JAVASATU.COM-BATU- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Batu memusnahkan ribuan Alat Peraga Kampaye (APK) hasil penertiban yang disimpan di halaman kantor Bawaslu Kota Batu Jalan Bukit Berbunga desa Sidomulyo Kota Batu, yang tidak diambil oleh partai politik (Parpol) peserta pemilu, Sabtu (30/3/2024).

Mardiono Kadiv Hukum dan penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu mengatakan ribuan APK yang dimusnahkan tersebut adalah hasil penertiban yang terbukti melanggar tahapan pemilu serentak 2024 di wilayah kota Batu.
“APK yang ditertibkan, Parpol , atau perorangan boleh mengambil sendiri setelah dilakukan penertiban, terhitung waktu tiga hari, namun kesempatan itu tidak diambilnya,” kata Mardiono.
Oleh karena itu bukti penanganan pelanggaran belum diambil, kata dia maka Bawaslu Kota Batu akan menindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan pelanggaran berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Sehubungan dengan ketentuan tersebut Bawaslu Kota Batu, melaksanakan pemusnahan bukti penanganan pelanggaran APK pada Pemilu 2024, dengan memperhatikan hal-hal berikut diantaranya barang dugaan pelanggaran berupa APK diperoleh Bawaslu melalui hasil pengawasan pada Tahapan Kampanye dan Masa Tenang Pemilu 2024,” kata dia.
Supriyanto ketua Bawaslu Kota Batu menambahkan bahwa hasil penanganan pelanggaran APK periode register I, pada Tahapan Kampanye Pemilu 2024, sejumlah 307 temuan.
“Sedang Hasil penanganan pelanggaran APK periode register II, pada Tahapan Kampanye Pemilu 2024, sejumlah : 580 Temuan, dan Hasil penanganan pelanggaran APK periode register I, pada Tahapan Kampanye Pemilu 2024, sejumlah 291 Temuan,” kata Supriyanto.

Sementara Hasil penanganan pelanggaran pada Masa Tenang Pemilu 2024 sejumlah 1256 temuan.
“Berdasarkan peraturan yang berlaku, Alat APK , agar segera dimusnahkan oleh Unit Pengelola Bukti Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kota Batu pada Tanggai 30 Maret 2024, bertempat di TPA Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya. (Yon/Saf)