JAVASATU.COM- Eksekusi pengosongan lahan di kawasan Simpang Balapan, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (28/10/2026), berlangsung dramatis. Chandra Gunawan, pihak turut tergugat dalam perkara sengketa lahan yang di atasnya berdiri bangunan megah yang beroperasi sebagai salah satu kafe ternama, berteriak menolak pelaksanaan eksekusi yang diajukan Imawan Masruri, pengusaha media di Malang.

Pihak Chandra mempersoalkan perbedaan luas lahan dalam relaas eksekusi dengan data pada sertifikat asli. Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri (PN) Malang menyatakan pengajuan peninjauan kembali (PK) tidak menggugurkan pelaksanaan putusan. Pihak penggugat juga menyebut objek sengketa telah ditetapkan menjadi milik Imawan Masruri melalui putusan berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum Chandra Gunawan, Andi Purwanto, SH, menilai pelaksanaan eksekusi tidak sesuai dengan objek yang tercantum dalam dokumen pengadilan. Ia menyebut relaas eksekusi mencantumkan luas 800 meter persegi, sedangkan sertifikat asli menunjukkan luas 975 meter persegi.
“Relaas eksekusi luasnya 800 meter persegi. Di sertifikat asli menunjukkan 975 meter persegi. Eksekusi tidak sesuai dengan fakta di lapangan, kenapa masih diteruskan? Pak Chandra dan Bu Rita ini sama sekali tidak mengenal pihak pemohon eksekusi. Ibu ini berusaha untuk bertemu pemohon eksekusi, tapi tidak ketemu,” ujar Andi mewakili pihak Chandra.
Atas pelaksanaan eksekusi tersebut, pihak Chandra menyatakan akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali. Mereka juga meminta PN Malang menangguhkan eksekusi selama proses PK berlangsung.
“Kami minta PN menangguhkan putusan eksekusi karena masih berstatus PK. Tidak ada satu pun berkas yang membatalkan kepemilikan atas klien kami. Artinya, sertifikat ini sah dan berlaku,” kata Andi.
Ia menjelaskan, tanah tersebut disebut berasal dari tanah negara atas nama Sujatmo berdasarkan dokumen dari Gubernur Jawa Timur. Menurutnya, ahli waris Sujatmo memberikan kuasa jual kepada Iwan, yang kemudian menjual tanah tersebut kepada pihak turut tergugat.
Andi juga menyatakan dokumen hak dan tanggungan serta pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tersedia dan telah dipenuhi sejak 2012. Ia turut menyebut adanya proses roya di BCA senilai Rp 5 miliar.
Menanggapi keberatan tersebut, Panit Perdata PN Malang, Muhammad Riduan, menyatakan pelaksanaan eksekusi telah berjalan sesuai koridor hukum. Menurutnya, upaya hukum yang ditempuh para pihak tidak serta-merta menghentikan pelaksanaan putusan.
“Perlawanan dimungkinkan oleh pihak-pihak dalam menempuh jalur hukum. Terkait perlawanan dan PK, Pasal 66 ayat 2 menyebutkan pengajuan PK tidak menggugurkan pelaksanaan putusan,” ujar Riduan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Imawan Masruri dari MSA Law Firm, Brian Yuristio, menyatakan kliennya merupakan pemilik sah objek sengketa berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Brian menjelaskan perkara sengketa kepemilikan rumah tersebut bermula pada 2022 dan berlanjut hingga tingkat kasasi. Menurutnya, putusan kasasi menetapkan Imawan Masruri sebagai pemilik objek sengketa. Ia juga menyebut perlawanan yang diajukan pihak termohon telah ditolak pengadilan.
“Awal perkara tahun 2022 terjadi sengketa kepemilikan rumah. Sampai kasasi, Imawan Masruri sebagai pemilik sah objek sengketa secara inkrah. Terjadi perlawanan dari pihak termohon, namun ditolak pengadilan,” pungkas Brian. (dop/arf)






