JAVASATU.COM- Setelah dua tahun buron, pelaku penganiayaan brutal di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, akhirnya dibekuk polisi.

Pelaku berinisial T ditangkap usai menghindari kejaran aparat sejak insiden berdarah yang terjadi pada Kamis malam, 26 Januari 2023.
Kapolsek Panceng Iptu Nasuka membenarkan penangkapan pelaku setelah dua tahun buron.
“Pelaku sudah kami amankan dan proses hukum akan terus berlanjut. Terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi keberadaan pelaku,” tegasnya.
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Korban dalam kasus ini adalah Asis, warga setempat sekaligus mertua pelapor, Adi Fahrudin. Asis ditemukan dalam kondisi kritis dan tak sadarkan diri di Puskesmas Panceng. Awalnya, korban disebut jatuh dari sepeda motor, namun keterangan itu menimbulkan kecurigaan keluarga.
Berdasarkan kesaksian warga bernama Sholeh, malam kejadian Asis baru tiba di TPI untuk memancing. Saat turun dari motor, ia berpapasan dengan pelaku T. Setelah sempat berbincang singkat, pelaku tiba-tiba menghantam kepala korban dari belakang.
“Korban dipukul bertubi-tubi hingga tercebur ke laut. Saat mencoba naik ke daratan, pelaku kembali memukulnya lalu melarikan diri,” katanya.
Korban mengalami luka serius, di antaranya robek pada pelipis, memar di dada dan punggung, lecet di telinga, serta luka di bawah mata yang membutuhkan empat jahitan. Beruntung, korban berhasil diselamatkan warga dan dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis. (bas/nuh)