JAVASATU.COM-BATU- Asosiasi Petinggi dan Lurah (Apel) Kota Batu merespons kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap tidak wajar tahun 2024 dengan langkah tegas. Setelah bertemu dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, mereka telah mengajukan permohonan untuk mengadakan hearing dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ketua Apel Kota Batu, Wiweko, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada DPRD Kota Batu untuk menetapkan jadwal hearing dengan pihak terkait. Informasi yang diterima dari Kepala Desa menunjukkan bahwa jadwal hearing direncanakan pada tanggal 24 Juni 2024.
“Kami menunggu kepastian jadwal dari Dewan untuk melanjutkan langkah-langkah selanjutnya,” ujar Wiweko, Rabu (05/06/2024).
Dalam pertemuan dengan Apel, Wiweko mengungkapkan bahwa kenaikan PBB tersebut bervariasi, mulai dari 700 persen hingga bahkan 900 persen.
” Dengan regulasi kenaikan PBB sebesar itu memerlukan evaluasi mendalam agar kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat pada tahun-tahun mendatang,” terangnya.
Wiweko juga menekankan pentingnya melibatkan kepala desa dalam proses kenaikan pajak PBB, karena merekalah yang paling mengetahui kondisi riil di lapangan.
Melalui aksi ini, Apel Kota Batu berharap dapat memberikan suara bagi masyarakat yang terdampak oleh kenaikan PBB yang tidak wajar pada tahun 2024.
“Dengan kenaikan pajak seperti ini, perlu adanya peninjauan kembali agar tidak terjadi lonjakan yang tidak wajar di masa mendatang,” jelasnya.
Menurutnya, kepala desa memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai kondisi masyarakat di tingkat desa, termasuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku.
Ditegaskan bahwa peningkatan pajak PBB seharusnya tidak hanya didasarkan pada zona-zona tertentu, melainkan juga harus mempertimbangkan secara cermat pemanfaatan lahan yang bersangkutan.
Asosiasi Pentinggi dan Lurah (Apel) Kota Batu berharap pemerintah kota Batu dapat memperhatikan masukan ini untuk menghindari potensi ketidakadilan dan beban berat yang mungkin dialami oleh masyarakat akibat kenaikan PBB yang signifikan.
“Mestinya melibatkan pihak terkait, terutama level kepala desa sebagai perwakilan masyarakat di tingkat desa, dianggap sebagai langkah yang penting dalam proses pengambilan keputusan terkait perpajakan,” jelasnya. (Yon/Arf)