JAVASATU.COM- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten bersama delapan kantor pertanahan kabupaten/kota menandatangani komitmen bersama keterbukaan informasi publik, Senin (11/8/2025).

Langkah ini sebagai wujud peningkatan layanan dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Penandatanganan maklumat dilakukan Kepala Kanwil BPN Banten Sudaryanto, jajaran pejabat administrator, serta kepala kantor pertanahan se-Banten.
Maklumat tersebut menegaskan penyelenggaraan layanan informasi publik sesuai SOP, transparan dan tanpa biaya.
“Komitmen ini bentuk nyata perbaikan layanan. Kami akan menjalankan KIP sesuai ketentuan, tidak hanya di kantor wilayah tetapi juga di seluruh kantor pertanahan Banten,” kata Sudaryanto.
Ia menyebut Kanwil BPN Banten telah meraih predikat Informatif pada Monitoring dan Evaluasi KIP tahun 2022 dan 2023.
Acara juga disaksikan Ketua Komisi Informasi Banten Zulfikar dan Wakil Ketua Moch Ojat Sudrajat S.
Ojat menekankan perlunya pemahaman peran PPID, ketersediaan ruang dan formulir permohonan informasi, hingga kelengkapan data publik.
“Tahun depan kantor pertanahan di Banten akan jadi lokus penilaian Monev KIP. Kami harap komitmen ini membuat layanan lebih baik,” ujarnya. (arf)