gresik Tangkap DC Pinjol, Uang Korban Dikembalikan

GRIB JAYA Dorong Tes Narkoba Massal Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Malang

Polres Malang Salurkan 30 Rombong UMKM untuk Aremania

Trans Jatim Koridor 2 Malang Tunggu Keputusan Provinsi, Titik Berangkat Diperdebatkan

SAE L’SIMA Ngajum Tanam Bibit Kopi, Libatkan Murid SD

Operasi Sikat Semeru, Polisi Ungkap Pencurian Laptop di UB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri iPhone saat Bantengan di New Wendit Malang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

GIBM Targetkan Bentuk Pengurus hingga Kecamatan di Blitar Akhir 2026

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved