JAVASATU.COM-MALANG- Polresta Malang Kota mengamankan 36 tersangka dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Semeru 2025 yang digelar selama dua pekan, sejak 1 hingga 14 Mei. Operasi ini menyasar berbagai bentuk kejahatan jalanan dan premanisme yang dinilai mengganggu ketertiban masyarakat.

“Selama 14 hari, kami mengungkap 24 kasus dengan total 36 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, saat konferensi pers di depan Ballroom Sanika Satyawada, Mapolresta Malang Kota, Jumat (16/5/2025).
Dari total kasus yang diungkap, penganiayaan menempati jumlah terbanyak, yakni 18 kasus dengan 18 tersangka. Selain itu, polisi juga menangani empat kasus pengeroyokan dengan 11 tersangka, satu kasus gangster dengan lima tersangka, serta satu kasus debt collector ilegal.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan atau berkaitan dengan kejahatan. Di antaranya, sepeda motor, senjata tajam seperti sabit dan pisau, pakaian pelaku, helm, serta tabung gas elpiji tiga kilogram.
“Seluruh kasus saat ini masih dalam proses penyidikan dan akan kami limpahkan ke kejaksaan,” ujar Oskar.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh, menjelaskan bahwa sebagian pelaku, terutama dalam kasus gangster, berasal dari kelompok remaja yang bergerombol usai pesta miras. Mereka berkeliling kota dan kerap memancing konflik dengan warga yang mereka temui.
“Salah satu korban bahkan kini kritis setelah ditusuk oleh pelaku yang dalam kondisi mabuk,” kata Sholeh.
Meski operasi telah berakhir, Polresta Malang Kota memastikan kegiatan kepolisian tetap dilanjutkan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Fokusnya tetap pada pemberantasan premanisme, kejahatan jalanan, dan perjudian daring.
Menanggapi isu premanisme yang bersandar pada organisasi masyarakat (ormas), Sholeh menegaskan belum ada indikasi semacam itu di wilayah Kota Malang.
“Ormas-ormas di sini masih tertib dan tidak kami temukan terlibat dalam tindakan premanisme,” ujarnya.
Polresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan potensi gangguan keamanan, serta menjaga sinergi bersama aparat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. (Arf)