JAVASATU.COM- Niat hati ingin membeli ponsel (smartphone) lewat marketplace Facebook, Eko Sabdianto, seorang jurnalis asal Kota Batu, justru menjadi korban penipuan online. Bukannya menerima barang yang dipesan, uang sebesar Rp 650.000 yang sudah ditransfer malah raib, sementara nomor penjual langsung memblokir kontak WhatsApp miliknya.

Kejadian itu dialami Eko pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Ia mengaku menemukan iklan Samsung Galaxy Tab A9 di salah satu grup marketplace Facebook dengan akun penjual bernama Cak Mul.
Setelah melakukan komunikasi melalui WhatsApp, penjual tersebut mengaku tengah membutuhkan uang untuk keperluan anaknya yang sakit dan memohon agar Eko segera melakukan pembayaran.
“Awalnya saya tidak tertarik, tapi karena kasihan akhirnya saya transfer. Setelah saya kirim uang, semua percakapan dihapus dan nomor saya langsung diblokir,” ujar Eko kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).
Nomor pelaku, 083841122009, kini tidak bisa dihubungi. Telepon dan pesan WhatsApp tidak lagi mendapat respons.
Menyadari telah menjadi korban penipuan, Eko bersama dua rekannya sesama jurnalis, Agus Adianto dan Zulkifli, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Batu.
Dalam laporannya, Eko menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus klasik: meminta pembayaran lebih dulu dengan dalih keperluan mendesak, lalu menghilang setelah uang ditransfer.
“Saya berharap pelaku segera tertangkap agar tidak ada korban lain. Semoga ini bisa jadi peringatan bagi masyarakat agar lebih hati-hati,” katanya.
Eko juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan harga murah di marketplace, apalagi jika transaksi dilakukan tanpa sistem keamanan resmi atau tanpa COD (Cash on Delivery).
“Pastikan penjualnya memiliki reputasi baik dan gunakan platform dengan sistem pembayaran aman. Jangan mudah percaya dengan alasan pribadi dari penjual,” pesannya.
Kasus penipuan online seperti yang dialami Eko menambah daftar panjang maraknya modus penipuan digital di platform media sosial.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap bentuk penipuan agar pelaku dapat segera ditindak sesuai hukum yang berlaku. (yon/nuh)