JAVASATU.COM- Sebanyak 1.728 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kota Malang resmi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan, Selasa (30/9/2025).
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, di Gedung Grha Purwa Praja (eks Islamic Center).

Dalam arahannya, Wahyu menyampaikan apresiasi sekaligus menekankan pentingnya amanah yang diemban para PPPK.
“PPPK ini diangkat untuk memenuhi kebutuhan organisasi yang sangat dibutuhkan perannya. Saya berharap mereka mampu menjalankan organisasi agar lebih baik,” ujarnya.
Kontrak kerja PPPK berlaku lima tahun dan akan dievaluasi secara berkala. Wahyu juga menekankan sembilan pesan penting, mulai dari menjaga integritas, disiplin, profesionalisme, memberikan pelayanan publik berkualitas, bekerja keras sekaligus cerdas, berkolaborasi, memanfaatkan kesempatan belajar, adaptif terhadap perubahan, hingga mengabdi demi kesejahteraan masyarakat Kota Malang.
Dari total penerima SK, 312 orang merupakan tenaga guru, 12 tenaga kesehatan, dan 1.404 tenaga teknis. Sementara itu, pengajuan 112 PPPK paruh waktu masih dalam proses.
Wahyu menegaskan, penerimaan SK bukan sekadar formalitas, tetapi peluang besar untuk mengabdi kepada bangsa, negara, dan masyarakat secara profesional.
“Syukuri amanah ini dengan menjadikannya ladang pengabdian,” pungkasnya. (dop/nuh)