email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 26 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Bupati Gresik Terbitkan Larangan Perjudian bagi Seluruh ASN dan Masyarakat

by Sudasir Al Ayyubi
4 Juli 2024
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-GRESIK- Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan perjudian yang berlaku bagi seluruh masyarakat, khususnya pegawai di lingkungan pemerintah daerah. Larangan ini mencakup pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, tenaga harian lepas, dan pegawai kontrak, termasuk pegawai di badan usaha milik daerah serta perangkat atau pegawai di lingkungan pemerintah desa.

(Foto: Istimewa)

Dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2024, Bupati Gresik menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas perjudian, baik konvensional maupun digital, dilarang keras bagi seluruh masyarakat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Langkah ini diambil sebagai respon atas kekhawatiran terhadap dampak negatif perjudian yang dapat merusak moral dan kinerja aparatur pemerintah.

“Perjudian tidak hanya merusak moral individu, tetapi juga mengganggu ketertiban dan kestabilan sosial. Sebagai pelayan publik, ASN harus menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan profesionalisme,” ujar Bupati Yani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/7/2024).

Untuk mendukung implementasi SE Larangan Perjudian ini, Bupati Yani menginstruksikan seluruh kepala dinas dan kepala unit kerja untuk melakukan sosialisasi dan pemantauan secara menyeluruh kepada seluruh pegawai di bawah koordinasinya. Selain itu, pengawasan juga akan dilakukan pada jaringan internet serta fasilitas kantor lainnya agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan perjudian.

Pemerintah Kabupaten Gresik bekerja sama dengan Inspektorat Kabupaten Gresik untuk memastikan penegakan aturan ini berjalan efektif. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Dengan adanya SE Larangan Perjudian ini, diharapkan kesadaran dan komitmen masyarakat, terutama ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, untuk menjauhi praktik perjudian dapat ditingkatkan.

Pemerintah Kabupaten Gresik juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi dan melaporkan setiap indikasi aktivitas perjudian yang melibatkan ASN.

BacaJuga :

Polisi dan Wartawan di Gresik Buka Bersama dan Santuni Anak Yatim

Gresik Masuk 35 Besar Nasional, Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih 2026

“Kerjasama dari seluruh masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik perjudian dan mewujudkan pemerintahan yang berintegritas,” tambah Bupati Yani.

Lewat langkah ini, Pemerintah Kabupaten Gresik berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik negatif. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Fandi Akhmad YaniPemkab Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polisi dan Wartawan di Gresik Buka Bersama dan Santuni Anak Yatim

Gresik Masuk 35 Besar Nasional, Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih 2026

Peringkat 7 Nasional, Kota Malang Menuju Kota Bersih 2026

Ramadan Aman, Polres Gresik Turunkan Tim Sapu Bersih Pekat

Siswi SMP Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri, Dilaporkan Polisi

Madas Nusantara–LIRA Bentuk Satgas, Siap Pidanakan Penyedia MBG Tak Layak

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Batu Sasar Miras, Judi hingga Prostitusi

Mudik Gratis Gresik 2026 Dibuka, Kuota 750 Orang dan 7 Rute ke Jatim

MUI Kecamatan Gresik Gandeng Takmir Al Istiqomah, Siapkan Program Pembinaan Umat

Setahun Beroperasi, RSUD Gresik Sehati Catat Lonjakan Pasien hingga 100 Persen

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang soal Isu Menu SPPG Tak Layak: “Jangan Nilai Sepihak”

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Mudik Gratis Gresik 2026 Dibuka, Kuota 750 Orang dan 7 Rute ke Jatim

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Batu Sasar Miras, Judi hingga Prostitusi

MUI Kecamatan Gresik Gandeng Takmir Al Istiqomah, Siapkan Program Pembinaan Umat

BERITA LAINNYA

Madas Nusantara–LIRA Bentuk Satgas, Siap Pidanakan Penyedia MBG Tak Layak

Kasdim Dampingi Wabup, Stok LPG 3 Kg Blora Aman saat Ramadan

Pembangunan Alun-Alun Kepanjen, Antara Perencanaan dan Keberanian Administratif

Pemkot Kediri Awasi Keamanan Takjil Selama Ramadan 1447 Hijriah

Analis Apresiasi Gerakan ASRI Polri, Langkah Nyata Kapolri Wujudkan Indonesia Sehat

Polda Jateng Ringkus Kurir Narkoba, 332 Gram Sabu dan 803 Butir Ekstasi Disita

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

Viral Penganiayaan Anak Kandung di Sragen, Ayah Dibekuk di Boyolali

Awal Periode Kedua, Mas Dhito Perkuat Pelayanan Publik di Tengah Efisiensi Rp265 Miliar

IYE Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rumah Ambruk di Junrejo Kota Batu, Anak Nyaris Tertimpa

DPRD Kabupaten Malang soal Isu Menu SPPG Tak Layak: “Jangan Nilai Sepihak”

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Remaja Tewas di Sungai Jabung Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved