JAVASATU.COM- Sebanyak 441 pengendara di Kabupaten Malang ditilang dalam tiga hari pertama Operasi Patuh Semeru 2026. Dari jumlah tersebut, 422 pelanggar terjaring melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sedangkan 19 lainnya ditindak melalui tilang manual. Selain penilangan, polisi juga memberikan 1.438 teguran kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Data penindakan Satlantas Polres Malang itu dihimpun selama tiga hari, mulai Senin (26/10/2026) hingga Rabu (28/10/2026). Operasi Patuh Semeru 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska mengatakan, penindakan dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Operasi tersebut juga mengedepankan pencegahan dan edukasi agar pengendara lebih mengutamakan keselamatan.
“Keselamatan di jalan harus menjadi kesadaran setiap pengendara. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan kelengkapan kendaraan sebelum bepergian,” ujar Chelvin, Kamis (29/10/2026).
Selama operasi berlangsung, petugas menemukan berbagai pelanggaran. Di antaranya pengendara sepeda motor tidak memakai helm, melawan arus, dan menerobos lampu merah. Polisi juga menindak pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan serta pengendara yang tidak membawa SIM dan STNK.
Pelanggaran lainnya adalah sepeda motor yang ditumpangi tiga orang sekaligus. Kondisi tersebut berisiko mengganggu keseimbangan kendaraan dan meningkatkan potensi kecelakaan.
Chelvin mengingatkan penggunaan helm dan sabuk keselamatan tidak boleh dianggap sebagai formalitas. Keduanya merupakan perlengkapan penting untuk mengurangi risiko cedera ketika terjadi kecelakaan.
“Jangan menunggu ada petugas atau operasi lalu lintas untuk tertib. Keselamatan harus menjadi prioritas setiap kali berkendara, baik saat menempuh perjalanan dekat maupun jauh,” katanya.
Dalam Operasi Patuh Semeru 2026, Polres Malang menerapkan komposisi kegiatan preemtif sebesar 20 persen, preventif 50 persen, dan represif 30 persen. Pendekatan tersebut mencakup upaya membangun kesadaran masyarakat, mencegah pelanggaran, serta melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
“Artinya, upaya membangun kesadaran dan mencegah pelanggaran tetap menjadi bagian penting, sementara penindakan dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan,” jelas Chelvin.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono mengajak masyarakat mendukung pelaksanaan operasi dengan mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan helm dan sabuk keselamatan, serta membawa dokumen kendaraan saat berkendara.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa tertib berlalu lintas bukan sekadar menghindari tilang, tetapi juga melindungi diri sendiri dan orang lain. Mari bersama-sama menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Kabupaten Malang,” ungkap Budiono. (agb/arf)






