JAVASATU.COM-MALANG- Malang Raya terus menghadapi tantangan serius terkait peredaran rokok ilegal, yang menjadi salah satu faktor penyebab kerugian negara. Hal ini disampaikan oleh Beni Setyawan, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Malang, dalam acara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Mapolresta Malang Kota, Rabu (25/09/2024).
Beni menjelaskan bahwa rokok ilegal adalah rokok yang beredar tanpa mematuhi aturan cukai di Indonesia. Ada empat kategori rokok ilegal: rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai palsu.
“Semua praktik ini melanggar hukum dan menyebabkan kerugian negara,” tegasnya, Rabu (25/09/2024).
Sosialisasi ini, lanjut Beni, bertujuan memperkuat pengawasan cukai dan meningkatkan kesadaran masyarakat serta kepatuhan para pemangku kepentingan. Kegiatan ini didukung oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) Kota Malang, yang pada tahun 2024 mencapai Rp49 miliar.
“Dana ini berasal dari Malang dan dikembalikan untuk kegiatan sosialisasi serta penegakan hukum,” kata Beni.
Bea Cukai Malang Lampaui Surabaya dan Semarang
Ia juga menambahkan bahwa Kota Malang berhasil menyumbangkan Rp27 triliun dari total penerimaan cukai negara, melebihi kontribusi kota-kota besar seperti Surabaya dan Semarang.
“Ini berkat sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum,” ujarnya.
Beni mengajak masyarakat dan aparat penegak hukum untuk melaporkan peredaran rokok ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.
“Kami siap menerima laporan 24 jam, baik di Kantor Bea Cukai Malang maupun di Arjosari,” jelasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam memerangi rokok ilegal.
“Dibutuhkan komitmen kuat dan kolaborasi berbagai pihak. Pemkot Malang terus berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk memerangi peredaran rokok ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara dari cukai,” tutup Iwan. (Adv/Jup/Arf)