email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 24 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Bukti Tak Cukup, Bawaslu Kota Batu Hentikan Penanganan Dugaan Politik Uang

by Wiyono
3 Desember 2024
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-BATU- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu menghentikan penanganan dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi di Kecamatan Junrejo menjelang Pilkada 2024. Keputusan tersebut diambil karena kasus tersebut dinilai tidak memiliki cukup bukti dan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

(Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono, menjelaskan bahwa awalnya terdapat tiga laporan dugaan politik uang di Desa Junrejo, Desa Beji, dan Desa Torongrejo. Namun, setelah dilakukan pengecekan di lapangan, dugaan pelanggaran di Desa Junrejo dan Desa Torongrejo tidak terbukti, sehingga prosesnya dihentikan.

“Untuk dugaan di Desa Beji, kasus tersebut juga dihentikan berdasarkan hasil pleno Bawaslu pada 30 November 2024, sesuai rekomendasi Pembahasan II Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu,” ujar Mardiono, Selasa (3/12/2024).

Ia menambahkan, penghentian kasus tersebut dilakukan karena batas waktu penanganan telah habis, yakni lima hari setelah kejadian. Beberapa alasan hukum mendasari keputusan tersebut, termasuk kurangnya bukti dan tidak terpenuhinya unsur yang diatur dalam Pasal 187A Ayat (1) juncto Pasal 73 Ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

ADVERTISEMENT

Kendala Klarifikasi dan Bukti Tidak Lengkap

Menurut Mardiono, proses klarifikasi terhadap terlapor mengalami kendala karena ketidakhadiran terlapor pada pemanggilan pertama dan kedua. Jadwal ulang klarifikasi pada 26-27 November 2024 juga tidak membuahkan hasil, sehingga peristiwa hukum tidak dapat tergambarkan secara utuh.

“Kami kesulitan mengidentifikasi waktu, tempat, serta apakah dugaan pemberian uang itu benar untuk kepentingan pasangan calon tertentu dalam Pilkada Kota Batu 2024. Semua itu harus diungkap dan dibuktikan terlebih dahulu,” tegasnya.

Dalam pembahasan dengan Sentra Gakkumdu, unsur dugaan pelanggaran, seperti perbuatan melawan hukum dan kesengajaan, juga tidak terpenuhi. Selain itu, bukti yang diperoleh dari terlapor tidak cukup kuat untuk dijadikan alat bukti.

BacaJuga :

Wali Kota Batu Nurochman: Pesantren Jadi Penyeimbang Pembangunan Kota

Festival Olahraga Tradisional 2025 di Pasuruan, Bupati Rusdi Optimistis Cetak Atlet Berprestasi

Kepastian Hukum dan Imbauan Masyarakat

Mardiono menyatakan, keputusan penghentian ini memberikan kepastian hukum. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan praktik serupa di masa mendatang demi menjaga integritas pemilu dan demokrasi.

“Kami berharap ada revisi aturan yang lebih tegas untuk memastikan demokrasi yang adil dan profesional,” tutupnya.

Dengan penghentian kasus ini, Bawaslu Kota Batu menegaskan komitmennya untuk bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku, tanpa mengabaikan prinsip praduga tak bersalah. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Bawaslu Kota Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Wali Kota Batu Nurochman: Pesantren Jadi Penyeimbang Pembangunan Kota

Festival Olahraga Tradisional 2025 di Pasuruan, Bupati Rusdi Optimistis Cetak Atlet Berprestasi

ADVERTISEMENT

Tebing Rawan Longsor Ancam SDN 3 Jedong Wagir, Bupati Malang Minta Penanganan Darurat

Polantas Menyapa Tuai Pujian, Irjen Agus Suryo Dinilai Layak Jadi Agen Perubahan Lalu Lintas

Wali Kota Batu Nurochman Tekankan Peran Pendidikan Kristen Cetak Generasi Emas

Prev Next

POPULER HARI INI

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

Karnaval HUT RI ke-80 di Gresik Meriah, Camat Luncurkan Layanan Malam Hari

LBH “No Viral No Justice” Resmi Dideklarasikan di Kota Batu, Cak Sholeh Siap Bela Pencari Keadilan

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Wabup Gresik Apresiasi Baksos IDI di SRMA 37, Fokus Pemeriksaan Mata Pelajar

BERITA LAINNYA

Festival Olahraga Tradisional 2025 di Pasuruan, Bupati Rusdi Optimistis Cetak Atlet Berprestasi

Polantas Menyapa Tuai Pujian, Irjen Agus Suryo Dinilai Layak Jadi Agen Perubahan Lalu Lintas

Wali Kota Batu Nurochman Tekankan Peran Pendidikan Kristen Cetak Generasi Emas

GAC Indonesia Hadirkan Driveperience, Tawarkan Promo Mobil Listrik Spesial HUT RI di Tangerang

Kado HUT ke-80 RI, PLN Pasang Listrik Gratis untuk 2.821 Keluarga Prasejahtera di Indonesia

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

OPINI: Refleksi HUT ke-80 RI, Sehat Mental Wujud Merdeka yang Sesungguhnya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Polres Malang Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Karangploso

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved